UMKM

PPh Final UMKM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengevaluasi skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang selama ini berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Skema ini telah memberikan insentif pajak bagi UMKM, namun akan berakhir pada akhir tahun ini. Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah insentif ini masih relevan atau UMKM sudah memiliki kapasitas untuk dikenakan aturan pajak yang lebih adil dan proporsional.

Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa skema PPh final 0,5% tersebut dirancang untuk meringankan beban pajak UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, di mana omzet sebesar Rp 500 juta pertama dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Meski demikian, beliau sering mendapatkan pertanyaan mengenai hal ini, terutama apakah pelaku usaha kecil seperti tukang bakso atau penjual sate yang omzetnya belum mencapai Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan dari kewajiban pajak. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Namun, karena skema ini berbasis pada omzet, meskipun pajak yang dikenakan hanya sebesar 0,5%, ada kekhawatiran bahwa hal ini tidak mencerminkan kondisi riil kesehatan keuangan UMKM. Menurutnya, yang seharusnya dipajaki adalah keuntungan bersih atau net profit, bukan hanya omzet, karena omzet tidak selalu menunjukkan kemampuan sebenarnya dari usaha tersebut.

Dia mencontohkan, ada UMKM dengan omzet di atas Rp 600 juta per tahun, namun memiliki biaya operasional yang sangat besar sehingga mendekati titik impas atau bahkan mengalami kerugian. Dalam kasus seperti itu, jika mereka tetap dikenakan pajak hanya berdasarkan omzet, tentu tidak adil. Pemerintah memahami bahwa sebagian besar UMKM belum memiliki pembukuan yang memadai, sehingga selama ini perhitungan pajak didasarkan pada omzet karena lebih mudah.

Namun, pemerintah saat ini tengah mencari solusi agar UMKM tetap dikenakan pajak, tetapi dengan tarif yang lebih kecil dan lebih adil. Jika dalam laporan keuangan mereka ternyata usaha tersebut mengalami kerugian, maka meskipun omzet mereka di atas Rp 500 juta, mereka tidak perlu membayar pajak. Ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih adil dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dari UMKM.

Sebagai informasi tambahan, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa skema tarif PPh Final 0,5% ini telah diberlakukan sejak tahun 2018 dan masih bisa dimanfaatkan oleh UMKM hingga tahun 2024. Evaluasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan benar-benar mendukung perkembangan UMKM, sekaligus mencerminkan keadilan dalam penarikan pajak.

Damara Consulting

Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi atas penerbitan SP2DK anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.