Coretax System

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan simulator SPT Tahunan Coretax. Fasilitas ini membantu Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) maupun Badan berlatih mengisi SPT secara mandiri. Melalui simulator, pengguna dapat mencoba setiap tahapan pengisian tanpa risiko salah data. Dengan demikian, Wajib Pajak lebih siap ketika melakukan pelaporan resmi.

Apa Itu Simulator SPT Tahunan?

Simulator SPT Tahunan Coretax adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai media latihan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk:

  1. Berlatih mengisi formulir SPT Tahunan OP dan Badan.

  2. Memahami alur penggunaan Coretax DJP.

  3. Mengantisipasi kesalahan pengisian sebelum melapor secara resmi.

Dengan simulator, Wajib Pajak berlatih lebih percaya diri sekaligus terbiasa menggunakan sistem perpajakan digital.

Cara Mengakses Simulator

Wajib Pajak dapat mencoba simulator melalui tautan resmi: https://spt-simulasi.pajak.go.id/home.

Username & Password Simulator

  • Username: Gunakan NIK 16 digit (usia di atas 18 tahun).

  • Password: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh

Catatan: Anda bisa menggunakan NIK siapa saja, asalkan 16 digit dan memenuhi syarat usia.

Manfaat Menggunakan Simulator

Simulator ini memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Latihan tanpa risiko – data yang dimasukkan tidak memengaruhi catatan resmi DJP.

  • Pemahaman lebih baik – Wajib Pajak bisa memahami alur Coretax DJP secara langsung.

  • Efisiensi waktu – risiko salah input saat pelaporan SPT resmi berkurang.

  • Edukasi mandiri – cocok bagi mahasiswa, konsultan pajak, dan pelaku usaha yang baru pertama kali mencoba Coretax.

Pentingnya Simulator dalam Era Digitalisasi Pajak

Peluncuran simulator SPT memperkuat transformasi digital DJP. Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi perpajakan modern, tetapi juga sebagai sarana edukasi. Selain itu, simulator membantu Wajib Pajak beradaptasi lebih cepat dengan sistem digital.

Oleh karena itu, dengan berlatih melalui simulator, potensi kesalahan administrasi berkurang. Pada akhirnya, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Coretaxpedia: Panduan Resmi Djp Untuk Memahami Coretax