Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas perbankan, memperluas penyaluran kredit, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Dana SAL Digunakan untuk Perbankan
Dana yang digelontorkan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang totalnya mencapai Rp425 triliun. Pemerintah menempatkan sebagian dana tersebut di perbankan Himbara dengan rincian:
- Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun.
- BTN Rp25 triliun.
- BSI Rp10 triliun.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum Undang-Undang APBN 2025, terutama pasal yang mengatur pemanfaatan SAL untuk memperkuat perekonomian melalui BUMN strategis, termasuk sektor perbankan.
Tujuan Gelontoran Dana Rp200 Triliun
Pemerintah menekankan bahwa penyaluran dana jumbo ini bukan semata memperkuat bank, tetapi juga mendukung masyarakat dan dunia usaha. Tujuan utamanya antara lain:
- Memperkuat likuiditas perbankan agar kredit bisa lebih lancar.
- Meningkatkan daya beli masyarakat melalui kredit konsumsi.
- Mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM dan proyek infrastruktur.
- Menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025 hingga awal 2026.
Potensi Dampak terhadap Ekonomi
Langkah ini berpotensi:
- Meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.
- Mengurangi tekanan terhadap likuiditas bank di tengah ketidakpastian global.
- Mendorong konsumsi masyarakat, yang selama ini menjadi motor utama ekonomi Indonesia.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa pengawasan penggunaan dana harus ketat. Jika tidak, ada risiko dana hanya menumpuk di perbankan tanpa efek nyata ke masyarakat, atau bahkan memunculkan potensi kredit bermasalah (NPL).
Catatan dari DPR dan Ekonom
Beberapa anggota DPR menyoroti aspek legalitas dan efektivitas kebijakan. Meski memiliki landasan hukum APBN 2025, mereka meminta transparansi terkait skema penempatan dana, suku bunga, serta mekanisme pengembalian.
Ekonom juga menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan dana Rp200 triliun benar-benar mengalir ke sektor produktif, bukan sekadar memperkuat neraca bank. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi stimulus penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5%.
Written by: Dzulfan Hidayat
Editor by: Amirah Glavia
