
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/MK/EF/2025 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan ini menetapkan besaran tarif bunga per bulan yang menjadi acuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghitung sanksi administrasi dan imbalan bunga sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Tarif Bunga Sanksi Administratif Oktober 2025
Berikut daftar tarif bunga pajak yang berlaku sepanjang Oktober 2025 sesuai KMK tersebut Adalah sebagai berikut:
| No | Dasar Hukum (UU KUP) | Tarif Bunga per Bulan |
| 1 | Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) | 0,53% |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,36% |
| 4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,78% |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
Tarif Bunga untuk Imbalan Pajak
Selain sanksi, wajib pajak juga dapat memperoleh imbal bunga apabila memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam UU KUP. Untuk Oktober 2025, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar:
| Dasar Hukum (UU KUP) | Tarif Bunga per Bulan |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,53% |
Apa Artinya Bagi Wajib Pajak?
Penetapan tarif bunga ini penting karena menjadi dasar bagi DJP dalam menghitung:
- Sanksi administrasi berupa bunga ketika wajib pajak terlambat membayar atau kurang bayar pajak.
- Imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu, misalnya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh DJP.
Dengan mengetahui tarif bunga terbaru, wajib pajak dapat menghitung potensi beban tambahan apabila terlambat bayar pajak, sekaligus memahami hak atas imbalan bunga jika terjadi kelebihan bayar.
