Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Rusak Kepatuhan Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Rusak Kepatuhan Pajak

Tax Amnesty Jilid III di Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana penerapan tax amnesty jilid III. Ia menegaskan bahwa pengampunan pajak berulang akan melemahkan sistem perpajakan nasional dan memberi sinyal berbahaya, seolah-olah masyarakat bebas melanggar aturan.

Sikap tegas tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyentuh inti persoalan kepatuhan pajak di Indonesia.

Latar Belakang Tax Amnesty di Indonesia

Pemerintah pernah menjalankan program tax amnesty dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dan mendorong repatriasi aset dari luar negeri. Pada awal pelaksanaan, kebijakan ini tampak efektif. Namun, banyak pihak mengkritiknya karena manfaat yang muncul hanya jangka pendek.

Ketika muncul wacana jilid III, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan agenda reformasi perpajakan jangka panjang.

Alasan Purbaya Menolak Tax Amnesty Jilid III

Menurut Purbaya, penerapan tax amnesty jilid III akan memicu dampak serius.

  1. Masyarakat menunda kewajiban pajak – Banyak wajib pajak berpotensi menunggu pengampunan berikutnya daripada taat sejak awal.
  2. Penerimaan negara menurun – Wajib pajak bisa memilih menyembunyikan aset karena yakin pemerintah akan memberi keringanan lagi.
  3. Manipulasi laporan meningkat – Pengemplang pajak mendapat peluang untuk menghindar dari kewajiban dengan cara tidak jujur.

Karena itu, Purbaya meminta pemerintah tetap konsisten menegakkan aturan ketimbang mengulang program pengampunan.

Dampak Penolakan terhadap Kebijakan Fiskal

Penolakan tax amnesty jilid III mendorong pemerintah memperkuat strategi lain. Pemerintah harus meningkatkan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak, mempercepat digitalisasi administrasi, serta menindak tegas pelanggar aturan.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan edukasi publik. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Dengan cara itu, pemerintah tidak sekadar menakut-nakuti dengan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif.

Reformasi Pajak sebagai Alternatif

Penolakan tax amnesty jilid III memberi peluang untuk mempercepat reformasi pajak. Pemerintah bisa memperkuat sistem dengan beberapa langkah berikut:

  • Mengembangkan sistem digital yang transparan,

  • Menyusun regulasi sederhana dan mudah dipahami,

  • Menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemplang,

  • Memberikan insentif fiskal agar wajib pajak lebih patuh secara sukarela.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah bisa menciptakan sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan tanpa perlu mengulang tax amnesty.

Kesimpulan

Keputusan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tax amnesty jilid III menunjukkan langkah berani sekaligus strategis. Ia menekankan bahwa pemerintah hanya bisa mewujudkan reformasi perpajakan melalui aturan konsisten, layanan berkualitas, serta penegakan hukum tegas.

Pada akhirnya, pesan yang muncul jelas: setiap warga negara wajib mematuhi pajak tanpa pengecualian. Dengan sikap tersebut, pemerintah memperkuat pondasi fiskal Indonesia agar tumbuh sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Risiko Pajak Startup di Indonesia: Pendanaan, Transfer Pricing, dan Nature of Payment

Risiko Pajak Startup di Indonesia: Pendanaan, Transfer Pricing, dan Nature of Payment

Pajak Startup | Damara Consulting

Ekosistem Startup dan Tantangan Pajak

Ekosistem startup di Indonesia tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Masuknya investor asing melalui pendanaan tahap awal (seed funding) hingga pendanaan lanjutan (Series A, B, dan seterusnya) mendorong perkembangan sektor teknologi, e-commerce, fintech, hingga edutech.

Namun, di balik derasnya aliran modal ventura, muncul isu penting yang sering terabaikan, yaitu pajak startup. Banyak pendiri dan tim keuangan fokus pada strategi fundraising dan pengembangan produk, sementara aspek perpajakan pendanaan justru terpinggirkan. Akibatnya, startup menghadapi risiko serius seperti kewajiban withholding tax, koreksi fiskal, bahkan sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengapa Pajak Startup Perlu Menjadi Prioritas?

Pendanaan dari investor luar negeri tidak selalu murni tambahan modal. Sering kali ada transaksi lain di balik investasi, misalnya:

  • Pembayaran lisensi software,

  • Biaya jasa teknis, atau

  • Penggunaan platform milik grup usaha di luar negeri.

Transaksi semacam ini berpotensi terkena PPh Pasal 26 karena dianggap sebagai pembayaran kepada pihak luar negeri. Jika startup tidak menyiapkan dokumentasi yang memadai, DJP bisa melakukan koreksi fiskal dengan alasan adanya transfer pricing yang tidak wajar.

Dengan kata lain, startup wajib membedakan dengan jelas antara modal murni dan nature of payment yang sebenarnya termasuk jasa, royalti, atau biaya lisensi.

Studi Kasus: Startup X dan Pendanaan Seri A

Ambil contoh fiktif Startup X, sebuah edutech berbasis di Jakarta. Startup ini menerima pendanaan Seri A senilai USD 2 juta dari Venture Capital (VC) berbasis Singapura. Dana tersebut dicatat sebagai additional paid-in capital dalam laporan keuangan.

Namun, perjanjian investasi mengharuskan Startup X menggunakan platform Learning Management System (LMS) milik entitas grup di India dengan biaya bulanan USD 10.000 selama dua tahun. Startup X menganggap biaya ini bagian dari investasi sehingga tidak memotong pajak apa pun.

Ketika DJP melakukan pemeriksaan, otoritas menilai transaksi itu sebagai pembayaran jasa atau royalti, bukan investasi. Karena Startup X tidak memotong PPh Pasal 26 dan tidak memiliki dokumentasi transfer pricing, DJP menetapkan koreksi sekaligus potensi sanksi.

Nature of Payment dalam Pendanaan Startup

Prinsip penting dalam perpajakan startup adalah substance over form, yaitu menilai substansi ekonomi transaksi di atas bentuk hukumnya. Dengan prinsip ini, tidak semua pendanaan otomatis dianggap sebagai investasi.

  • Modal → tambahan penyertaan saham yang dicatat sebagai ekuitas.

  • Jasa/royalti/lisensi → pengeluaran rutin yang menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26.

  • Intragroup services → layanan internal grup (shared services, technical support) yang wajib mengikuti arm’s length principle dan memiliki dokumentasi transfer pricing.

Risiko Pajak Startup Jika Abaikan Transfer Pricing

Startup yang tidak memperhatikan aspek transfer pricing dan nature of payment menghadapi beberapa risiko besar, yaitu:

  1. Koreksi fiskal → otoritas menolak biaya yang dianggap tidak wajar sebagai pengurang pajak.

  2. Denda dan bunga pajak → timbul akibat tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

  3. Double taxation → terjadi jika perusahaan tidak memanfaatkan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).

  4. Reputasi bisnis terganggu → investor menilai startup tidak patuh pajak sehingga menurunkan valuasi.

Cara Startup Mengelola Risiko Pajak Pendanaan

Agar tidak terjebak masalah, pendiri startup perlu mengambil langkah strategis sejak awal:

  • Tetapkan struktur pendanaan dengan jelas → bedakan mana modal murni dan mana pembayaran jasa/lisensi.

  • Siapkan dokumentasi transfer pricing → lakukan benchmarking dan analisis kewajaran harga.

  • Manfaatkan P3B (Tax Treaty) → gunakan tarif pajak lebih rendah atas royalti, bunga, atau dividen.

  • Konsultasikan transaksi ke konsultan pajak → pastikan semua sesuai regulasi perpajakan.

Kesimpulan: Pajak Startup sebagai Strategi Jangka Panjang

Pajak startup bukan sekadar urusan administratif. Aspek ini merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Dengan memahami perbedaan antara modal dan pembayaran jasa, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip transfer pricing, startup bisa menghindari koreksi fiskal, denda, dan sengketa pajak.

Sejak tahap awal pendanaan, pendiri startup perlu menjadikan pajak sebagai prioritas, bukan sekadar beban tambahan. Dengan cara ini, perjalanan menuju skala global menjadi lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.

Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp200 Triliun untuk Perbankan: Strategi Dorong Ekonomi RI

Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp200 Triliun untuk Perbankan: Strategi Dorong Ekonomi RI

Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas perbankan, memperluas penyaluran kredit, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dana SAL Digunakan untuk Perbankan
Dana yang digelontorkan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang totalnya mencapai Rp425 triliun. Pemerintah menempatkan sebagian dana tersebut di perbankan Himbara dengan rincian:

  1. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun.
  2. BTN Rp25 triliun.
  3. BSI Rp10 triliun.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum Undang-Undang APBN 2025, terutama pasal yang mengatur pemanfaatan SAL untuk memperkuat perekonomian melalui BUMN strategis, termasuk sektor perbankan.

Tujuan Gelontoran Dana Rp200 Triliun
Pemerintah menekankan bahwa penyaluran dana jumbo ini bukan semata memperkuat bank, tetapi juga mendukung masyarakat dan dunia usaha. Tujuan utamanya antara lain:

  1. Memperkuat likuiditas perbankan agar kredit bisa lebih lancar.
  2. Meningkatkan daya beli masyarakat melalui kredit konsumsi.
  3. Mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM dan proyek infrastruktur.
  4. Menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025 hingga awal 2026.

Potensi Dampak terhadap Ekonomi
Langkah ini berpotensi:

  1. Meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.
  2. Mengurangi tekanan terhadap likuiditas bank di tengah ketidakpastian global.
  3. Mendorong konsumsi masyarakat, yang selama ini menjadi motor utama ekonomi Indonesia.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa pengawasan penggunaan dana harus ketat. Jika tidak, ada risiko dana hanya menumpuk di perbankan tanpa efek nyata ke masyarakat, atau bahkan memunculkan potensi kredit bermasalah (NPL).

Catatan dari DPR dan Ekonom

Beberapa anggota DPR menyoroti aspek legalitas dan efektivitas kebijakan. Meski memiliki landasan hukum APBN 2025, mereka meminta transparansi terkait skema penempatan dana, suku bunga, serta mekanisme pengembalian.

Ekonom juga menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan dana Rp200 triliun benar-benar mengalir ke sektor produktif, bukan sekadar memperkuat neraca bank. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi stimulus penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5%.

Written by: Dzulfan Hidayat
Editor by: Amirah Glavia