Pajak UMKM – Lewat PMK 37/2025, pemerintah menghadirkan aturan baru mengenai pajak digital. Marketplace atau platform jual beli online kini mendapat tugas tambahan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari pedagang yang berjualan di dalam ekosistem mereka. Aturan ini bertujuan memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Namun, kebijakan ini tidak datang tanpa konsekuensi. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), muncul beban baru dalam bentuk biaya kepatuhan pajak. Biaya tersebut mencakup tiga aspek utama: direct money cost, time cost, dan psychological cost.
PMK 37/2025 dalam Pajak Digital
PMK 37/2025 menugaskan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. Meski demikian, ada pengecualian untuk pedagang dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta.
Untuk mendapatkan pengecualian, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan atau memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB). Selain itu, pedagang juga harus membuat dokumen tagihan elektronik sebagai bukti transaksi.
Kebijakan ini mendorong transparansi sekaligus memperkuat administrasi pajak digital. Tetapi, penerapannya berpotensi menambah beban finansial dan administratif, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Dampak terhadap Direct Money Cost
Direct money cost merujuk pada biaya langsung akibat kewajiban pajak. UMKM wajib menanggung pungutan PPh 0,5% dari peredaran bruto. Walau terlihat kecil, potongan ini bisa cukup berat bagi pedagang dengan margin keuntungan tipis.
Selain itu, UMKM sering harus mengeluarkan biaya tambahan. Misalnya untuk membayar konsultan pajak, menggunakan software akuntansi, atau menanggung biaya administrasi marketplace. Bahkan, marketplace mungkin membebankan biaya penyesuaian sistem baru kepada pedagang. Semua ini menambah lapisan pengeluaran yang membuat UMKM harus lebih hati-hati dalam mengelola keuangan.
Dampak terhadap Time Cost
Time cost muncul dari waktu yang terpakai untuk memenuhi kewajiban pajak. Dengan adanya PMK 37/2025, pedagang perlu mempelajari aturan baru, membuat dokumen tagihan elektronik, serta mengurus SKB atau surat pernyataan jika omzet masih di bawah Rp500 juta.
UMKM yang belum terbiasa menggunakan sistem digital akan merasakan beban tambahan. Waktu yang seharusnya bisa dipakai untuk melayani pelanggan atau mengembangkan bisnis malah habis untuk mengurus administrasi. Marketplace juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.
Di tahap awal, aturan ini memang menambah pekerjaan. Namun, jika berjalan konsisten, regulasi ini bisa menyederhanakan administrasi di masa depan.
Dampak terhadap Psychological Cost
Psychological cost atau beban psikologis menjadi tantangan tersendiri. Banyak UMKM merasa khawatir salah mengisi data, terlambat membuat tagihan elektronik, atau tidak paham cara memperoleh SKB.
Karena tidak semua UMKM memiliki tim khusus perpajakan, keterbatasan sumber daya manusia semakin menambah tekanan. Minimnya literasi pajak juga membuat sebagian pelaku usaha merasa stres dan tidak nyaman dengan aturan baru. Alih-alih merasa terbantu, mereka justru khawatir salah langkah yang bisa merugikan bisnis.
Implikasi dan Rekomendasi
PMK 37/2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital. Aturan ini memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan transparansi. Namun, UMKM tetap menanggung beban kepatuhan dalam bentuk direct money cost, time cost, dan psychological cost.
Agar implementasi berjalan efektif, pemerintah perlu:
-
Memperkuat sosialisasi aturan pajak digital.
-
Memberikan pendampingan khusus bagi UMKM.
-
Menyederhanakan prosedur administrasi agar lebih ramah bagi usaha kecil.
Dengan pendekatan tersebut, tujuan peningkatan kepatuhan pajak bisa tercapai tanpa menambah beban berlebihan pada pelaku usaha kecil.
Written by: Syahla Salsabila Tiona
Editor by: Amirah Glavia
