JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah adaptif dalam masa transisi implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para wajib pajak badan untuk memastikan validitas data dalam sistem yang baru, sekaligus meminimalisir risiko kendala teknis yang mungkin terjadi di masa transisi.
Arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Menjamin Akurasi Data
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara langsung memberikan arahan untuk memberikan relaksasi ini. Dalam keterangannya, Purbaya memahami bahwa meskipun sistem Coretax dirancang untuk mempermudah, animo dan kendala teknis di lapangan memerlukan ruang sirkulasi yang lebih lega.
“Kami memantau langsung masukan dari para wajib pajak, termasuk dari media sosial. Untuk memastikan semua laporan akurat dan tidak terburu-buru karena kendala sistem, kami putuskan untuk memberikan tambahan waktu satu bulan,” ujar Purbaya dalam sesi briefing terbaru.
Meskipun terdapat kelonggaran waktu, para pelaku usaha dihimbau untuk tetap memperhatikan beberapa poin krusial berikut guna menghindari sanksi administratif di kemudian hari:
Batas Akhir Baru: Telah ditetapkan secara tegas menjadi tanggal 31 Mei 2026. Pelaporan yang dilakukan melampaui tanggal tersebut akan tetap dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fokus pada Akurasi Coretax: Sistem Coretax mengedepankan integrasi data otomatis (pre-populated). Waktu tambahan ini harus dimanfaatkan untuk melakukan rekonsiliasi data internal dengan data yang terekam di sistem DJP guna menghindari diskrepansi.
Relaksasi Pembayaran Masih Dikaji: Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini bersifat administratif untuk pelaporan. Kebijakan mengenai batas waktu penyetoran pajak (pembayaran) saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Mitigasi Risiko: Transisi Coretax dan Keamanan Fiskal Bisnis Anda
Implementasi sistem Coretax membawa perubahan besar pada proses bisnis perpajakan di Indonesia. Bagi perusahaan dengan volume transaksi yang kompleks, proses adaptasi ini berisiko menimbulkan kesalahan input atau gagal sistem yang dapat memicu pemeriksaan pajak di masa mendatang.
Damara Consulting hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan perusahaan Anda melewati masa transisi ini dengan aman. Kami memahami setiap celah regulasi dan teknis sistem baru agar bisnis Anda tetap patuh (compliant) tanpa mengganggu produktivitas operasional.
Jangan Tunggu Sampai 31 Mei Jam 11 Malam!
Kami dari Damara Consulting siap menjadi partner strategis Anda.
Manfaatkan relaksasi ini untuk merapikan pembukuan Anda bersama profesional. Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis sesi pertama dan pastikan SPT Badan Anda clean tanpa cela!
Pemerintah Indonesia kini mendorong percepatan pengembangan industri biofuel di Indonesia, khususnya etanol, melalui serangkaian insentif pajak investasi etanol. Langkah strategis ini bertujuan menarik investor untuk membangun pabrik etanol Indonesia, sekaligus mendukung target pencampuran 10% bioetanol (E10) dalam bahan bakar mulai 2027. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
Latar Belakang
Indonesia selama ini bergantung pada impor bahan bakar fosil. Karena itu, pemerintah menilai bahan bakar nabati seperti etanol dapat menjadi solusi strategis. Dengan memproduksi etanol di dalam negeri, Indonesia bisa:
Mengurangi impor bahan bakar fosil.
Menekan emisi karbon.
Meningkatkan ekonomi berbasis energi hijau.
Selain manfaat lingkungan, pembangunan pabrik etanol lokal juga membuka peluang ekonomi baru bagi sektor pertanian dan industri pengolahan.
Isi Kebijakan Insentif Pajak
Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, pemerintah kini menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk perusahaan yang membangun fasilitas produksi etanol di Indonesia. Investor dari beberapa negara, seperti Brasil, telah menyatakan minat untuk berinvestasi di sektor ini.
Kebijakan insentif pajak tersebut mencakup:
Tax Holiday: pembebasan pajak penghasilan badan selama 5–20 tahun untuk proyek investasi besar.
Tax Allowance: pengurangan penghasilan kena pajak hingga 30% dari nilai investasi dalam beberapa tahun.
Percepatan penyusutan dan amortisasi aset: mempercepat pengembalian modal proyek.
Fasilitas bea masuk dan PPN: untuk peralatan produksi yang digunakan dalam proyek etanol.
Dengan berbagai fasilitas ini, pemerintah berharap sektor bioetanol semakin menarik bagi investor domestik maupun asing.
Manfaat dan Peluang
Kebijakan insentif pajak investasi etanol menghadirkan banyak peluang bagi perekonomian nasional.
Menguatkan ketahanan energi nasional: Produksi etanol dalam negeri mengurangi ketergantungan pada impor BBM dan memperkuat pasokan energi lokal.
Mendukung target E10: Peningkatan kapasitas produksi etanol memungkinkan pencampuran 10% etanol dalam bensin secara berkelanjutan.
Menarik minat investor: Insentif fiskal memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi perusahaan baru.
Mendorong rantai nilai industri: Pabrik etanol menyerap bahan baku lokal seperti singkong, jagung, dan tebu, serta menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah.
Selain itu, pengembangan etanol juga memperkuat posisi Indonesia dalam transisi menuju energi berkelanjutan.
Tantangan yang Dihadapi
Meski peluangnya besar, industri ini masih menghadapi beberapa tantangan penting:
Ketersediaan bahan baku: Kapasitas produksi nasional pada 2024 mencapai 303.325 kL, tetapi output aktual baru sekitar 160.946 kL.
Kejelasan regulasi: Pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan tax holiday dan syarat teknisnya.
Persaingan global: Fluktuasi harga komoditas dan kebijakan internasional bisa memengaruhi daya saing industri.
Aspek sosial dan lingkungan: Perusahaan harus memastikan bahan baku berasal dari rantai pasok berkelanjutan untuk mencegah deforestasi dan konflik agraria.
Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.
Rekomendasi untuk Investor dan Pelaku Usaha
Untuk memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini, pelaku usaha sebaiknya:
Menyusun studi kelayakan investasi dengan memperhitungkan insentif fiskal.
Memastikan proyek memenuhi kriteria investasi strategis nasional, seperti penggunaan teknologi ramah lingkungan dan nilai tambah lokal.
Menyiapkan dokumen pengajuan resmi dan berkoordinasi langsung dengan BKPM.
Mengembangkan rantai pasok terintegrasi, mulai dari bahan baku lokal hingga distribusi ke industri energi.
Menjaga standar keberlanjutan, baik dari sisi sosial maupun lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, investor dapat memperoleh keuntungan jangka panjang sekaligus mendukung transformasi energi nasional.
Kesimpulan
Kebijakan insentif pajak investasi etanol menjadi langkah penting dalam memperkuat industri biofuel di Indonesia. Pemerintah mendorong sektor ini sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan. Selanjutnya, kesuksesan kebijakan bergantung pada sinergi antara regulasi yang jelas, kesiapan bahan baku, dan komitmen investor untuk membangun industri etanol yang berdaya saing tinggi.
Pernah mengalami Coretax error saat mengirim pengajuan pajak, padahal semua data sudah lengkap? Misalnya kamu ingin melakukan pengukuhan PKP, mengubah data wajib pajak, atau mengirim dokumen administrasi lainnya. Kamu sudah klik Submit berkali-kali, tetapi sistem tidak merespons atau menampilkan pesan error.
Tenang, kondisi ini belum tentu karena sistem rusak. Dalam banyak kasus, Coretax sudah otomatis membuat kasus di Portal Saya DJP, hanya saja dashboard belum menampilkannya. Yuk, pelajari penyebab dan cara memastikan status pengajuanmu agar tidak panik.
Kenapa Pengajuan di Coretax Bisa Gagal Submit?
Sebelum kamu ulang submit, penting untuk memahami beberapa penyebab umum Coretax error, yaitu:
Server DJP sedang sibuk. Biasanya terjadi pada jam kerja (09.00–15.00) ketika banyak pengajuan masuk bersamaan.
Dokumen belum sesuai format. File PDF terlalu besar, tidak memenuhi format, atau nama file mengandung simbol yang tidak didukung.
Kasus sudah terbentuk di Portal Saya DJP. Setelah klik Submit, sistem otomatis membuat kasus. Namun, karena belum tampil di dashboard, pengajuan berikutnya ditolak karena terdeteksi duplikasi.
Dengan memahami hal ini, kamu bisa menghemat waktu dan mencegah pengiriman berulang yang justru memperlambat proses.
Cara Cek Kasus Gagal Submit di Portal Saya DJP
Untuk memastikan apakah pengajuanmu benar-benar gagal atau sudah masuk sistem, ikuti langkah-langkah berikut:
Klik Kasus yang Belum Terselesaikan untuk melihat daftar pengajuan aktif.
Pilih salah satu kasus untuk melihat detail statusnya.
Beberapa status proses yang mungkin muncul antara lain:
Dibuat: kasus baru berhasil terbentuk.
Diproses: dokumen sedang diperiksa petugas.
Ditangguhkan: perlu kelengkapan data tambahan.
Dibatalkan: sistem atau petugas membatalkan kasus.
Ditarik: wajib pajak membatalkan pengajuan.
Dihapus: kasus tidak memenuhi syarat.
Analisis Data: petugas sedang menganalisis dokumen.
Menyiapkan Data: data atau dokumen sedang dilengkapi.
Menunggu Persetujuan: kasus menunggu approval atasan.
Selesai: kasus sudah diproses hingga akhir.
👉 Jika statusnya “Diproses”, artinya kamu tidak perlu kirim ulang di Coretax. Sistem sudah mencatat pengajuanmu.
Contoh Kasus: Pengukuhan PKP Gagal tapi Sudah Terbentuk
Bayangkan kamu baru mengajukan pengukuhan PKP lewat Coretax. Setelah menekan Submit, muncul pesan error. Kamu coba ulang, tetapi hasilnya tetap sama.
Sebelum panik, masuk ke Portal Saya DJP, lalu buka Kasus Saya → Kasus yang Belum Terselesaikan. Biasanya kamu akan melihat kasus baru berjudul “Pengajuan Pengukuhan PKP”.
Kamu bisa menemukan informasi seperti:
Nomor kasus
Tanggal pengajuan
Status proses (contohnya “Diproses”, “Ditangguhkan”, atau “Selesai”)
Jika statusnya “Diproses”, cukup tunggu petugas menyelesaikan tahap verifikasi. Mengirim ulang justru membuat sistem mendeteksi duplikasi.
Tips Agar Pengajuan di Coretax Tidak Error Lagi
Agar Coretax error tidak terulang, perhatikan beberapa tips berikut:
Pastikan semua dokumen pajak lengkap dan sesuai format (PDF maksimal 10 MB).
Gunakan browser terbaru seperti Google Chrome atau Microsoft Edge.
Jangan langsung ulang submit — selalu cek Portal Saya DJP terlebih dahulu.
Simpan bukti pengajuan atau screenshot setelah klik submit.
Hindari jam sibuk DJP agar sistem merespons lebih cepat.
Dengan cara ini, kamu bisa menghindari duplikasi dan mempercepat proses verifikasi dari DJP Online.
Jika Kasus Sudah Terbentuk tapi Dokumen Belum Lengkap
Kadang status kasus di Portal Saya DJP menampilkan pesan “Dokumen belum lengkap”. Tenang, kamu tidak perlu membuat pengajuan baru. Cukup unggah dokumen tambahan langsung melalui Portal dengan langkah berikut:
Klik kasus yang dimaksud.
Pilih menu Tambah Dokumen.
Upload dokumen pendukung yang diminta.
Setelah itu, sistem akan otomatis memperbarui status menjadi “Diproses” jika dokumen sudah diterima.
Kesimpulan
Masalah Coretax error memang bisa membuat panik, terutama jika kamu sedang mengejar tenggat waktu pajak. Namun, sekarang kamu sudah tahu solusinya. Cukup buka Portal Saya DJP, lalu cek menu Kasus Saya untuk memastikan apakah pengajuanmu sudah masuk sistem.
Dengan langkah sederhana ini, kamu bisa menghemat waktu, menghindari kesalahan duplikasi, dan mempercepat proses pemeriksaan di DJP Online. Jadi, jika nanti submit di Coretax gagal lagi, jangan panik — bisa jadi kasusmu sudah aman tersimpan di sistem DJP.
Pemerintah memberikan subsidi PPN tiket pesawat untuk membantu masyarakat menikmati liburan akhir tahun lebih hemat. Harga tiket domestik kini lebih terjangkau, terutama bagi yang ingin mengunjungi keluarga atau destinasi wisata tanpa khawatir soal biaya.
Agar manfaatnya maksimal, berikut beberapa langkah cerdas yang bisa Anda lakukan:
Beli tiket dari maskapai resmi atau travel agent terpercaya yang bekerja sama dengan pemerintah agar potongan PPN benar-benar diterapkan.
Pesan lebih awal untuk menghindari lonjakan harga menjelang liburan.
Bandingkan harga antar maskapai menggunakan situs seperti Traveloka atau Tiket.com.
Gunakan promo kartu kredit atau voucher tambahan agar harga makin hemat.
Pilih jadwal fleksibel, misalnya penerbangan di hari kerja yang biasanya lebih murah daripada akhir pekan.
Dengan strategi ini, Anda dapat menikmati perjalanan lebih hemat dan tetap nyaman selama liburan akhir tahun.
Simulasi Penghematan Tiket Pesawat Domestik
Sebagai contoh, tiket Jakarta–Bali dengan harga Rp1.500.000 biasanya dikenakan PPN 12% (Rp180.000). Melalui subsidi PPN tiket pesawat sebesar 6%, penumpang hanya membayar PPN Rp90.000. Total biaya menjadi Rp1.590.000, artinya ada penghematan Rp90.000 per tiket.
Jika membeli beberapa tiket sekaligus, total penghematan akan jauh lebih besar. Simulasi sederhana ini menunjukkan betapa nyata manfaat program subsidi PPN bagi masyarakat yang ingin berlibur tanpa membebani dompet.
Dampak Positif Subsidi PPN bagi Ekonomi dan Pariwisata
Program ini tidak hanya meringankan penumpang, tetapi juga memberikan dampak positif pada ekonomi nasional. Jumlah penumpang domestik meningkat, sehingga hotel, restoran, dan UMKM di destinasi wisata ikut merasakan manfaatnya.
Maskapai penerbangan juga memperoleh keuntungan dari lonjakan permintaan, sementara masyarakat menikmati tiket murah dan pariwisata lokal semakin bergairah. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekonomi daerah dan memperluas peluang kerja di sektor wisata.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang kebijakan pajak transportasi, Anda dapat membaca di situs resmi Kementerian Keuangan RI.
Kesimpulan
Subsidi PPN tiket pesawat 2025 menjadi langkah nyata pemerintah untuk membuat liburan akhir tahun lebih hemat dan inklusif. Dengan memahami cara memanfaatkannya dan menerapkan strategi pembelian cerdas, masyarakat bisa menikmati perjalanan dengan biaya ringan sekaligus mendukung sektor pariwisata nasional.
Liburan hemat kini bukan hanya impian — cukup rencanakan lebih awal dan manfaatkan subsidi PPN dengan bijak.
Kabar baik bagi kamu yang sedang berencana membeli rumah. Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti hingga akhir tahun 2027. Dengan kebijakan ini, pembeli rumah baru bisa menikmati keringanan pajak hingga ratusan juta rupiah.
Pemerintah mengumumkan kebijakan ini pada Oktober 2025 sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan. Sektor ini memiliki efek domino besar terhadap industri lain, mulai dari konstruksi, bahan bangunan, hingga jasa keuangan.
Apa Itu Insentif PPN Properti?
Dalam kondisi normal, setiap pembelian rumah baru terkena PPN sebesar 11% dari harga jual. Melalui insentif ini, pemerintah menanggung sebagian atau seluruh PPN (PPN DTP), sehingga pembeli tidak perlu membayar pajak tersebut.
Skema sebelumnya berlaku seperti ini:
Harga rumah hingga Rp 2 miliar → PPN ditanggung penuh oleh pemerintah.
Harga rumah Rp 2–5 miliar → PPN ditanggung 50% oleh pemerintah.
Pemerintah akan mempertahankan skema tersebut hingga 2027, sambil menyiapkan penyesuaian agar lebih tepat sasaran, terutama bagi pembeli rumah pertama.
Alasan Pemerintah Memperpanjang Insentif
Beberapa alasan utama di balik keputusan pemerintah antara lain:
Meningkatkan daya beli masyarakat.
Menjaga pertumbuhan sektor properti.
Menarik investasi baru ke sektor perumahan.
Seberapa Besar Manfaatnya?
Kebijakan ini memberi dampak nyata bagi pembeli rumah. Misalnya, jika kamu membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar, maka PPN yang seharusnya dibayar adalah:
11% × Rp 1,5 miliar = Rp 165 juta
Dengan insentif ini, kamu bisa menghemat Rp 165 juta karena pemerintah menanggung pajaknya. Uang tersebut bisa kamu gunakan untuk biaya renovasi, membeli perabot, atau menambah uang muka.
Dampak Positif bagi Sektor Properti dan Ekonomi
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pengembang setelah penjualan sempat melambat beberapa tahun terakhir. Data Real Estate Indonesia (REI) menunjukkan, penjualan rumah menengah stagnan akibat suku bunga tinggi dan ketidakpastian ekonomi global.
Dengan adanya PPN DTP, daya beli masyarakat meningkat, stok rumah menengah lebih cepat terserap, dan proyek perumahan baru bisa kembali bergulir.
Bagi ekonomi nasional, dampaknya juga besar. Setiap proyek perumahan akan mendorong permintaan di berbagai sektor, seperti bahan bangunan, jasa keuangan, tenaga kerja, dan transportasi.
Hal yang Perlu Diwaspadai
Meskipun manfaatnya besar, pemerintah tetap perlu menjalankan kebijakan ini dengan hati-hati. Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain:
Salah sasaran. Insentif seharusnya membantu pembeli rumah pertama, bukan investor yang membeli banyak unit.
Beban fiskal. Karena pemerintah menanggung PPN, penerimaan pajak berkurang. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara mendorong ekonomi dan menjaga ruang fiskal.
Potensi kenaikan harga oleh pengembang. Pemerintah perlu mengawasi agar pengembang tidak menaikkan harga jual secara tidak wajar. Transparansi harga menjadi kunci.
Kesimpulan
Perpanjangan insentif PPN properti hingga 2027 menjadi peluang besar bagi masyarakat dan pelaku usaha. Jika kamu selama ini menunda membeli rumah karena biaya awal terasa berat, sekarang saat yang tepat untuk mempertimbangkannya kembali.
Selain menghemat biaya PPN, kamu juga bisa memanfaatkan momentum sebelum harga properti naik seiring meningkatnya permintaan.
Namun, sebelum membeli, pastikan legalitas pengembang, kelengkapan dokumen, dan kesiapan keuangan pribadi. Dengan perencanaan yang matang, kamu bukan hanya mendapatkan rumah idaman, tetapi juga memanfaatkan kebijakan pajak yang mendukung pembeli rumah pertama.