
Tax treaty, atau yang sering dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), merupakan perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang dihasilkan oleh individu atau entitas di negara-negara tersebut. Pajak berganda dapat terjadi ketika dua negara sama-sama memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, sehingga perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara negara-negara yang terlibat.
Dalam konteks hukum internasional, tax treaty memiliki kedudukan khusus yang diakui di bawah prinsip lex specialis derogat legi generali, sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa aturan hukum yang lebih spesifik mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan dalam tax treaty dapat mengesampingkan aturan umum dalam undang-undang perpajakan domestik suatu negara ketika kedua aturan tersebut bertentangan.
Tax Treaty sebagai Bentuk Lex Specialis
- Keistimewaan Tax Treaty
Tax treaty bersifat spesifik karena berfokus pada pengaturan perpajakan internasional antara dua negara yang memiliki hubungan ekonomi. Dalam tax treaty, diatur secara rinci mengenai pemajakan atas berbagai jenis penghasilan, seperti keuntungan usaha, royalti, bunga, dividen, dan penghasilan dari pekerjaan atau investasi di luar negeri. Oleh karena itu, tax treaty merupakan bentuk lex specialis, karena aturan-aturannya ditujukan secara khusus untuk situasi-situasi yang melibatkan yurisdiksi perpajakan lebih dari satu negara.
- Pengesampingan Undang-Undang Pajak Domestik
Berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali, ketika ada konflik antara ketentuan dalam tax treaty dengan undang-undang domestik, maka tax treaty akan lebih diutamakan. Sebagai contoh, jika undang-undang domestik di Indonesia mengenakan pajak sebesar 20% atas royalti yang dibayarkan ke entitas luar negeri, tetapi dalam tax treaty antara Indonesia dan negara penerima royalti tersebut ditentukan bahwa tarif pajak royalti hanya 10%, maka tarif 10% yang diatur dalam tax treaty akan berlaku.
- Penerapan Lex Specialis dalam Praktik Perpajakan
Dalam praktik perpajakan internasional, prinsip lex specialis ini diakui secara luas. Otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Indonesia, umumnya memberikan perhatian khusus pada tax treaty dan menerapkan aturan-aturan spesifik yang telah disepakati dalam perjanjian internasional. Misalnya, ketika wajib pajak Indonesia memperoleh penghasilan dari luar negeri yang memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia, otoritas pajak Indonesia akan menerapkan ketentuan yang diatur dalam tax treaty tersebut.
Dinamika antara Tax Treaty dan Lex Generalis
Meskipun tax treaty dapat mengesampingkan aturan domestik, penting untuk dipahami bahwa lex generalis tetap memiliki peran. Tax treaty hanya berlaku dalam konteks yang diatur secara eksplisit dalam perjanjian. Apabila ada situasi yang tidak diatur dalam tax treaty, maka aturan pajak domestik (lex generalis) akan berlaku secara penuh.
Sebagai contoh, jika ada jenis penghasilan yang tidak diatur dalam tax treaty, maka negara akan menerapkan ketentuan dari undang-undang pajak domestik. Selain itu, meskipun tax treaty dapat membatasi hak pemajakan suatu negara, tetap ada kewenangan untuk menafsirkan dan mengimplementasikan perjanjian tersebut sesuai dengan kerangka hukum domestik.
Penutup
Kedudukan tax treaty dalam sistem hukum perpajakan internasional memberikan kepastian hukum dan menghindarkan wajib pajak dari risiko dikenakan pajak berganda. Prinsip lex specialis derogat legi generali memastikan bahwa ketentuan dalam tax treaty yang bersifat lebih spesifik akan mengesampingkan ketentuan pajak domestik yang bersifat umum ketika terjadi konflik. Namun, dalam situasi di mana tax treaty tidak mengatur secara spesifik, aturan pajak domestik tetap berlaku.
Dalam konteks Indonesia, penerapan tax treaty sangat penting untuk memfasilitasi arus modal internasional dan menjaga hubungan ekonomi yang sehat dengan negara-negara mitra, sambil tetap memberikan ruang bagi negara untuk menerapkan ketentuan pajak domestiknya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
