Kebijakan PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang hingga 2029

Ada kabar gembira untuk para pelaku usaha kecil. Pemerintah memastikan perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM 0,5% hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar.

Bagi banyak pengusaha mikro dan kecil, keputusan ini menjadi angin segar. Selama beberapa tahun terakhir, tarif 0,5% menjadi pegangan utama dalam mengelola kewajiban pajak. Tarifnya ringan, cara hitungnya sederhana, dan jumlah pajak yang harus dibayar pun jelas. Dengan kepastian hingga 2029, para pelaku UMKM dapat melanjutkan usaha tanpa khawatir setiap tahun menunggu aturan baru.

Sekilas tentang PPh Final UMKM 0,5%

Pemerintah memperkenalkan tarif final 0,5% melalui PP 23 Tahun 2018 untuk memudahkan pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban pajak. Melalui skema ini, pelaku usaha tidak perlu menghitung laba bersih atau biaya operasional yang rumit.

Contohnya, seorang pedagang makanan dengan omzet Rp 500 juta per tahun cukup membayar pajak sebesar Rp 2,5 juta. Prosesnya mudah, tanpa perlu membuat laporan keuangan kompleks.

Namun, PP 55 Tahun 2022 menetapkan batas waktu pemanfaatan tarif final tersebut. Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakannya selama tujuh tahun sejak terdaftar, sedangkan badan usaha seperti PT, CV, koperasi, atau firma hanya tiga hingga empat tahun. Setelah masa berlaku habis, wajib pajak harus beralih ke sistem pajak umum dengan tarif yang lebih tinggi.

Mengapa Perpanjangan Ini Penting?

UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat lebih dari 65 juta unit usaha yang menyumbang lebih dari 60% PDB nasional dan menyerap lebih dari 120 juta tenaga kerja.

Sementara itu, Ditjen Pajak mencatat ada sekitar 542 ribu UMKM yang masih menggunakan tarif final 0,5% hingga 2025. Jika skema ini berhenti, maka ratusan ribu usaha kecil harus pindah ke sistem pajak umum yang lebih berat dan rumit.

Karena itu, perpanjangan hingga 2029 menjadi langkah penting. Dengan adanya kepastian ini, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnisnya tanpa terbebani perubahan aturan pajak yang mendadak.

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Perlu digarisbawahi bahwa perpanjangan tarif 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Artinya, usaha yang dijalankan atas nama pribadi tetap bisa menggunakan tarif tersebut hingga 2029.

Sebaliknya, badan usaha berbentuk PT, CV, koperasi, atau BUMDes tetap mengikuti aturan lama dan wajib beralih ke tarif pajak umum setelah masa pemanfaatan tarif final berakhir.

Dampak Positif bagi Pelaku UMKM

Bagi pelaku usaha kecil, kepastian pajak sama pentingnya dengan modal usaha. Dengan tarif 0,5% yang berlaku hingga 2029, mereka bisa membuat rencana bisnis jangka menengah tanpa khawatir perubahan kebijakan.

Pemilik warung, penjual daring, hingga pengrajin lokal bisa mengalokasikan modal untuk ekspansi, menambah stok, atau membuka cabang baru. Skema pajak yang ringan membantu menjaga arus kas tetap sehat.

Pemerintah juga sedang menyiapkan revisi PP 55 Tahun 2022 agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Sambil menunggu aturan resmi diterbitkan, wajib pajak orang pribadi tetap dapat menggunakan tarif 0,5% seperti biasa.

Penutup

Perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi bentuk nyata kepastian hukum dan keberpihakan terhadap UMKM. Dengan aturan yang sederhana dan beban pajak yang ringan, pelaku usaha kecil memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh.

Ketika UMKM berkembang, perekonomian Indonesia pun ikut menguat — menciptakan efek domino positif bagi seluruh masyarakat.