Tax treaty

Tax treaty

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA), adalah perjanjian bilateral antara dua negara untuk menghindari pajak yang dikenakan dua kali pada pendapatan yang sama. P3B bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi lintas negara, sekaligus mengurangi risiko terjadinya penghindaran pajak.

Dalam skema perpajakan internasional, pajak berganda bisa terjadi ketika seorang wajib pajak yang tinggal atau memiliki pendapatan di lebih dari satu negara harus membayar pajak di dua negara yang berbeda untuk pendapatan yang sama. P3B dibuat untuk mengatur bagaimana kedua negara akan membagi hak pemajakan mereka, sehingga pendapatan tersebut hanya akan dikenakan pajak satu kali, atau setidaknya akan dikurangi beban pajaknya.

Tujuan Utama P3B
Tujuan utama P3B adalah untuk menghindari situasi di mana seseorang atau perusahaan dikenakan pajak lebih dari satu kali untuk pendapatan yang sama. Dalam konteks ini, ada dua jenis pajak berganda yang dihindari melalui P3B:

  1. Pajak Berganda Yuridis – Terjadi ketika dua negara mengenakan pajak pada wajib pajak yang sama untuk pendapatan yang sama. Misalnya, seorang individu yang tinggal di Indonesia namun menerima penghasilan dari bisnis di luar negeri mungkin akan dikenakan pajak oleh Indonesia dan negara tempat bisnis tersebut beroperasi.
  2. Pajak Berganda Ekonomi – Terjadi ketika dua negara mengenakan pajak pada entitas yang berbeda atas pendapatan yang sama. Sebagai contoh, sebuah perusahaan di negara A memiliki anak perusahaan di negara B. Kedua negara dapat mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas usaha anak perusahaan tersebut.

Komponen Utama dalam P3B

P3B biasanya mencakup beberapa ketentuan utama yang mengatur hak pemajakan antara negara-negara yang terlibat. Beberapa komponen kunci tersebut meliputi:

  1. Pembagian Hak Pemajakan – P3B menentukan negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu. Misalnya, negara tempat pendapatan dihasilkan (negara sumber) dapat memiliki hak untuk mengenakan pajak, tetapi biasanya hanya dalam jumlah terbatas. Sebaliknya, negara tempat tinggal wajib pajak (negara domisili) sering kali memiliki hak utama untuk mengenakan pajak.
  2. Penghindaran Pajak Berganda – P3B mengatur metode untuk menghindari pajak berganda, seperti melalui pemberian tax credit atau pembebasan pajak atas pendapatan tertentu. Tax credit memungkinkan pajak yang dibayar di negara sumber dikreditkan di negara domisili, sehingga mengurangi pajak yang harus dibayar di negara domisili.
  3. Penghindaran Penghindaran Pajak (Anti-Avoidance Rules) – P3B sering kali mencakup ketentuan untuk mencegah penghindaran pajak, seperti klausul yang diatur dalam limitation of benefits (LOB) yang memastikan bahwa hanya wajib pajak yang sah dan sesuai dengan peraturan yang dapat memanfaatkan manfaat dari P3B.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan internasional. Dengan mengurangi atau menghilangkan pajak berganda, P3B mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi lintas batas, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis internasional.

Damara Consulting

Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.