
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA) adalah perjanjian internasional antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari terjadinya pajak berganda atas penghasilan yang sama. P3B memainkan peran penting dalam perpajakan internasional, terutama dalam hal menentukan hak pemajakan antara negara sumber pendapatan dan negara tempat tinggal wajib pajak. Di samping peran tersebut, P3B juga memiliki kedudukan hukum yang kuat baik dalam hukum internasional maupun nasional. Salah satu prinsip hukum yang sering digunakan dalam konteks P3B adalah lex specialis derogat legi generali.
Prinsip lex specialis derogat legi generali adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih khusus (lex specialis) akan mengesampingkan atau memiliki prioritas atas hukum yang lebih umum (lex generalis). Dalam konteks P3B, prinsip ini sangat relevan karena P3B merupakan perjanjian yang mengatur ketentuan perpajakan khusus di antara dua negara, sementara hukum pajak domestik yang lebih umum mungkin juga mengatur masalah serupa. Artikel ini akan membahas kedudukan hukum P3B dan bagaimana prinsip lex specialis derogat legi generali berperan dalam penerapan P3B dalam sistem hukum nasional.
Kedudukan Hukum P3B dalam Hukum Internasional
Dalam konteks hukum internasional, P3B merupakan perjanjian bilateral yang diatur oleh Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi ini mengatur bahwa perjanjian internasional, termasuk P3B, memiliki kedudukan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Berdasarkan Konvensi Wina, negara-negara penandatangan P3B memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut ke dalam sistem hukum domestik masing-masing negara yang terikat perjanjian..
P3B memiliki sifat mengikat bagi kedua negara yang menandatanganinya, dan perjanjian ini menjadi sumber hukum yang berlaku dalam kasus perpajakan lintas negara. Oleh karena itu, ketika terdapat sengketa perpajakan internasional, ketentuan dalam P3B akan menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Prinsip pacta sunt servanda yang mengharuskan negara untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka tandatangani juga memperkuat kedudukan hukum P3B dalam hukum internasional.
Kedudukan Hukum P3B dalam Hukum Domestik
Dalam hukum nasional, P3B diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, perjanjian internasional, termasuk P3B, harus melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Setelah diratifikasi, P3B memiliki kekuatan hukum yang setara dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Dalam praktik perpajakan, P3B sering kali menjadi acuan utama dalam menentukan hak pemajakan atas penghasilan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penerapan P3B
Prinsip lex specialis derogat legi generali sangat penting dalam konteks P3B. Dalam praktiknya, hukum pajak nasional (yang bersifat umum) akan disisihkan atau dikesampingkan oleh ketentuan-ketentuan dalam P3B (yang bersifat khusus), terutama ketika terdapat konflik atau perbedaan antara ketentuan P3B dan hukum domestik. Dengan kata lain, P3B sebagai perjanjian khusus tentang penghindaran pajak berganda akan memiliki prioritas dalam penerapannya di atas aturan-aturan umum dalam undang-undang perpajakan domestik. Penerapan prinsip ini juga diatur secara spesifik dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia.
Contohnya, jika undang-undang perpajakan suatu negara menetapkan tarif pajak tertentu atas penghasilan dari luar negeri, namun P3B yang berlaku antara negara tersebut dan negara lain menetapkan tarif yang lebih rendah atau memberikan pembebasan pajak, maka ketentuan dalam P3B akan berlaku. Dalam hal ini, prinsip lex specialis derogat legi generaliberfungsi untuk memastikan bahwa aturan khusus dalam P3B diterapkan, dan bukan ketentuan umum dalam hukum pajak domestik.
Selain itu, sebagai salah satu contoh konkret penerapan prinsip ini adalah dalam hal pengenaan pajak atas royalti. Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia, misalnya, mungkin menetapkan tarif pajak tertentu atas penghasilan royalti yang diperoleh wajib pajak asing. Namun, jika Indonesia memiliki P3B dengan negara asal wajib pajak asing tersebut dan P3B menetapkan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan membebaskan royalti dari pajak di Indonesia, maka ketentuan dalam P3B yang akan berlaku.
Hal serupa juga berlaku dalam kasus pajak dividen dan bunga. Banyak P3B yang mengatur tarif pajak lebih rendah untuk dividen atau bunga yang dibayarkan kepada wajib pajak di negara mitra perjanjian. Dalam kondisi seperti ini, ketentuan P3B akan diutamakan dibandingkan dengan tarif umum yang diatur dalam hukum nasional.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
