Coretax System DJP

Pernah mengalami Coretax error saat mengirim pengajuan pajak, padahal semua data sudah lengkap? Misalnya kamu ingin melakukan pengukuhan PKP, mengubah data wajib pajak, atau mengirim dokumen administrasi lainnya. Kamu sudah klik Submit berkali-kali, tetapi sistem tidak merespons atau menampilkan pesan error.

Tenang, kondisi ini belum tentu karena sistem rusak. Dalam banyak kasus, Coretax sudah otomatis membuat kasus di Portal Saya DJP, hanya saja dashboard belum menampilkannya. Yuk, pelajari penyebab dan cara memastikan status pengajuanmu agar tidak panik.

Kenapa Pengajuan di Coretax Bisa Gagal Submit?

Sebelum kamu ulang submit, penting untuk memahami beberapa penyebab umum Coretax error, yaitu:

  • Server DJP sedang sibuk. Biasanya terjadi pada jam kerja (09.00–15.00) ketika banyak pengajuan masuk bersamaan.
  • Dokumen belum sesuai format. File PDF terlalu besar, tidak memenuhi format, atau nama file mengandung simbol yang tidak didukung.
  • Kasus sudah terbentuk di Portal Saya DJP. Setelah klik Submit, sistem otomatis membuat kasus. Namun, karena belum tampil di dashboard, pengajuan berikutnya ditolak karena terdeteksi duplikasi.

Dengan memahami hal ini, kamu bisa menghemat waktu dan mencegah pengiriman berulang yang justru memperlambat proses.

Cara Cek Kasus Gagal Submit di Portal Saya DJP

Untuk memastikan apakah pengajuanmu benar-benar gagal atau sudah masuk sistem, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka portal.pajak.go.id dan login dengan akun DJP Online.
  • Pilih menu Kasus Saya.
  • Klik Kasus yang Belum Terselesaikan untuk melihat daftar pengajuan aktif.
  • Pilih salah satu kasus untuk melihat detail statusnya.

Beberapa status proses yang mungkin muncul antara lain:

  • Dibuat: kasus baru berhasil terbentuk.

  • Diproses: dokumen sedang diperiksa petugas.

  • Ditangguhkan: perlu kelengkapan data tambahan.

  • Dibatalkan: sistem atau petugas membatalkan kasus.

  • Ditarik: wajib pajak membatalkan pengajuan.

  • Dihapus: kasus tidak memenuhi syarat.

  • Analisis Data: petugas sedang menganalisis dokumen.

  • Menyiapkan Data: data atau dokumen sedang dilengkapi.

  • Menunggu Persetujuan: kasus menunggu approval atasan.

  • Selesai: kasus sudah diproses hingga akhir.

👉 Jika statusnya “Diproses”, artinya kamu tidak perlu kirim ulang di Coretax. Sistem sudah mencatat pengajuanmu.

Contoh Kasus: Pengukuhan PKP Gagal tapi Sudah Terbentuk

Bayangkan kamu baru mengajukan pengukuhan PKP lewat Coretax. Setelah menekan Submit, muncul pesan error. Kamu coba ulang, tetapi hasilnya tetap sama.

Sebelum panik, masuk ke Portal Saya DJP, lalu buka Kasus Saya → Kasus yang Belum Terselesaikan. Biasanya kamu akan melihat kasus baru berjudul “Pengajuan Pengukuhan PKP”.

Kamu bisa menemukan informasi seperti:

  • Nomor kasus

  • Tanggal pengajuan

  • Status proses (contohnya “Diproses”, “Ditangguhkan”, atau “Selesai”)

Jika statusnya “Diproses”, cukup tunggu petugas menyelesaikan tahap verifikasi. Mengirim ulang justru membuat sistem mendeteksi duplikasi.

Tips Agar Pengajuan di Coretax Tidak Error Lagi

Agar Coretax error tidak terulang, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan semua dokumen pajak lengkap dan sesuai format (PDF maksimal 10 MB).

  • Gunakan browser terbaru seperti Google Chrome atau Microsoft Edge.

  • Jangan langsung ulang submit — selalu cek Portal Saya DJP terlebih dahulu.

  • Simpan bukti pengajuan atau screenshot setelah klik submit.

  • Hindari jam sibuk DJP agar sistem merespons lebih cepat.

Dengan cara ini, kamu bisa menghindari duplikasi dan mempercepat proses verifikasi dari DJP Online.

Jika Kasus Sudah Terbentuk tapi Dokumen Belum Lengkap

Kadang status kasus di Portal Saya DJP menampilkan pesan “Dokumen belum lengkap”. Tenang, kamu tidak perlu membuat pengajuan baru. Cukup unggah dokumen tambahan langsung melalui Portal dengan langkah berikut:

  • Klik kasus yang dimaksud.
  • Pilih menu Tambah Dokumen.
  • Upload dokumen pendukung yang diminta.

Setelah itu, sistem akan otomatis memperbarui status menjadi “Diproses” jika dokumen sudah diterima.

Kesimpulan

Masalah Coretax error memang bisa membuat panik, terutama jika kamu sedang mengejar tenggat waktu pajak. Namun, sekarang kamu sudah tahu solusinya. Cukup buka Portal Saya DJP, lalu cek menu Kasus Saya untuk memastikan apakah pengajuanmu sudah masuk sistem.

Dengan langkah sederhana ini, kamu bisa menghemat waktu, menghindari kesalahan duplikasi, dan mempercepat proses pemeriksaan di DJP Online. Jadi, jika nanti submit di Coretax gagal lagi, jangan panik — bisa jadi kasusmu sudah aman tersimpan di sistem DJP.