Data konkret kini menjadi pondasi penting dalam pemeriksaan pajak. Berdasarkan PER-18/PJ/2025, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sanksi dengan menyiapkan dokumen yang relevan sesuai data konkret. Pemeriksa pajak tidak lagi harus menyisir seluruh dokumen, melainkan langsung menyorot informasi spesifik. Dengan strategi ini, Wajib Pajak bisa mengelola risiko sejak awal dan memperkuat kepatuhan.
Apa Itu Data Konkret dalam Pajak?
Data konkret bukan sekadar istilah formal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan informasi ini untuk menilai kepatuhan secara lebih efisien. Pemeriksaan berbasis data konkret membantu fiskus menyorot area berisiko, sementara Wajib Pajak dapat segera memperbaiki kesalahan.
Menurut Pasal 2 PER-18/PJ/2025, data konkret adalah informasi yang bisa langsung digunakan untuk menghitung kewajiban pajak. Contoh yang sering muncul dalam praktik misalnya kelebihan kompensasi PPN, pengkreditan Pajak Masukan yang salah, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan, hingga penghasilan yang belum dilaporkan. Selain itu, keputusan pajak yang sudah inkrah serta kesepakatan SP2DK yang tidak dijalankan juga termasuk kategori data konkret. Satu transaksi kecil sekalipun bisa menjadi sorotan pemeriksaan. Karena itu, memahami konsep ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi strategi cerdas untuk mengantisipasi risiko sejak dini.
Mekanisme Pemeriksaan DJP Berbasis Data Konkret
Pasal 3 PER-18/PJ/2025 menegaskan dua mekanisme utama yang digunakan DJP. Pertama, mekanisme pengawasan, yaitu monitoring kepatuhan yang bersifat preventif. Proses ini memberi sinyal awal jika terdapat ketidaksesuaian sehingga Wajib Pajak dapat segera memperbaikinya. Kedua, pemeriksaan spesifik yang berfokus pada pos tertentu dalam dokumen. Dengan pendekatan ini, Wajib Pajak tidak perlu menyiapkan seluruh laporan, melainkan hanya dokumen yang relevan dengan temuan data konkret.
Sebagai ilustrasi, jika terdapat kesalahan minor pada pengkreditan Pajak Masukan, DJP langsung menyorot bagian tersebut tanpa memperluas audit ke area lain. Dengan persiapan yang baik, Wajib Pajak bisa memperbaiki kesalahan tersebut sebelum menimbulkan konsekuensi yang lebih besar. Pemeriksaan berbasis data konkret terbukti lebih efisien karena menghemat waktu audit sekaligus mengurangi beban administrasi.
Strategi Wajib Pajak Mengelola Data Konkret
Agar lebih siap menghadapi pemeriksaan, Wajib Pajak perlu mengelola data konkret secara sistematis. Langkah pertama adalah melakukan rekonsiliasi rutin antara faktur pajak, bukti potong, dan SPT Masa. Hal ini mencegah kesalahan yang tidak disengaja. Selanjutnya, dokumentasi transaksi harus disimpan dengan lengkap, termasuk transaksi kecil, sehingga dapat diverifikasi kapan saja.
Selain itu, Wajib Pajak sebaiknya merespons permintaan klarifikasi melalui SP2DK dengan cepat dan akurat. Jawaban yang lambat atau tidak lengkap bisa memicu pemeriksaan lebih luas. Dalam kasus transaksi kompleks, konsultasi dengan konsultan pajak sangat membantu, terutama ketika dibutuhkan interpretasi teknis. Tidak kalah penting, perusahaan juga dapat membangun SOP internal untuk memantau transaksi berisiko, sehingga kontrol internal lebih baik dan potensi human error berkurang.
Signifikansi PER-18/PJ/2025 untuk Kepatuhan Pajak
Peraturan ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan juga mengubah paradigma pemeriksaan pajak. DJP kini menekankan efisiensi dan fokus pada risiko yang nyata. Sementara itu, Wajib Pajak memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk menata sistem pelaporan dan dokumentasi lebih profesional.
Dengan adanya data konkret, pemeriksaan tidak lagi bersifat umum, melainkan spesifik dan terarah. Wajib Pajak dapat mengantisipasi area yang berpotensi bermasalah dan menyesuaikan strategi kepatuhan. Hal ini menjadikan pelaporan pajak lebih akurat, efisien, dan terstruktur.
Kesimpulan
PER-18/PJ/2025 menjadikan data konkret sebagai kunci pemeriksaan spesifik. Dengan memahami regulasi ini, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sanksi, menjaga kepatuhan, serta menyusun strategi pelaporan yang lebih profesional. Kepatuhan pajak kini bukan hanya kewajiban formal, melainkan langkah cerdas untuk mengelola pajak dengan lebih aman, terkontrol, dan terencana.
Author: Cinta Della Ayu
Editor: Amirah Glavia
