Urus Warisan Tanpa Dikenakan Pajak? Berikut Aturan SKB 2025 Terbaru

Urus Warisan Tanpa Dikenakan Pajak? Berikut Aturan SKB 2025 Terbaru

Pajak Warisan | Damara Consulting

Banyak orang panik ketika mengurus harta peninggalan orang tua. Saat balik nama rumah di BPN, petugas sering meminta setor PPh final. Padahal undang-undang menegaskan bahwa warisan bebas pajak.

Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh menyatakan bahwa warisan bukan penghasilan. Jadi, ahli waris tidak perlu membayar PPh atas rumah, tanah, atau tabungan yang diterimanya.

Masalah muncul karena ahli waris belum mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB). Tanpa SKB, BPN menganggap pengalihan aset sebagai transaksi biasa yang kena PPh.

Hibah: Ada yang Kena Pajak, Ada yang Tidak

Hibah tidak selalu bebas pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh hanya membebaskan hibah jika penerimanya:

  • Keluarga sedarah satu derajat (orang tua, anak, atau pasangan);

  • Lembaga sosial, pendidikan, atau keagamaan.

Jika pemberi hibah menyerahkan aset ke teman atau rekan bisnis, penerima tetap wajib bayar PPh. Untuk menghindari salah hitung, penerima hibah sebaiknya juga mengurus SKB.

Mengapa SKB Penting?

Tanpa SKB, ahli waris sering diminta setor PPh. Pemerintah sudah menyederhanakan aturan melalui PMK 81/2024, PER-8/PJ/2025, dan KT-15/PJ/2025. Kini, siapa pun bisa mengurus SKB lewat DJP Online.

Dengan SKB, ahli waris hanya perlu melunasi BPHTB. Proses balik nama di BPN pun bisa selesai lebih cepat.

Dokumen untuk Mengajukan SKB

Direktorat Jenderal Pajak meminta ahli waris melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Surat permohonan SKB ke KPP;

  2. Fotokopi KTP ahli waris dan pewaris;

  3. Surat keterangan kematian pewaris;

  4. Dokumen kepemilikan tanah/bangunan;

  5. Surat pembagian waris yang ditandatangani semua ahli waris.

Ahli waris dapat mengunggah semua dokumen ini melalui DJP Online.

Cara Mengurus SKB Secara Online

Proses pengajuan SKB kini lebih cepat. Ikuti langkah berikut:

  1. Login ke DJP Online, lalu pilih menu Permohonan SKB.

  2. Isi data sesuai instruksi.

  3. Unggah dokumen syarat.

  4. Tunggu validasi dari KPP (maksimal 5 hari kerja).

  5. Unduh SKB elektronik dan gunakan saat mengurus balik nama di notaris atau BPN.

đź’ˇ Tips: Buat surat pembagian waris lebih awal jika ahli waris lebih dari satu. Dengan begitu, permohonan SKB tidak ditolak karena belum ada kesepakatan.

Warisan vs Hibah: Ringkasan

Warisan

  • Bebas PPh.

  • Tetap kena BPHTB.

  • Perlu SKB untuk balik nama.

Hibah

  • Bebas PPh hanya jika untuk keluarga sedarah satu derajat atau tujuan tertentu.

  • Hibah ke pihak lain tetap kena PPh.

  • Juga kena BPHTB untuk tanah/bangunan.

Kesimpulan

Tahun 2025, aturan SKB semakin jelas dan mudah diakses. Ahli waris tidak perlu membayar PPh atas warisan, asalkan mengurus SKB lebih dulu.

Hibah juga bisa bebas pajak, tetapi aturannya lebih ketat. Dengan sistem online, pengurusan SKB bisa selesai tanpa harus datang ke kantor pajak.

UMKM dan PMK 37/2025: Menghitung Biaya Kepatuhan Pajak di Era Digital

UMKM dan PMK 37/2025: Menghitung Biaya Kepatuhan Pajak di Era Digital

Pajak UMKM
Pajak UMKM – Lewat PMK 37/2025, pemerintah menghadirkan aturan baru mengenai pajak digital. Marketplace atau platform jual beli online kini mendapat tugas tambahan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari pedagang yang berjualan di dalam ekosistem mereka. Aturan ini bertujuan memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Namun, kebijakan ini tidak datang tanpa konsekuensi. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), muncul beban baru dalam bentuk biaya kepatuhan pajak. Biaya tersebut mencakup tiga aspek utama: direct money cost, time cost, dan psychological cost.

PMK 37/2025 dalam Pajak Digital

PMK 37/2025 menugaskan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. Meski demikian, ada pengecualian untuk pedagang dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta.

Untuk mendapatkan pengecualian, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan atau memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB). Selain itu, pedagang juga harus membuat dokumen tagihan elektronik sebagai bukti transaksi.

Kebijakan ini mendorong transparansi sekaligus memperkuat administrasi pajak digital. Tetapi, penerapannya berpotensi menambah beban finansial dan administratif, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Dampak terhadap Direct Money Cost

Direct money cost merujuk pada biaya langsung akibat kewajiban pajak. UMKM wajib menanggung pungutan PPh 0,5% dari peredaran bruto. Walau terlihat kecil, potongan ini bisa cukup berat bagi pedagang dengan margin keuntungan tipis.

Selain itu, UMKM sering harus mengeluarkan biaya tambahan. Misalnya untuk membayar konsultan pajak, menggunakan software akuntansi, atau menanggung biaya administrasi marketplace. Bahkan, marketplace mungkin membebankan biaya penyesuaian sistem baru kepada pedagang. Semua ini menambah lapisan pengeluaran yang membuat UMKM harus lebih hati-hati dalam mengelola keuangan.

Dampak terhadap Time Cost

Time cost muncul dari waktu yang terpakai untuk memenuhi kewajiban pajak. Dengan adanya PMK 37/2025, pedagang perlu mempelajari aturan baru, membuat dokumen tagihan elektronik, serta mengurus SKB atau surat pernyataan jika omzet masih di bawah Rp500 juta.

UMKM yang belum terbiasa menggunakan sistem digital akan merasakan beban tambahan. Waktu yang seharusnya bisa dipakai untuk melayani pelanggan atau mengembangkan bisnis malah habis untuk mengurus administrasi. Marketplace juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.

Di tahap awal, aturan ini memang menambah pekerjaan. Namun, jika berjalan konsisten, regulasi ini bisa menyederhanakan administrasi di masa depan.

Dampak terhadap Psychological Cost

Psychological cost atau beban psikologis menjadi tantangan tersendiri. Banyak UMKM merasa khawatir salah mengisi data, terlambat membuat tagihan elektronik, atau tidak paham cara memperoleh SKB.

Karena tidak semua UMKM memiliki tim khusus perpajakan, keterbatasan sumber daya manusia semakin menambah tekanan. Minimnya literasi pajak juga membuat sebagian pelaku usaha merasa stres dan tidak nyaman dengan aturan baru. Alih-alih merasa terbantu, mereka justru khawatir salah langkah yang bisa merugikan bisnis.

Implikasi dan Rekomendasi

PMK 37/2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital. Aturan ini memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan transparansi. Namun, UMKM tetap menanggung beban kepatuhan dalam bentuk direct money cost, time cost, dan psychological cost.

Agar implementasi berjalan efektif, pemerintah perlu:

  • Memperkuat sosialisasi aturan pajak digital.

  • Memberikan pendampingan khusus bagi UMKM.

  • Menyederhanakan prosedur administrasi agar lebih ramah bagi usaha kecil.

Dengan pendekatan tersebut, tujuan peningkatan kepatuhan pajak bisa tercapai tanpa menambah beban berlebihan pada pelaku usaha kecil.

Written by: Syahla Salsabila Tiona
Editor by: Amirah Glavia

Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp200 Triliun untuk Perbankan: Strategi Dorong Ekonomi RI

Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp200 Triliun untuk Perbankan: Strategi Dorong Ekonomi RI

Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas perbankan, memperluas penyaluran kredit, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dana SAL Digunakan untuk Perbankan
Dana yang digelontorkan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang totalnya mencapai Rp425 triliun. Pemerintah menempatkan sebagian dana tersebut di perbankan Himbara dengan rincian:

  1. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun.
  2. BTN Rp25 triliun.
  3. BSI Rp10 triliun.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum Undang-Undang APBN 2025, terutama pasal yang mengatur pemanfaatan SAL untuk memperkuat perekonomian melalui BUMN strategis, termasuk sektor perbankan.

Tujuan Gelontoran Dana Rp200 Triliun
Pemerintah menekankan bahwa penyaluran dana jumbo ini bukan semata memperkuat bank, tetapi juga mendukung masyarakat dan dunia usaha. Tujuan utamanya antara lain:

  1. Memperkuat likuiditas perbankan agar kredit bisa lebih lancar.
  2. Meningkatkan daya beli masyarakat melalui kredit konsumsi.
  3. Mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM dan proyek infrastruktur.
  4. Menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025 hingga awal 2026.

Potensi Dampak terhadap Ekonomi
Langkah ini berpotensi:

  1. Meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.
  2. Mengurangi tekanan terhadap likuiditas bank di tengah ketidakpastian global.
  3. Mendorong konsumsi masyarakat, yang selama ini menjadi motor utama ekonomi Indonesia.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa pengawasan penggunaan dana harus ketat. Jika tidak, ada risiko dana hanya menumpuk di perbankan tanpa efek nyata ke masyarakat, atau bahkan memunculkan potensi kredit bermasalah (NPL).

Catatan dari DPR dan Ekonom

Beberapa anggota DPR menyoroti aspek legalitas dan efektivitas kebijakan. Meski memiliki landasan hukum APBN 2025, mereka meminta transparansi terkait skema penempatan dana, suku bunga, serta mekanisme pengembalian.

Ekonom juga menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan dana Rp200 triliun benar-benar mengalir ke sektor produktif, bukan sekadar memperkuat neraca bank. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi stimulus penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5%.

Written by: Dzulfan Hidayat
Editor by: Amirah Glavia

PMK 50/2025 Resmi Berlaku, Siap-siap Pajak Kripto Naik!

PMK 50/2025 Resmi Berlaku, Siap-siap Pajak Kripto Naik!

Pajak Kripto | Damara Consulting

Dalam beberapa tahun terakhir, aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan mata uang kripto lainnya semakin populer di Indonesia. Banyak orang menggunakannya baik sebagai instrumen investasi maupun sebagai alat transaksi digital. Pertumbuhan pesat ini mendorong pemerintah untuk menata regulasi pajak yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan pasar global.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025, yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025, Indonesia melakukan reformasi besar dalam kebijakan pajak kripto. Perubahan ini tidak hanya menghapus pungutan PPN atas penyerahan aset kripto, tetapi juga memperkenalkan skema baru PPh Final serta aturan perpajakan untuk Bitcoin mining dan jasa pendukung kripto lainnya.

Artikel ini akan membahas aturan pajak kripto terbaru 2025, termasuk tarif, mekanisme pemungutan, dan dampaknya bagi investor maupun pelaku industri.

Penghapusan PPN atas Transaksi Kripto

Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto (jual beli maupun transfer) tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah kini memperlakukan kripto setara dengan surat berharga. Dengan reklasifikasi ini, kripto tidak lagi masuk kategori komoditas, sehingga transaksi kripto resmi bebas PPN.

Tarif PPh Pasal 22 Final atas Transaksi Kripto

Meski PPN dihapus, transaksi kripto tetap dikenai PPh Pasal 22 Final dengan tarif sebagai berikut:

  • 0,21% untuk transaksi melalui platform domestik (PPMSE dalam negeri).

  • 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri. Jika platform luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut, penjual wajib menyetor sendiri pajaknya.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan ada kepastian pajak sekaligus mendorong penggunaan platform resmi dalam negeri.

PPN atas Jasa Terkait Kripto

Walaupun penyerahan kripto bebas PPN, jasa pendukung kripto tetap dikenai PPN, antara lain:

  • Jasa platform (PPMSE), seperti jual-beli, swap, dompet elektronik, deposit, dan withdrawal, dikenai PPN 12%. Perhitungan dilakukan hanya atas 11/12 dari nilai imbalan.

  • Jasa verifikasi transaksi (mining) dikenai PPN efektif 2,2%. Rumusnya adalah 20% Ă— 11/12 Ă— tarif PPN.

Dengan begitu, pemerintah tetap memperoleh penerimaan pajak dari layanan yang mendukung transaksi kripto.

Perubahan Pajak untuk Penambang Kripto

Reformasi perpajakan juga menyasar aktivitas mining. Mulai tahun pajak 2026, penghasilan dari mining dikenai tarif umum PPh (Pasal 17 UU PPh), bukan lagi tarif final.

Selain itu:

  • PPN jasa verifikasi naik dari 1,1% menjadi 2,2%.

  • Pungutan khusus 0,1% atas mining resmi dihapus.

Dengan perubahan ini, pemerintah menyesuaikan aturan pajak agar sejalan dengan praktik internasional.

Tujuan Strategis Kebijakan

Reklasifikasi kripto sebagai aset keuangan (UU P2SK) memiliki tujuan strategis, yaitu:

  • Mendorong transaksi legal di dalam negeri.

  • Memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri.

  • Meningkatkan efisiensi administrasi fiskal melalui skema pajak yang sederhana (kaizen fiskal).

Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya memperkuat kepatuhan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.

Ringkasan Tabel Pajak Kripto (Per 1 Agustus 2025)

Jenis Transaksi / Jasa Pajak yang Dikenakan
Penyerahan aset kripto Bebas PPN
Jual kripto via PPMSE domestik PPh Final 0,21%
Jual kripto via PPMSE luar negeri PPh Final 1%
Jasa platform (domestik) PPN 12% (11/12 dari imbalan)
Jasa mining / verifikasi PPN efektif 2,2%
Income mining (mulai 2026) PPh Tarif Umum (Pasal 17)

Contoh Perhitungan Pajak Kripto

  • Transaksi domestik:
    Sensore menjual Bitcoin senilai Rp100 juta. Pajak terutang: 0,21% Ă— Rp100 juta = Rp210.000.

  • Transaksi luar negeri:
    Anton menjual Ethereum senilai Rp50 juta. Pajak terutang: 1% Ă— Rp50 juta = Rp500.000.

  • Crypto mining:
    Pak Joko menerima reward Rp10 juta. PPN terutang: 2,2% Ă— Rp10 juta = Rp220.000. Mulai 2026, PPh penghasilan mining mengikuti tarif umum.

Kesimpulan

Reformasi perpajakan kripto melalui PMK 50/2025 menjadi tonggak penting dalam penataan regulasi digital di Indonesia. Dengan kebijakan ini, kripto diperlakukan sebagai aset keuangan, bukan komoditas.

Bagi investor dan pelaku industri, memahami aturan baru sangat penting untuk menjaga kepatuhan, menghindari sanksi, sekaligus mengoptimalkan strategi transaksi. Ke depan, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem digital Indonesia sekaligus menjamin keberlanjutan penerimaan negara dari sektor kripto yang terus berkembang.

Written by: Dzulfan Hidayat
Editor by: Amirah Glavia

Sektor Jasa Digital Sumbang 12% PDB: Transformasi Ekonomi Indonesia di Era Digital

Sektor Jasa Digital Sumbang 12% PDB: Transformasi Ekonomi Indonesia di Era Digital

Jakarta, 5 Maret 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa sektor jasa digital telah menyumbang 12% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kuartal keempat 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 8,7%, menandai percepatan transformasi ekonomi Indonesia menuju era digital.

Pertumbuhan Signifikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa pertumbuhan sektor digital ini melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Pertumbuhan sektor digital yang mencapai 12% dari PDB merupakan bukti keberhasilan kebijakan transformasi digital yang telah kita implementasikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini menjadi fondasi kuat bagi Indonesia untuk bersaing di ekonomi global yang semakin digital,” ujar Airlangga.

Laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa subsektor e-commerce, fintech, dan layanan berbasis aplikasi menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan sektor digital. Nilai transaksi e-commerce tercatat mencapai Rp 632 triliun sepanjang 2024, meningkat 28% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dampak Kebijakan Pemerintah

Pencapaian ini tidak terlepas dari berbagai kebijakan strategis yang diimplementasikan pemerintah, termasuk:

  1. Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 yang mempercepat infrastruktur digital hingga ke pelosok daerah
  2. Insentif fiskal untuk startup dan perusahaan teknologi
  3. Palapa Ring Project yang memperluas jaringan internet broadband ke seluruh Indonesia
  4. Program Literasi Digital Nasional yang telah menjangkau lebih dari 50 juta masyarakat

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menambahkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang digital juga menjadi faktor kunci.

“Program Digital Talent Scholarship dan Gerakan Nasional 1000 Startup Digital telah menghasilkan lebih dari 200.000 talenta digital dalam tiga tahun terakhir. Mereka inilah yang menjadi penggerak ekonomi digital Indonesia,” jelas Johnny.

Ekosistem Unicorn dan Decacorn

Indonesia kini memiliki tujuh perusahaan unicorn dan dua decacorn yang secara kolektif menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Pertumbuhan ekosistem startup ini memberikan multiplier effect yang signifikan terhadap ekonomi nasional.

CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menyatakan bahwa ekosistem digital Indonesia telah mencapai tingkat kematangan yang memungkinkan ekspansi ke pasar regional.

“Saat ini, perusahaan teknologi Indonesia tidak hanya melayani pasar domestik, tetapi juga mulai ekspansi ke negara-negara ASEAN dan Asia Pasifik. Ini menunjukkan daya saing yang semakin meningkat,” ujar William.

Tantangan dan Prospek Ke Depan

Meski menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, antara lain:

  • Kesenjangan digital antar wilayah yang masih tinggi
  • Kebutuhan regulasi yang lebih adaptif terhadap inovasi
  • Ancaman keamanan siber yang semakin kompleks
  • Kebutuhan investasi infrastruktur digital yang masih besar

Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerjanya ke Silicon Valley bulan lalu menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

“Kita menargetkan kontribusi ekonomi digital bisa mencapai 18% dari PDB pada tahun 2030. Ini akan menjadi salah satu kunci untuk menjadikan Indonesia masuk dalam lima besar ekonomi dunia,” tegas Prabowo.

Dampak Terhadap Struktur Ekonomi

Prof. Dr. Chatib Basri, ekonom dan mantan Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa peningkatan kontribusi sektor digital ini menandai pergeseran struktur ekonomi Indonesia.

“Kita sedang menyaksikan transformasi fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia, dari yang sebelumnya sangat bergantung pada komoditas menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi. Ini langkah yang tepat untuk menghindari middle income trap,” jelas Chatib.

Laporan Bank Dunia terbaru yang berjudul “Digital Economy in Southeast Asia 2025” menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di Asia Tenggara. Laporan tersebut memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai USD 200 miliar pada 2025.

Dampak pada Lapangan Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sektor digital telah menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru selama 2024, dengan rata-rata gaji 30% lebih tinggi dibandingkan sektor tradisional.

“Pertumbuhan sektor digital tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga menciptakan lapangan kerja berkualitas yang memberikan penghasilan lebih baik,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Para analis memperkirakan tren pertumbuhan sektor digital akan terus berlanjut, didorong oleh adopsi teknologi 5G, kecerdasan buatan, dan cloud computing yang semakin luas. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional dalam dekade mendatang.

Damara Consulting
Damara Consulting adalah konsultan manajemen yang menawarkan layanan perpajakan dan telah melayani berbagai klien di Indonesia serta Asia Tenggara. Dapatkan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi kami di tautan berikut atau menghubungi konsultan kami.

Program Pangan Gratis Prabowo: Analisis Dampak Fiskal dan Ketahanan Pangan Nasional 2025

Program Pangan Gratis Prabowo: Analisis Dampak Fiskal dan Ketahanan Pangan Nasional 2025

Oleh: Dzulfan Hidayat

Dipublikasikan: Maret 2025

Pendahuluan

Program Pangan Gratis yang menjadi janji kampanye utama Presiden Prabowo Subianto kini telah memasuki fase implementasi pada kuartal pertama 2025. Sebagai salah satu kebijakan ekonomi paling ambisius dalam sejarah Indonesia modern, program ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp 450 triliun untuk menyediakan makanan bergizi bagi lebih dari 18 juta anak sekolah dan balita dari keluarga prasejahtera. Artikel ini menganalisis dampak fiskal program tersebut terhadap APBN 2025 serta implikasinya pada ketahanan pangan nasional.

Realisasi Program Pangan Gratis

Skala dan Cakupan

Program Pangan Gratis Prabowo yang diluncurkan pada Februari 2025 mencakup beberapa komponen utama:

  1. Sarapan Bergizi untuk Siswa: Menyediakan sarapan bergizi bagi 15,2 juta siswa SD dan SMP di 34 provinsi.
  2. Asupan Gizi untuk Balita: Paket makanan tambahan dan suplementasi gizi untuk 3,4 juta balita dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan).
  3. Bantuan Pangan Non-Tunai Plus: Peningkatan nilai dan diversifikasi BPNT untuk 15,7 juta keluarga prasejahtera.

Dalam tiga bulan pertama implementasinya, program ini telah menjangkau 78% dari target penerima manfaat, dengan capaian tertinggi di Pulau Jawa (92%) dan terendah di Papua dan Papua Barat (43%).

Struktur Pendanaan

Pendanaan program ini berasal dari beberapa sumber:

Sumber Dana Persentase Nominal (Triliun Rp)
Realokasi Subsidi BBM 42% 189
Efisiensi Belanja K/L 28% 126
Peningkatan Penerimaan Pajak 18% 81
Pembiayaan (SUN) 12% 54
Total 100% 450

 

Struktur pendanaan ini menunjukkan ketergantungan signifikan pada keberhasilan reformasi subsidi dan efisiensi anggaran, yang menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi berkelanjutan program ini.

Dampak Fiskal

Tekanan pada APBN

Program Pangan Gratis mengambil porsi sekitar 14,8% dari total APBN 2025 yang mencapai Rp 3.043 triliun. Proporsi ini menjadikannya salah satu program sosial dengan alokasi anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan melampaui anggaran gabungan untuk pendidikan (12,4%) dan kesehatan (5,7%).

Menurut analisis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), program ini berpotensi meningkatkan defisit anggaran dari proyeksi awal 2,29% menjadi 2,84% terhadap PDB jika target efisiensi dan peningkatan penerimaan tidak tercapai.

Meskipun secara legal masih di bawah batas maksimal defisit 3%, tekanan fiskal ini mengurangi ruang gerak pemerintah untuk stimulus ekonomi lainnya dan pembangunan infrastruktur,” ungkap Dr. Ari Kuncoro, ekonom senior.

Dampak pada Realokasi Anggaran

Realokasi anggaran untuk mendanai program ini telah menyebabkan pemotongan signifikan pada beberapa pos belanja strategis lainnya:

  1. Infrastruktur: Penurunan anggaran infrastruktur sebesar 22% dibandingkan APBN 2024.
  2. Energi Terbarukan: Penundaan beberapa proyek pembangkit energi terbarukan dengan total kapasitas 1,2 GW.
  3. Digitalisasi Pemerintahan: Pemotongan 30% anggaran transformasi digital layanan publik.

Ini menjadi trade-off yang harus dikelola dengan hati-hati. Di satu sisi, program pangan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat rentan, tetapi di sisi lain, penundaan investasi infrastruktur berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” kata Menteri Keuangan dalam konferensi pers pada 15 Februari 2025.

Dampak pada Ketahanan Pangan Nasional

Peningkatan Produksi Lokal

Untuk mendukung program ini, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan pendukung untuk meningkatkan produksi pangan lokal:

  1. Ekspansi Food Estate: Perluasan program food estate di Kalimantan Tengah (150.000 hektare) dan Sumatra Utara (60.000 hektare) dengan fokus pada produksi beras, jagung, dan kedelai.
  2. Modernisasi Pertanian: Akselerasi program mekanisasi pertanian dengan penyediaan 12.000 unit alat pertanian modern untuk kelompok tani.
  3. Penguatan Korporasi Petani: Pembentukan 250 korporasi petani baru dengan dukungan pembiayaan hingga Rp 2 miliar per korporasi.

Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan peningkatan produksi padi sebesar 4,7% pada triwulan I 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, produksi protein hewani seperti daging sapi dan ayam justru mengalami tekanan akibat kenaikan harga pakan.

Tantangan Rantai Pasok

Program ini menghadapi beberapa tantangan dalam rantai pasok:

  1. Kapasitas Logistik: Keterbatasan infrastruktur penyimpanan dan distribusi, terutama untuk makanan segar di wilayah remote.
  2. Fluktuasi Harga: Lonjakan permintaan terhadap komoditas tertentu menyebabkan inflasi sektoral yang mencapai 7,2% untuk kelompok pangan pada Februari 2025.
  3. Ketergantungan Impor: Untuk beberapa komoditas seperti kedelai, gula, dan daging sapi, program ini masih mengandalkan impor yang mencapai 35% dari total kebutuhan.

Program Pangan Gratis telah meningkatkan permintaan efektif terhadap produk pangan berkualitas, tetapi kapasitas produksi dan distribusi domestik belum sepenuhnya siap. Ini tercermin dari lonjakan harga di beberapa sentra produksi,” jelas Prof. Bustanul Arifin, pakar ekonomi pertanian.

Inovasi Teknologi Pangan

Salah satu aspek positif dari program ini adalah akselerasi inovasi teknologi pangan:

  1. Pengembangan Varietas Unggul: Kolaborasi Kementerian Pertanian dengan lembaga riset untuk pengembangan varietas padi dan kedelai yang lebih tahan terhadap perubahan iklim.
  2. Fortifikasi Pangan: Standarisasi fortifikasi untuk produk tepung, minyak, dan garam yang disalurkan dalam program.
  3. Sistem Traceability: Implementasi sistem pelacakan digital pada rantai pasok untuk memastikan kualitas dan mengurangi kebocoran.

Respon Pasar dan Pelaku Usaha

Dampak pada Sektor Agribisnis

Saham-saham perusahaan di sektor agribisnis mengalami peningkatan signifikan sejak program ini diimplementasikan:

Perusahaan Perubahan Harga Saham (Jan-Mar 2025)
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk +18,7%
PT Indofood Sukses Makmur Tbk +15,3%
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk +12,1%
PT Bisi International Tbk +27,4%

 

Program Pangan Gratis menjadi katalis pertumbuhan bagi sektor agribisnis. Permintaan yang stabil dan dapat diprediksi memungkinkan perusahaan untuk melakukan investasi jangka panjang pada kapasitas produksi,” ungkap analis Mandiri Sekuritas dalam laporan terbaru.

Dampak pada UMKM

Program ini juga membuka peluang bagi UMKM di sektor pangan, dengan beberapa poin penting:

  1. Penyerapan UMKM: 34% dari pengadaan produk pangan berasal dari UMKM lokal melalui skema kemitraan khusus.
  2. Peningkatan Standar: UMKM yang berpartisipasi wajib memenuhi standar keamanan pangan yang diverifikasi BPOM.
  3. Akses Pembiayaan: Fasilitas KUR khusus dengan bunga rendah (3%) untuk UMKM yang menjadi pemasok program.

Tantangan Implementasi dan Risiko

Tantangan Logistik dan Operasional

  1. Distribusi ke Daerah Terpencil: Kesulitan menjangkau 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dengan infrastruktur terbatas.
  2. Penyimpanan dan Penanganan: Keterbatasan fasilitas cold chain untuk produk segar dan protein.
  3. Koordinasi Lintas Sektor: Kompleksitas koordinasi antara Kementerian Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, dan pemerintah daerah.

Risiko Fiskal Jangka Panjang

  1. Keberlangsungan Pendanaan: Ketidakpastian tentang sumber pendanaan jangka panjang setelah realokasi subsidi BBM.
  2. Inflasi Pangan: Potensi tekanan inflasi jika produksi domestik tidak dapat memenuhi peningkatan permintaan.
  3. Ketergantungan: Risiko menciptakan ketergantungan jangka panjang yang sulit dilepaskan secara politis.

Program ini harus dilihat sebagai investasi awal untuk memutus siklus malnutrisi dan kemiskinan, bukan sebagai beban fiskal permanen. Diperlukan exit strategy yang jelas untuk transisi dari bantuan langsung menuju kemandirian pangan,” tegas Dr. Elan Satriawan, ekonom pembangunan.

Dampak Sosial-Ekonomi Awal

Indikator Gizi dan Kesehatan

Data awal dari Kementerian Kesehatan menunjukkan beberapa dampak positif:

  1. Penurunan Absensi: Rata-rata absensi di sekolah dasar turun 8,2% pada Februari-Maret 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
  2. Kunjungan Puskesmas: Kunjungan terkait masalah gizi pada anak usia 0-5 tahun menurun 6,4%.
  3. Partisipasi Posyandu: Peningkatan partisipasi posyandu sebesar 12,7% di daerah dengan implementasi program tertinggi.

Dampak pada Ekonomi Lokal

Program ini juga memberikan efek pengganda ke ekonomi lokal:

  1. Penyerapan Tenaga Kerja: Penciptaan sekitar 172.000 lapangan kerja baru di sektor produksi, pengolahan, dan distribusi pangan.
  2. Peningkatan Pendapatan Petani: Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat dari 104,7 pada Desember 2024 menjadi 108,3 pada Februari 2025.
  3. Aktivitas Ekonomi Lokal: Peningkatan omset pasar tradisional di sekitar sentra distribusi program rata-rata sebesar 14,2%.

Rekomendasi Kebijakan

Optimasi Anggaran dan Efisiensi

  1. Skema Pendanaan Alternatif: Eksplorasi public-private partnership untuk mengurangi beban fiskal langsung.
  2. Targeting yang Lebih Presisi: Peningkatan akurasi data penerima untuk mengurangi kebocoran.
  3. Integrasi Program: Konsolidasi dengan program bantuan sosial lain untuk mengurangi overhead administratif.

Penguatan Ketahanan Pangan

  1. Diversifikasi Produksi: Mendorong diversifikasi pangan lokal untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas tertentu.
  2. Penguatan Cadangan Pangan: Peningkatan kapasitas cadangan pangan nasional dan daerah.
  3. Insentif Produksi Lokal: Skema insentif fiskal dan non-fiskal untuk produksi komoditas strategis.

Sustainability Jangka Panjang

  1. Monitoring & Evaluasi Ketat: Pembentukan tim independen untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi program.
  2. Exitplan Bertahap: Merumuskan strategi transisi dari bantuan langsung menuju pemberdayaan.
  3. Pembangunan Kapasitas: Penguatan kapasitas petani dan pelaku usaha lokal untuk menjamin keberlangsungan rantai pasok.

Kesimpulan

Program Pangan Gratis Prabowo merepresentasikan pendekatan baru dalam kebijakan sosial-ekonomi Indonesia dengan skala dan ambisi yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Dalam jangka pendek, program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat prasejahtera dan menciptakan stimulus ekonomi di sektor pangan dan pertanian.

Namun, keberlanjutan fiskal dan dampak jangka panjang program ini masih menjadi pertanyaan besar. Keberhasilan program akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menyeimbangkan manfaat sosial dengan tekanan fiskal, serta mengintegrasikan program ini ke dalam strategi ketahanan pangan nasional yang komprehensif.

Yang pasti, Program Pangan Gratis telah mengubah lanskap kebijakan sosial Indonesia dan akan menjadi benchmark untuk evaluasi kinerja pemerintahan Prabowo dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan malnutrisi yang telah lama menghantui Indonesia.

Referensi

  1. Laporan Pelaksanaan Program Pangan Gratis, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Maret 2025.
  2. Kajian Dampak Fiskal Program Pangan Gratis, LPEM UI, Februari 2025.
  3. Laporan Inflasi Bank Indonesia, Februari 2025.
  4. Statistik Pertanian, Badan Pusat Statistik, Maret 2025.
  5. Ulasan Kebijakan Anggaran APBN 2025, Kementerian Keuangan RI.
  6. Survei Ketahanan Pangan Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Januari 2025.