UMKM dan PMK 37/2025: Menghitung Biaya Kepatuhan Pajak di Era Digital

UMKM dan PMK 37/2025: Menghitung Biaya Kepatuhan Pajak di Era Digital

Pajak UMKM
Pajak UMKM – Lewat PMK 37/2025, pemerintah menghadirkan aturan baru mengenai pajak digital. Marketplace atau platform jual beli online kini mendapat tugas tambahan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari pedagang yang berjualan di dalam ekosistem mereka. Aturan ini bertujuan memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Namun, kebijakan ini tidak datang tanpa konsekuensi. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), muncul beban baru dalam bentuk biaya kepatuhan pajak. Biaya tersebut mencakup tiga aspek utama: direct money cost, time cost, dan psychological cost.

PMK 37/2025 dalam Pajak Digital

PMK 37/2025 menugaskan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. Meski demikian, ada pengecualian untuk pedagang dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta.

Untuk mendapatkan pengecualian, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan atau memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB). Selain itu, pedagang juga harus membuat dokumen tagihan elektronik sebagai bukti transaksi.

Kebijakan ini mendorong transparansi sekaligus memperkuat administrasi pajak digital. Tetapi, penerapannya berpotensi menambah beban finansial dan administratif, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Dampak terhadap Direct Money Cost

Direct money cost merujuk pada biaya langsung akibat kewajiban pajak. UMKM wajib menanggung pungutan PPh 0,5% dari peredaran bruto. Walau terlihat kecil, potongan ini bisa cukup berat bagi pedagang dengan margin keuntungan tipis.

Selain itu, UMKM sering harus mengeluarkan biaya tambahan. Misalnya untuk membayar konsultan pajak, menggunakan software akuntansi, atau menanggung biaya administrasi marketplace. Bahkan, marketplace mungkin membebankan biaya penyesuaian sistem baru kepada pedagang. Semua ini menambah lapisan pengeluaran yang membuat UMKM harus lebih hati-hati dalam mengelola keuangan.

Dampak terhadap Time Cost

Time cost muncul dari waktu yang terpakai untuk memenuhi kewajiban pajak. Dengan adanya PMK 37/2025, pedagang perlu mempelajari aturan baru, membuat dokumen tagihan elektronik, serta mengurus SKB atau surat pernyataan jika omzet masih di bawah Rp500 juta.

UMKM yang belum terbiasa menggunakan sistem digital akan merasakan beban tambahan. Waktu yang seharusnya bisa dipakai untuk melayani pelanggan atau mengembangkan bisnis malah habis untuk mengurus administrasi. Marketplace juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.

Di tahap awal, aturan ini memang menambah pekerjaan. Namun, jika berjalan konsisten, regulasi ini bisa menyederhanakan administrasi di masa depan.

Dampak terhadap Psychological Cost

Psychological cost atau beban psikologis menjadi tantangan tersendiri. Banyak UMKM merasa khawatir salah mengisi data, terlambat membuat tagihan elektronik, atau tidak paham cara memperoleh SKB.

Karena tidak semua UMKM memiliki tim khusus perpajakan, keterbatasan sumber daya manusia semakin menambah tekanan. Minimnya literasi pajak juga membuat sebagian pelaku usaha merasa stres dan tidak nyaman dengan aturan baru. Alih-alih merasa terbantu, mereka justru khawatir salah langkah yang bisa merugikan bisnis.

Implikasi dan Rekomendasi

PMK 37/2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital. Aturan ini memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan transparansi. Namun, UMKM tetap menanggung beban kepatuhan dalam bentuk direct money cost, time cost, dan psychological cost.

Agar implementasi berjalan efektif, pemerintah perlu:

  • Memperkuat sosialisasi aturan pajak digital.

  • Memberikan pendampingan khusus bagi UMKM.

  • Menyederhanakan prosedur administrasi agar lebih ramah bagi usaha kecil.

Dengan pendekatan tersebut, tujuan peningkatan kepatuhan pajak bisa tercapai tanpa menambah beban berlebihan pada pelaku usaha kecil.

Written by: Syahla Salsabila Tiona
Editor by: Amirah Glavia

PPh Final UMKM 0,5% Berencana Untuk Dievaluasi oleh Pemerintah

UMKM

PPh Final UMKM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengevaluasi skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang selama ini berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Skema ini telah memberikan insentif pajak bagi UMKM, namun akan berakhir pada akhir tahun ini. Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah insentif ini masih relevan atau UMKM sudah memiliki kapasitas untuk dikenakan aturan pajak yang lebih adil dan proporsional.

Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa skema PPh final 0,5% tersebut dirancang untuk meringankan beban pajak UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, di mana omzet sebesar Rp 500 juta pertama dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Meski demikian, beliau sering mendapatkan pertanyaan mengenai hal ini, terutama apakah pelaku usaha kecil seperti tukang bakso atau penjual sate yang omzetnya belum mencapai Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan dari kewajiban pajak. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Namun, karena skema ini berbasis pada omzet, meskipun pajak yang dikenakan hanya sebesar 0,5%, ada kekhawatiran bahwa hal ini tidak mencerminkan kondisi riil kesehatan keuangan UMKM. Menurutnya, yang seharusnya dipajaki adalah keuntungan bersih atau net profit, bukan hanya omzet, karena omzet tidak selalu menunjukkan kemampuan sebenarnya dari usaha tersebut.

Dia mencontohkan, ada UMKM dengan omzet di atas Rp 600 juta per tahun, namun memiliki biaya operasional yang sangat besar sehingga mendekati titik impas atau bahkan mengalami kerugian. Dalam kasus seperti itu, jika mereka tetap dikenakan pajak hanya berdasarkan omzet, tentu tidak adil. Pemerintah memahami bahwa sebagian besar UMKM belum memiliki pembukuan yang memadai, sehingga selama ini perhitungan pajak didasarkan pada omzet karena lebih mudah.

Namun, pemerintah saat ini tengah mencari solusi agar UMKM tetap dikenakan pajak, tetapi dengan tarif yang lebih kecil dan lebih adil. Jika dalam laporan keuangan mereka ternyata usaha tersebut mengalami kerugian, maka meskipun omzet mereka di atas Rp 500 juta, mereka tidak perlu membayar pajak. Ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih adil dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dari UMKM.

Sebagai informasi tambahan, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa skema tarif PPh Final 0,5% ini telah diberlakukan sejak tahun 2018 dan masih bisa dimanfaatkan oleh UMKM hingga tahun 2024. Evaluasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan benar-benar mendukung perkembangan UMKM, sekaligus mencerminkan keadilan dalam penarikan pajak.

Damara Consulting

Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi atas penerbitan SP2DK anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.