Oleh: Dzulfan Hidayat

Dipublikasikan: Maret 2025

Pendahuluan

Memasuki kuartal pertama 2025, sistem perpajakan Indonesia menghadapi salah satu tantangan terbesar dalam sejarah modernisasi administrasi perpajakan. Coretax System, platform digital terintegrasi yang diharapkan menjadi tulang punggung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP), justru menjadi sumber permasalahan yang mengancam target penerimaan pajak nasional. Artikel ini menganalisis akar permasalahan implementasi Coretax System, dampaknya pada kepatuhan wajib pajak, serta langkah-langkah mitigasi yang perlu diambil untuk menstabilkan sistem perpajakan nasional.

Latar Belakang Coretax System

Coretax System diperkenalkan sebagai sistem pengganti dari platform perpajakan sebelumnya dengan janji peningkatan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi wajib pajak. Dikembangkan dengan investasi lebih dari Rp 1,3 triliun, sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh jenis pajak dan menyederhanakan proses pelaporan serta pembayaran pajak melalui satu platform tunggal.

Peluncuran Coretax System pada Oktober 2024 menjadi salah satu program unggulan reformasi birokrasi DJP. Namun, dalam beberapa bulan implementasinya, sistem ini justru menghadapi berbagai masalah teknis yang belum terselesaikan hingga Maret 2025.

Permasalahan Implementasi

Kegagalan Sistem dan Downtime Berkelanjutan

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sepanjang Januari-Februari 2025, Coretax System mengalami total 47 kali gangguan sistem dengan durasi rata-rata 4,3 jam per gangguan. Situasi ini mencapai puncaknya saat sistem mengalami downtime selama hampir 3 hari penuh pada masa penyampaian SPT Tahunan awal Maret 2025.

Kami telah mencoba mengakses portal Coretax System selama 3 hari berturut-turut tanpa hasil. Deadline pelaporan semakin dekat, tetapi sistem terus mengalami gangguan,” ungkap Budi Santoso, konsultan pajak dari salah satu firma konsultan pajak terkemuka di Jakarta.

Ketidakakuratan Data Wajib Pajak

Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (AKPI) pada Februari 2025 terhadap 500 wajib pajak badan menunjukkan bahwa 68% responden mengalami masalah ketidakakuratan data dalam sistem Coretax System. Masalah yang sering dilaporkan meliputi:

  1. Ketidaksesuaian antara data pembayaran yang sudah dilakukan dengan data yang terekam dalam sistem
  2. Duplikasi data kewajiban pajak
  3. Status kepatuhan yang tidak terupdate meskipun kewajiban telah dipenuhi
  4. Hilangnya riwayat pelaporan pajak dari periode-periode sebelumnya

Transisi Data yang Tidak Mulus

Proses migrasi data dari sistem lama ke Coretax System belum sepenuhnya berjalan mulus. Berdasarkan data dari DJP, hingga Februari 2025, baru 78% data wajib pajak yang berhasil dimigrasi dengan sempurna. Sisanya masih mengalami berbagai masalah, seperti data tidak lengkap, terpisah, atau bahkan hilang dalam proses migrasi.

Dampak pada Kepatuhan Wajib Pajak

Penurunan Tingkat Kepatuhan Formal

Data sementara dari DJP menunjukkan penurunan signifikan dalam tingkat kepatuhan formal wajib pajak. Hingga akhir Februari 2025, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN turun 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara untuk PPh Pasal 21, penurunan mencapai 17,8%.

Keterlambatan Pembayaran dan Potensi Penalti

Ketidakmampuan mengakses sistem dengan baik telah menyebabkan banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Estimasi dari Kemenkeu menunjukkan potensi penalti keterlambatan yang mencapai Rp 1,2 triliun akibat masalah sistemik ini – sebuah situasi yang memicu perdebatan mengenai wajar tidaknya penerapan sanksi dalam kondisi kegagalan sistem.

Frustrasi dan Erosi Kepercayaan

Survei yang dilakukan oleh lembaga independen menunjukkan tingkat kepuasan wajib pajak terhadap layanan perpajakan turun drastis dari 78% pada Desember 2024 menjadi hanya 42% pada Februari 2025. Kekecewaan dan frustrasi ini berpotensi mengikis kepercayaan jangka panjang terhadap administrasi perpajakan.

Reformasi perpajakan seharusnya memudahkan wajib pajak, bukan menambah beban. Masalah Coretax System ini membuat kami harus bekerja ekstra dan menghabiskan lebih banyak sumber daya hanya untuk memastikan kepatuhan,” kata Maria Dewi, CFO salah satu perusahaan manufaktur di Surabaya.

Respons Pemerintah

Perpanjangan Tenggat Waktu

Merespons situasi kritis ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2025 yang memberikan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2025 untuk wajib pajak pribadi dan 31 Mei 2025 untuk wajib pajak badan. Kebijakan ini disambut positif tetapi dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan.

Pembentukan Task Force dan War Room

DJP telah membentuk task force khusus dan mendirikan “war room” yang beroperasi 24/7 untuk mengatasi permasalahan teknis Coretax System. Tim ini terdiri dari 120 tenaga ahli IT yang bekerja secara bergantian untuk memastikan stabilitas sistem dan penyelesaian masalah secara real-time.

Revisi Anggaran untuk Perbaikan Sistem

Pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 780 miliar untuk memperbaiki dan meningkatkan kapasitas infrastruktur Coretax System. Dana ini diambil dari realokasi anggaran DJP tahun 2025 yang mendapat persetujuan khusus dari Komisi XI DPR.

Solusi Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Solusi Jangka Pendek

  1. Sistem Paralel Sementara: Menghidupkan kembali sistem lama secara paralel untuk mengurangi beban pada Coretax System selama masa perbaikan.
  2. Relaksasi Sanksi Administratif: Penghapusan sanksi administratif yang timbul akibat kegagalan sistem, bukan karena kesalahan wajib pajak.
  3. Penguatan Helpdesk dan Kanal Bantuan: Penambahan personel dan perluasan jam layanan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan.
  4. Implementasi Bertahap: Memperlambat jadwal implementasi fitur-fitur lanjutan dan fokus pada stabilisasi fungsi dasar sistem.

Solusi Jangka Panjang

  1. Audit Komprehensif: Melakukan audit menyeluruh terhadap desain, pengembangan, dan implementasi Coretax System untuk mengidentifikasi kelemahan struktural.
  2. Peningkatan Kapasitas Infrastruktur: Investasi pada infrastruktur data center dan jaringan yang lebih andal dan skalabel.
  3. Pengembangan Iteratif: Mengadopsi pendekatan agile dan iteratif dalam pengembangan sistem, dengan testing yang lebih intensif sebelum implementasi.
  4. Transparansi dan Komunikasi: Meningkatkan transparansi mengenai status sistem dan jadwal pemeliharaan untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak.

Kesimpulan

Krisis implementasi Coretax System menjadi pengingat penting bahwa transformasi digital, khususnya dalam sistem sekritis administrasi perpajakan, membutuhkan perencanaan matang, pengujian menyeluruh, dan pendekatan bertahap. Masalah yang terjadi bukan hanya soal teknis tetapi juga berpotensi mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Meskipun solusi jangka pendek dapat memitigasi dampak langsung, pemerintah perlu mengambil langkah strategis jangka panjang untuk memastikan Coretax System dapat menjadi fondasi yang kuat bagi modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Yang tak kalah penting, pengalaman ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya manajemen perubahan dalam implementasi sistem informasi skala besar di sektor publik.

 

Referensi

  1. Laporan Kinerja DJP, Januari-Februari 2025
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2025
  3. Survei Kepuasan Wajib Pajak AKPI, Februari 2025
  4. Publikasi Data Penerimaan Pajak Kemenkeu, Maret 2025
  5. Laporan Komisi XI DPR tentang Evaluasi Implementasi Coretax System, Februari 2025

Damara Consulting
Damara Consulting adalah konsultan manajemen yang menawarkan layanan perpajakan dan telah melayani berbagai klien di Indonesia serta Asia Tenggara. Dapatkan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi kami di tautan berikut atau menghubungi konsultan kami.