Pajak Kripto | Damara Consulting

Dalam beberapa tahun terakhir, aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan mata uang kripto lainnya semakin populer di Indonesia. Banyak orang menggunakannya baik sebagai instrumen investasi maupun sebagai alat transaksi digital. Pertumbuhan pesat ini mendorong pemerintah untuk menata regulasi pajak yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan pasar global.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025, yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025, Indonesia melakukan reformasi besar dalam kebijakan pajak kripto. Perubahan ini tidak hanya menghapus pungutan PPN atas penyerahan aset kripto, tetapi juga memperkenalkan skema baru PPh Final serta aturan perpajakan untuk Bitcoin mining dan jasa pendukung kripto lainnya.

Artikel ini akan membahas aturan pajak kripto terbaru 2025, termasuk tarif, mekanisme pemungutan, dan dampaknya bagi investor maupun pelaku industri.

Penghapusan PPN atas Transaksi Kripto

Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto (jual beli maupun transfer) tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah kini memperlakukan kripto setara dengan surat berharga. Dengan reklasifikasi ini, kripto tidak lagi masuk kategori komoditas, sehingga transaksi kripto resmi bebas PPN.

Tarif PPh Pasal 22 Final atas Transaksi Kripto

Meski PPN dihapus, transaksi kripto tetap dikenai PPh Pasal 22 Final dengan tarif sebagai berikut:

  • 0,21% untuk transaksi melalui platform domestik (PPMSE dalam negeri).

  • 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri. Jika platform luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut, penjual wajib menyetor sendiri pajaknya.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan ada kepastian pajak sekaligus mendorong penggunaan platform resmi dalam negeri.

PPN atas Jasa Terkait Kripto

Walaupun penyerahan kripto bebas PPN, jasa pendukung kripto tetap dikenai PPN, antara lain:

  • Jasa platform (PPMSE), seperti jual-beli, swap, dompet elektronik, deposit, dan withdrawal, dikenai PPN 12%. Perhitungan dilakukan hanya atas 11/12 dari nilai imbalan.

  • Jasa verifikasi transaksi (mining) dikenai PPN efektif 2,2%. Rumusnya adalah 20% × 11/12 × tarif PPN.

Dengan begitu, pemerintah tetap memperoleh penerimaan pajak dari layanan yang mendukung transaksi kripto.

Perubahan Pajak untuk Penambang Kripto

Reformasi perpajakan juga menyasar aktivitas mining. Mulai tahun pajak 2026, penghasilan dari mining dikenai tarif umum PPh (Pasal 17 UU PPh), bukan lagi tarif final.

Selain itu:

  • PPN jasa verifikasi naik dari 1,1% menjadi 2,2%.

  • Pungutan khusus 0,1% atas mining resmi dihapus.

Dengan perubahan ini, pemerintah menyesuaikan aturan pajak agar sejalan dengan praktik internasional.

Tujuan Strategis Kebijakan

Reklasifikasi kripto sebagai aset keuangan (UU P2SK) memiliki tujuan strategis, yaitu:

  • Mendorong transaksi legal di dalam negeri.

  • Memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri.

  • Meningkatkan efisiensi administrasi fiskal melalui skema pajak yang sederhana (kaizen fiskal).

Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya memperkuat kepatuhan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.

Ringkasan Tabel Pajak Kripto (Per 1 Agustus 2025)

Jenis Transaksi / Jasa Pajak yang Dikenakan
Penyerahan aset kripto Bebas PPN
Jual kripto via PPMSE domestik PPh Final 0,21%
Jual kripto via PPMSE luar negeri PPh Final 1%
Jasa platform (domestik) PPN 12% (11/12 dari imbalan)
Jasa mining / verifikasi PPN efektif 2,2%
Income mining (mulai 2026) PPh Tarif Umum (Pasal 17)

Contoh Perhitungan Pajak Kripto

  • Transaksi domestik:
    Sensore menjual Bitcoin senilai Rp100 juta. Pajak terutang: 0,21% × Rp100 juta = Rp210.000.

  • Transaksi luar negeri:
    Anton menjual Ethereum senilai Rp50 juta. Pajak terutang: 1% × Rp50 juta = Rp500.000.

  • Crypto mining:
    Pak Joko menerima reward Rp10 juta. PPN terutang: 2,2% × Rp10 juta = Rp220.000. Mulai 2026, PPh penghasilan mining mengikuti tarif umum.

Kesimpulan

Reformasi perpajakan kripto melalui PMK 50/2025 menjadi tonggak penting dalam penataan regulasi digital di Indonesia. Dengan kebijakan ini, kripto diperlakukan sebagai aset keuangan, bukan komoditas.

Bagi investor dan pelaku industri, memahami aturan baru sangat penting untuk menjaga kepatuhan, menghindari sanksi, sekaligus mengoptimalkan strategi transaksi. Ke depan, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem digital Indonesia sekaligus menjamin keberlanjutan penerimaan negara dari sektor kripto yang terus berkembang.

Written by: Dzulfan Hidayat
Editor by: Amirah Glavia