SPT PPh Badan Diperpanjang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah adaptif dalam masa transisi implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para wajib pajak badan untuk memastikan validitas data dalam sistem yang baru, sekaligus meminimalisir risiko kendala teknis yang mungkin terjadi di masa transisi.

Arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Menjamin Akurasi Data

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara langsung memberikan arahan untuk memberikan relaksasi ini. Dalam keterangannya, Purbaya memahami bahwa meskipun sistem Coretax dirancang untuk mempermudah, animo dan kendala teknis di lapangan memerlukan ruang sirkulasi yang lebih lega.

“Kami memantau langsung masukan dari para wajib pajak, termasuk dari media sosial. Untuk memastikan semua laporan akurat dan tidak terburu-buru karena kendala sistem, kami putuskan untuk memberikan tambahan waktu satu bulan,” ujar Purbaya dalam sesi briefing terbaru.

Meskipun terdapat kelonggaran waktu, para pelaku usaha dihimbau untuk tetap memperhatikan beberapa poin krusial berikut guna menghindari sanksi administratif di kemudian hari:

  1. Batas Akhir Baru:  Telah ditetapkan secara tegas menjadi tanggal 31 Mei 2026. Pelaporan yang dilakukan melampaui tanggal tersebut akan tetap dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Fokus pada Akurasi Coretax: Sistem Coretax mengedepankan integrasi data otomatis (pre-populated). Waktu tambahan ini harus dimanfaatkan untuk melakukan rekonsiliasi data internal dengan data yang terekam di sistem DJP guna menghindari diskrepansi.
  3. Relaksasi Pembayaran Masih Dikaji: Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini bersifat administratif untuk pelaporan. Kebijakan mengenai batas waktu penyetoran pajak (pembayaran) saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut oleh otoritas terkait.

Mitigasi Risiko: Transisi Coretax dan Keamanan Fiskal Bisnis Anda

Implementasi sistem Coretax membawa perubahan besar pada proses bisnis perpajakan di Indonesia. Bagi perusahaan dengan volume transaksi yang kompleks, proses adaptasi ini berisiko menimbulkan kesalahan input atau gagal sistem yang dapat memicu pemeriksaan pajak di masa mendatang.

Damara Consulting hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan perusahaan Anda melewati masa transisi ini dengan aman. Kami memahami setiap celah regulasi dan teknis sistem baru agar bisnis Anda tetap patuh (compliant) tanpa mengganggu produktivitas operasional.

Jangan Tunggu Sampai 31 Mei Jam 11 Malam!

Kami dari Damara Consulting siap menjadi partner strategis Anda.

Manfaatkan relaksasi ini untuk merapikan pembukuan Anda bersama profesional. Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis sesi pertama dan pastikan SPT Badan Anda clean tanpa cela!