Pada tanggal 4 Februari 2025, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur mengenai insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Tujuan dari insentif ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang terutang kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dapat berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pension, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, penghasilan tertentu yang diberikan insentif PPh 21 adalah  penghasilan yang diterima oleh pegawai tertentu yang bekerja di industri tertentu.

Pegawai tertentu terdiri dari pegawai tetap dengan penghasilan tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 dan Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan rata-rata harian tidak lebih dari Rp 500.000,00 atau bulanan tidak lebih dari Rp 10.000.000,00. Kedua kelompok pegawai tersebut harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, yang dimaksud dengan industri tertentu merupakan industri padat karya yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, industri harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan PMK ini.

PPh 21 DTP ini merupakan insentif yang harus dibayarkan langsung secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan pada pegawai yang memenuhi ketentuan. Jadi, Take Home Pay (THP) pegawai tidak dipotong pajak. Akan tetapi, pemberi kerja tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan PPh 21 dengan mencantumkan insentif PPh 21 DTP. Kemudian, atas pemotongan pajak yang lebih besar daripada pajak terutang di dalam satu tahun pajak tidak akan dikembalikan.

Untuk memanfaatkan insentif PPh 21 DTP ini, pemberi kerja wajib untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP untuk setiap masa pajak. Pelaporan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak PPh 21 atau PPh 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025.

Damara Consulting
Damara Consulting adalah konsultan manajemen yang menawarkan layanan perpajakan dan telah melayani berbagai klien di Indonesia serta Asia Tenggara. Dapatkan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi kami di tautan berikut atau menghubungi konsultan kami.