Pajak Warisan | Damara Consulting

Banyak orang panik ketika mengurus harta peninggalan orang tua. Saat balik nama rumah di BPN, petugas sering meminta setor PPh final. Padahal undang-undang menegaskan bahwa warisan bebas pajak.

Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh menyatakan bahwa warisan bukan penghasilan. Jadi, ahli waris tidak perlu membayar PPh atas rumah, tanah, atau tabungan yang diterimanya.

Masalah muncul karena ahli waris belum mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB). Tanpa SKB, BPN menganggap pengalihan aset sebagai transaksi biasa yang kena PPh.

Hibah: Ada yang Kena Pajak, Ada yang Tidak

Hibah tidak selalu bebas pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh hanya membebaskan hibah jika penerimanya:

  • Keluarga sedarah satu derajat (orang tua, anak, atau pasangan);

  • Lembaga sosial, pendidikan, atau keagamaan.

Jika pemberi hibah menyerahkan aset ke teman atau rekan bisnis, penerima tetap wajib bayar PPh. Untuk menghindari salah hitung, penerima hibah sebaiknya juga mengurus SKB.

Mengapa SKB Penting?

Tanpa SKB, ahli waris sering diminta setor PPh. Pemerintah sudah menyederhanakan aturan melalui PMK 81/2024, PER-8/PJ/2025, dan KT-15/PJ/2025. Kini, siapa pun bisa mengurus SKB lewat DJP Online.

Dengan SKB, ahli waris hanya perlu melunasi BPHTB. Proses balik nama di BPN pun bisa selesai lebih cepat.

Dokumen untuk Mengajukan SKB

Direktorat Jenderal Pajak meminta ahli waris melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Surat permohonan SKB ke KPP;

  2. Fotokopi KTP ahli waris dan pewaris;

  3. Surat keterangan kematian pewaris;

  4. Dokumen kepemilikan tanah/bangunan;

  5. Surat pembagian waris yang ditandatangani semua ahli waris.

Ahli waris dapat mengunggah semua dokumen ini melalui DJP Online.

Cara Mengurus SKB Secara Online

Proses pengajuan SKB kini lebih cepat. Ikuti langkah berikut:

  1. Login ke DJP Online, lalu pilih menu Permohonan SKB.

  2. Isi data sesuai instruksi.

  3. Unggah dokumen syarat.

  4. Tunggu validasi dari KPP (maksimal 5 hari kerja).

  5. Unduh SKB elektronik dan gunakan saat mengurus balik nama di notaris atau BPN.

đź’ˇ Tips: Buat surat pembagian waris lebih awal jika ahli waris lebih dari satu. Dengan begitu, permohonan SKB tidak ditolak karena belum ada kesepakatan.

Warisan vs Hibah: Ringkasan

Warisan

  • Bebas PPh.

  • Tetap kena BPHTB.

  • Perlu SKB untuk balik nama.

Hibah

  • Bebas PPh hanya jika untuk keluarga sedarah satu derajat atau tujuan tertentu.

  • Hibah ke pihak lain tetap kena PPh.

  • Juga kena BPHTB untuk tanah/bangunan.

Kesimpulan

Tahun 2025, aturan SKB semakin jelas dan mudah diakses. Ahli waris tidak perlu membayar PPh atas warisan, asalkan mengurus SKB lebih dulu.

Hibah juga bisa bebas pajak, tetapi aturannya lebih ketat. Dengan sistem online, pengurusan SKB bisa selesai tanpa harus datang ke kantor pajak.