Pemutihan pajak kendaraan 2025 kembali diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program ini, pemilik kendaraan berkesempatan memperoleh insentif pajak, seperti penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut laporan Kompas.com (28/9/2025), terdapat 11 provinsi yang secara resmi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan kebijakan dan mekanisme yang berbeda-beda.

Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak 2025

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif sekaligus pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Program ini diatur dalam Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2025, memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa denda tambahan.

2. Kepulauan Bangka Belitung

Mengutip Antara (26/9/2025), Pemprov Babel memperpanjang program pemutihan hingga Oktober 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel menegaskan bahwa ini merupakan program terakhir sesuai arahan Kemendagri, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkannya.

3. Lampung

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa perpanjangan program hingga 31 Oktober 2025 juga mencakup pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.

4. Banten

Melalui SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, pemerintah provinsi memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.
Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 tidak perlu membayar denda dan pokok pajak yang tertunggak.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Menurut pemberitaan Kompas.com (2/9/2025), Pemprov DIY memberikan penghapusan denda PKB, pembebasan BBNKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Program ini berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

6. Kalimantan Barat

Program pemutihan di Kalimantan Barat berlaku hingga 20 Desember 2025 dan memiliki beberapa variasi insentif:

  • Bebas denda PKB dan pajak progresif.

  • Diskon 5% bagi wajib pajak taat.

  • Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk.

  • Gratis BBNKB kendaraan bekas.

  • Diskon 25–40% untuk tunggakan pajak 4–5 tahun.

 

7. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang pemutihan hingga akhir 2025.
Masyarakat cukup melunasi biaya administrasi seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, sedangkan denda pajak dihapuskan sepenuhnya.

8. Kalimantan Selatan

Program ini berlaku sampai akhir tahun dan mencakup pembebasan tunggakan serta denda pajak, asalkan wajib pajak melunasi pajak tahun berjalan.
Pemerintah juga memberikan diskon 25% untuk kendaraan pribadi.

9. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menawarkan diskon PKB sebesar 9,5% untuk tahun 2025, penghapusan denda, serta potongan tunggakan:
25% bagi kendaraan dalam provinsi dan 50% untuk kendaraan dari luar provinsi.
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

10. Sulawesi Tenggara

Khusus untuk pelajar dan mahasiswa, Pemprov Sultra membebaskan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah.
Program ini berlangsung cukup panjang, yaitu hingga April 2026.

11. Papua Barat

Masyarakat Papua Barat bisa menikmati pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak kendaraan hingga 20%.
Program tersebut berlaku sampai 20 Desember 2025.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor membawa manfaat besar, terutama bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan.
Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas kepatuhan masyarakat.

Cara Mengecek dan Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Warga di 11 provinsi tersebut disarankan segera memeriksa informasi resmi melalui Bapenda atau Samsat terdekat.
Beberapa daerah juga menyediakan layanan pembayaran pajak daring (online) melalui Samsat Online Nasional agar masyarakat tidak perlu antre di kantor pajak.

Pastikan Anda melunasi kewajiban pajak sebelum masa program berakhir agar bisa memanfaatkan potongan dan pembebasan denda secara maksimal.

Baca juga:

👉 Apa Itu Pemutihan Pajak? Pengertian, Konsep, dan Manfaatnya