Eskalasi Tarif Trump 2.0: Restrukturisasi Rantai Pasok Global dan Dampaknya pada Ekonomi Dunia

Eskalasi Tarif Trump 2.0: Restrukturisasi Rantai Pasok Global dan Dampaknya pada Ekonomi Dunia

Oleh: Dzulfan Hidayat
Dipublikasikan: Maret 2025

Pendahuluan

Memasuki kuartal pertama 2025, ekonomi global kembali bergejolak menyusul implementasi serangkaian kebijakan perdagangan proteksionis oleh Presiden Donald Trump dalam masa jabatan keduanya. Berbeda dengan perang dagang 2018-2020, “Trump Trade War 2.0” hadir dengan cakupan yang lebih luas, target yang lebih spesifik, dan dampak yang lebih sistemik terhadap arsitektur perdagangan global. Artikel ini menganalisis kebijakan tarif terbaru Amerika Serikat terhadap Tiongkok, Kanada, dan Meksiko, serta implikasinya pada restrukturisasi rantai pasok global dan ekonomi dunia.

Kebijakan Tarif Trump 2.0: Apa yang Berbeda?

Eskalasi Tarif terhadap Tiongkok

Pada Februari 2025, pemerintahan Trump menandatangani Executive Order 14721 yang menetapkan tarif impor baru terhadap produk Tiongkok dengan karakteristik berikut:

Kelompok Produk Tarif Sebelumnya Tarif Baru (2025)
Teknologi & Telekomunikasi 25% 45%
Kendaraan Listrik 25% 100%
Baterai & Mineral Kritis 7.5% 35%
Peralatan Medis 0% 25%
Bahan Kimia & Farmasi 7.5% 30%
Produk Manufaktur Lainnya 7.5-25% 15-40%

 

Berbeda dengan perang dagang pertama yang lebih berfokus pada barang konsumsi dan produk pertanian, tarif baru ini secara strategis menargetkan sektor-sektor kunci dalam inisiatif “Made in China 2025” dan teknologi yang dianggap kritis untuk keamanan nasional AS.

Tarif ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan rantai pasok Amerika Serikat pada Tiongkok, khususnya pada sektor-sektor strategis,” tegas Katherine Tai, United States Trade Representative (USTR), dalam konferensi pers di Washington, D.C.

Renegosiasi USMCA dengan Kanada dan Meksiko

Selain kebijakan terhadap Tiongkok, Trump juga mengumumkan renegosiasi paksa terhadap United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA) yang baru berusia empat tahun. Pada 15 Januari 2025, USTR mengirimkan notifikasi resmi kepada Kanada dan Meksiko dengan beberapa tuntutan baru:

  1. Peningkatan Konten Regional: Peningkatan persyaratan konten regional untuk industri otomotif dari 75% menjadi 85%, dengan minimal 50% harus berasal dari AS.
  2. Tarif Perlindungan Industri: Penerapan tarif 25% untuk produk-produk yang dianggap “menyebabkan defisit perdagangan signifikan” terhadap AS.
  3. Sunset Clause Diperpendek: Perubahan sunset clause dari 16 tahun menjadi 5 tahun, memberikan AS leverage untuk renegosiasi lebih cepat.
  4. Pembatasan Impor Agrikultur: Pembatasan kuota impor untuk produk susu dari Kanada dan buah-buahan serta sayuran dari Meksiko.
  5. Ketentuan Nilai Tukar: Klausa baru yang memungkinkan penerapan tarif otomatis jika Kanada atau Meksiko dianggap “memanipulasi nilai tukar”.

Pemerintah Kanada dan Meksiko telah merespons dengan keras terhadap tuntutan ini, dengan Perdana Menteri Kanada menyebutnya sebagai “tidak dapat diterima dan melanggar prinsip-prinsip dasar kerja sama ekonomi regional.”

Tarif Universal pada Semua Mitra Dagang

Sebagai komponen baru dalam kebijakan perdagangan Trump, pada 1 Maret 2025, AS mengumumkan penerapan “Tarif Universal” sebesar 10% untuk semua impor dari seluruh mitra dagang, dengan beberapa pengecualian tertentu. Kebijakan kontroversial ini didasarkan pada Section 232 Trade Expansion Act yang mengaitkan ketergantungan impor dengan risiko keamanan nasional.

Dampak pada Restrukturisasi Rantai Pasok Global

Pergeseran Geografis Produksi

Data Bloomberg Economics menunjukkan bahwa dalam dua bulan pertama 2025, terjadi akselerasi relokasi fasilitas produksi dari Tiongkok ke negara-negara alternatif:

Negara Tujuan Relokasi Pertumbuhan Investasi FDI (YoY)
Vietnam +32.7%
India +28.4%
Meksiko +45.2%
Malaysia +19.3%
Indonesia +17.8%

 

Kebijakan tarif telah mempercepat tren ‘China+1’ menjadi ‘China+3’, di mana perusahaan tidak hanya mencari satu lokasi alternatif, tetapi mendiversifikasi ke beberapa negara untuk mengurangi risiko,” jelas Dr. Mary Johnson, ekonom global di McKinsey Global Institute.

Khusus untuk Indonesia, relokasi produksi terutama terjadi pada sektor elektronik, tekstil, dan komponen otomotif, dengan peningkatan ekspor ke AS sebesar 14,2% pada Januari-Februari 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Nearshoring Amerika Utara

Meskipun ada ketegangan dalam USMCA, paradoksnya kebijakan Trump terhadap Tiongkok justru memperkuat tren nearshoring di Amerika Utara:

  1. Ekspansi Manufaktur Meksiko: Investasi manufaktur di koridor utara Meksiko meningkat 34% pada 2024, terutama di sektor otomotif dan elektronik.
  2. Maquiladora 2.0: Munculnya generasi baru pabrik lintas batas yang mengintegrasikan teknologi digital dan otomatisasi.
  3. Integrasi Regional Lebih Dalam: Peningkatan perdagangan intra-regional Amerika Utara sebesar 18,3% pada 2024 meskipun ada ketegangan perdagangan.

Ketidakpastian tarif terhadap Tiongkok mendorong perusahaan Amerika untuk memprioritaskan rantai pasok regional, meskipun ada ketegangan dengan Meksiko dan Kanada,” ungkap Juan Carlos Baker, mantan wakil menteri perdagangan Meksiko.

Fragmentasi Supply Chain Global

Laporan terbaru dari World Trade Organization (WTO) mengidentifikasi tanda-tanda awal fragmentasi sistem perdagangan global menjadi blok-blok ekonomi regional:

  1. Blok Amerika: Dipimpin AS, mengintegrasikan Amerika Latin dan Kanada.
  2. Blok Eropa+: Dipimpin Uni Eropa, dengan integrasi lebih erat dengan Afrika Utara.
  3. Blok Asia-Pasifik: Dengan Tiongkok sebagai hub utama, diperkuat oleh RCEP.

Trend ini tercermin dalam data perdagangan yang menunjukkan peningkatan perdagangan intra-regional dan penurunan perdagangan antar-blok. Misalnya, perdagangan intra-RCEP meningkat 12,4% sementara perdagangan RCEP-AS menurun 8,7% pada triwulan IV 2024.

Dampak Ekonomi Global

Tekanan Inflasi Global

Data dari IMF menunjukkan tekanan inflasi yang signifikan sebagai dampak langsung dari perang dagang:

Negara/Kawasan Proyeksi Inflasi 2025 (Pre-Tariff) Proyeksi Inflasi 2025 (Updated)
Amerika Serikat 2.8% 4.3%
Uni Eropa 2.1% 3.2%
Tiongkok 2.5% 2.7%
Emerging Markets 4.6% 6.1%
Global 3.2% 4.5%

 

Tarif secara langsung mentransfer biaya ke konsumen dan mengganggu efisiensi alokasi sumber daya global. Ini adalah pajak tersembunyi yang mempengaruhi daya beli rumah tangga di seluruh dunia,” kata Gita Gopinath, Direktur Pelaksana IMF.

Bank dunia memperkirakan biaya hidup rata-rata untuk rumah tangga Amerika meningkat $1,700-$2,200 per tahun sebagai dampak langsung dari kebijakan tarif.

Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi

Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global untuk 2025 oleh lembaga-lembaga utama menunjukkan dampak signifikan dari eskalasi perang dagang:

Lembaga Proyeksi Pertumbuhan Sebelumnya Proyeksi Terbaru (Maret 2025) Perubahan
IMF 3.4% 2.8% -0.6%
World Bank 3.2% 2.6% -0.6%
OECD 3.5% 2.7% -0.8%

 

Di antara ekonomi utama, Tiongkok diproyeksikan mengalami dampak terberat dengan revisi pertumbuhan dari 5.1% menjadi 4.3% untuk 2025.

Gangguan Pasar Modal

Ketidakpastian yang disebabkan oleh eskalasi perang dagang telah menyebabkan volatilitas signifikan di pasar modal global:

  1. Volatilitas Meningkat: VIX Index (indikator volatilitas pasar) naik dari rata-rata 18 pada Desember 2024 menjadi 32 pada Februari 2025.
  2. Rotasi Sektoral: Pergeseran dari saham teknologi global ke saham defensif dan perusahaan dengan eksposur domestik.
  3. Penguatan Safe Haven: Peningkatan nilai emas (+18.3% YTD), franc Swiss, dan yen Jepang.

Pasar saham global mengalami koreksi rata-rata 14.7% sejak pengumuman tarif baru, dengan Shanghai Composite Index dan Hang Seng Index masing-masing turun 22.3% dan 19.7%.

Respons Global dan Langkah Retaliasi

Reaksi Tiongkok

Tiongkok telah merespons dengan strategi multi-dimensi:

  1. Tarif Balasan Terbatas: Penerapan tarif balasan selektif antara 15-50% untuk produk pertanian AS, pesawat, dan kendaraan mewah.
  2. Pembatasan Ekspor Mineral Kritis: Pengetatan kontrol ekspor untuk rare earth dan mineral strategis lainnya.
  3. Devaluasi Yuan Terkendali: Yuan melemah 7.8% terhadap dolar AS sejak Desember 2024, membantu eksportir Tiongkok mengurangi dampak tarif.
  4. Stimulus Domestik: Paket stimulus ekonomi ¥4.5 triliun (sekitar $620 miliar) untuk mendukung permintaan domestik dan sektor-sektor yang terdampak tarif.

Tiongkok memilih pendekatan yang lebih terukur dan strategis dibandingkan perang dagang pertama, dengan fokus pada penguatan ketahanan domestik dan diversifikasi pasar ekspor,” analisis Li Wei, ekonom di China Center for International Economic Exchanges.

Respons Kanada dan Meksiko

Mitra USMCA merespons dengan kombinasi negosiasi dan retaliasi terbatas:

  1. Kanada: Penerapan tarif balasan pada produk-produk kunci dari swing states AS seperti Michigan, Wisconsin, dan Pennsylvania, dengan total nilai $17 miliar.
  2. Meksiko: Pengalihan impor pertanian dari AS ke Brasil dan Argentina, serta penerapan tarif 25% untuk impor jagung dan kedelai AS.
  3. Front Bersama: Kanada dan Meksiko membentuk “North American Trade Alliance” untuk mengkoordinasikan respons terhadap tuntutan AS dalam USMCA.

Kedua negara juga mengintensifkan diversifikasi perdagangan mereka, dengan Kanada mempercepat implementasi CPTPP dan Meksiko memperdalam hubungan dagang dengan Uni Eropa dan Amerika Latin.

Reaksi Uni Eropa dan Mitra Dagang Lainnya

  1. Uni Eropa: Menerapkan tarif 25% untuk $11.8 miliar produk AS dan mengajukan gugatan formal ke WTO.
  2. Jepang dan Korea Selatan: Memperkuat aliansi perdagangan regional melalui RCEP dan CPTPP.
  3. India: Memanfaatkan situasi dengan mempercepat program “Make in India” dan menarik investasi dari perusahaan yang merelokasi dari Tiongkok.

Dampak Khusus pada Indonesia

Peluang Relokasi Industri

Indonesia muncul sebagai salah satu penerima manfaat dari restrukturisasi rantai pasok global:

  1. Hilirisasi Mineral: Percepatan proyek hilirisasi nikel dan mineral kritis lainnya, dengan total investasi baru mencapai $7.3 miliar pada 2024.
  2. Manufaktur Elektronik: Samsung, Apple, dan LG memperluas kapasitas produksi di Indonesia sebagai bagian dari strategi “de-risking China”.
  3. Tekstil dan Alas Kaki: Relokasi pabrik tekstil dan alas kaki dengan potensi penciptaan 120,000 lapangan kerja baru.

Risiko terhadap Ekspor Indonesia

Namun, Indonesia juga menghadapi risiko:

  1. Tarif Universal AS: Kebijakan tarif 10% terhadap semua impor berpotensi mengurangi daya saing ekspor Indonesia ke AS.
  2. Secondary Sanctions: Produk Indonesia dengan konten atau komponen Tiongkok yang signifikan berisiko terkena tarif AS.
  3. Perlambatan Ekonomi Global: Proyeksi penurunan permintaan global akan berdampak pada volume ekspor komoditas utama Indonesia.

Respons Kebijakan Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah antisipasi:

  1. Diplomasi Ekonomi Aktif: Negosiasi intensif dengan AS untuk pengecualian dari tarif universal.
  2. Diversifikasi Pasar: Program akselerasi penetrasi pasar non-tradisional di Afrika, Amerika Latin, dan Asia Selatan.
  3. Insentif Investasi: Paket insentif fiskal baru untuk industri substitusi impor dan berorientasi ekspor.
  4. Sertifikasi Asal Bahan: Penguatan sistem verifikasi asal bahan untuk menghindari “secondary sanctions”.

Prospek dan Skenario ke Depan

Skenario Jangka Pendek (6-12 Bulan)

Analis dari JP Morgan mengidentifikasi tiga skenario utama:

  1. Skenario Eskalasi (30% probabilitas): Peningkatan tarif lebih lanjut, retaliasi yang lebih agresif, dan fragmentasi perdagangan global yang signifikan.
  2. Skenario Status Quo (50% probabilitas): Kebijakan tarif tetap pada level saat ini dengan negosiasi yang berlangsung tanpa hasil konklusif.
  3. Skenario De-eskalasi (20% probabilitas): Pencapaian kesepakatan parsial yang mengurangi sebagian tarif sebagai hasil dari tekanan domestik di AS.

Tren Jangka Panjang

Terlepas dari skenario jangka pendek, beberapa tren struktural diperkirakan akan berlanjut:

  1. Friend-shoring: Konsolidasi rantai pasok di antara negara-negara dengan aliansi geopolitik, menggantikan globalisasi berbasis efisiensi.
  2. Regionalisasi Perdagangan: Penguatan blok perdagangan regional dan penurunan perdagangan antar-blok.
  3. Premium Resiliensi: Perusahaan multinasional semakin memprioritaskan ketahanan rantai pasok di atas efisiensi biaya.
  4. Transformasi China: Percepatan reorientasi ekonomi Tiongkok dari ekspor manufaktur menuju konsumsi domestik dan produk berteknologi tinggi.

Era globalisasi yang didorong efisiensi telah berakhir. Kita memasuki era baru di mana ketahanan, keamanan, dan kepentingan geopolitik menjadi pertimbangan utama dalam konfigurasi rantai pasok global,” kata Dr. Dani Rodrik, ekonom Harvard University.

Kesimpulan

“Trump Trade War 2.0” merepresentasikan titik balik signifikan dalam arsitektur perdagangan global yang telah berkembang selama tiga dekade terakhir. Kebijakan tarif AS yang lebih luas dan lebih sistemik telah mempercepat tren de-globalisasi dan fragmentasi ekonomi global menjadi blok-blok regional yang lebih terintegrasi secara internal tetapi kurang terhubung satu sama lain.

Bagi Indonesia, situasi ini menghadirkan kombinasi peluang dan tantangan. Di satu sisi, restrukturisasi rantai pasok global membuka kesempatan untuk menarik investasi asing dan memperkuat posisi dalam rantai nilai global. Di sisi lain, perlambatan ekonomi global, peningkatan proteksionisme, dan fragmentasi perdagangan menciptakan risiko signifikan bagi ekonomi yang bergantung pada ekspor.

Dalam jangka panjang, kemampuan Indonesia untuk menavigasi lanskap perdagangan global yang berubah ini akan bergantung pada keberhasilan reformasi struktural domestik, peningkatan daya saing, dan diplomasi ekonomi yang efektif. Yang pasti, era baru perdagangan global yang dibentuk oleh ketegangan geopolitik dan kepentingan nasional telah dimulai, dan implikasinya akan dirasakan selama bertahun-tahun mendatang.

Referensi

  1. World Trade Organization, “Global Trade Update,” Februari 2025.
  2. International Monetary Fund, “World Economic Outlook Update,” Maret 2025.
  3. McKinsey Global Institute, “The New Map of Global Value Chains,” Januari 2025.
  4. Bank Indonesia, “Laporan Kebijakan Moneter,” Februari 2025.
  5. Office of the United States Trade Representative, “Section 301 Investigation Report,” Januari 2025.
  6. Bloomberg Economics, “Supply Chain Resilience Index,” Maret 2025.
  7. World Bank, “Global Economic Prospects,” Februari 2025.
  8. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, “Analisis Dampak Perang Dagang AS-Tiongkok pada Ekspor Indonesia,” Februari 2025.

 

Stimulus Ekonomi Melalui Penerapan Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Industri Padat Karya

Stimulus Ekonomi Melalui Penerapan Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Industri Padat Karya

Pada tanggal 4 Februari 2025, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur mengenai insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Tujuan dari insentif ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang terutang kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dapat berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pension, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, penghasilan tertentu yang diberikan insentif PPh 21 adalah  penghasilan yang diterima oleh pegawai tertentu yang bekerja di industri tertentu.

Pegawai tertentu terdiri dari pegawai tetap dengan penghasilan tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 dan Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan rata-rata harian tidak lebih dari Rp 500.000,00 atau bulanan tidak lebih dari Rp 10.000.000,00. Kedua kelompok pegawai tersebut harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, yang dimaksud dengan industri tertentu merupakan industri padat karya yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, industri harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan PMK ini.

PPh 21 DTP ini merupakan insentif yang harus dibayarkan langsung secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan pada pegawai yang memenuhi ketentuan. Jadi, Take Home Pay (THP) pegawai tidak dipotong pajak. Akan tetapi, pemberi kerja tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan PPh 21 dengan mencantumkan insentif PPh 21 DTP. Kemudian, atas pemotongan pajak yang lebih besar daripada pajak terutang di dalam satu tahun pajak tidak akan dikembalikan.

Untuk memanfaatkan insentif PPh 21 DTP ini, pemberi kerja wajib untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP untuk setiap masa pajak. Pelaporan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak PPh 21 atau PPh 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025.

Damara Consulting
Damara Consulting adalah konsultan manajemen yang menawarkan layanan perpajakan dan telah melayani berbagai klien di Indonesia serta Asia Tenggara. Dapatkan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi kami di tautan berikut atau menghubungi konsultan kami.

Pajak Minimum Global: Peluang Besar untuk Pendapatan Negara

Pajak Minimum Global: Peluang Besar untuk Pendapatan Negara

Global Tax

Dengan adanya pembaharuan dalam sistem perpajakan global, Indonesia memiliki kesempatan untuk meraih potensi pendapatan yang signifikan. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menekankan bahwa penerapan pajak minimum global dapat memberikan kontribusi penerimaan pajak antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. Ini terutama berasal dari pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat.

Tantangan dan Peluang

“Reformasi pajak ini diperlukan untuk menghadapi tantangan dari globalisasi dan digitalisasi, sekaligus menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi,” ungkap Thomas dalam International Tax Forum 2024 yang berlangsung pada 24 September. Langkah ini menuntut perubahan menyeluruh dalam kebijakan perpajakan domestik untuk diselaraskan dengan standar global, sehingga Indonesia tetap kompetitif.

Rencana Tindakan

Dalam upaya mewujudkan penerapan pajak minimum global ini, Indonesia harus melakukan penyesuaian sistem perpajakannya. Pada 19 September 2024, Indonesia bersama negara-negara lain menandatangani Multilateral Instrument (MLI) STTR, sebagai sinyal bahwa dunia mengakui pentingnya solusi Pilar Dua.

“Dengan menyelaraskan peraturan pajak, kita ingin mencegah pengalihan laba dan erosi basis pajak, sambil tetap menarik bagi investor,” tambah Thomas. Pemutakhiran ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak dari perusahaan multinasional, memastikan bahwa mereka memberikan kontribusi yang adil terhadap pendapatan negara.

Dampak bagi Keuangan Negara

Penerapan pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR 750 akan berimplikasi pada pengumpulan pendapatan domestik. Hal ini penting untuk mendanai pelayanan publik, infrastruktur, dan fungsi-fungsi penting lainnya dari pemerintah.

Kepatuhan terhadap Pilar Dua: Global Anti Base Erosion (GloBE) menjamin bahwa jika tarif pajak yang dibayar tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat entitas orang tua berada akan berhak untuk mengenakan pajak tambahan pada laba yang kurang dipajaki.

Penutup

Dengan potensi pendapatan yang signifikan dari penerapan pajak minimum global, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan keuangan negara. Upaya ini tidak hanya akan menguntungkan perekonomian tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

Damara Consulting
Damara Consulting adalah konsultan manajemen yang menawarkan layanan perpajakan dan telah melayani berbagai klien di Indonesia serta Asia Tenggara. Dapatkan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi kami di tautan berikut atau menghubungi konsultan kami.

UU APBN 2025 Sudah Resmi Disahkan DPR: Target Inflasi 2,5%

UU APBN 2025 Sudah Resmi Disahkan DPR: Target Inflasi 2,5%

APBN 2025

Pada Kamis, 19 September 2024, RUU APBN 2025 resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus setelah ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah membacakan laporan pembahasan RAPBN 2025.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 205 dapat disetujui? Terima kasih,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Kanal Youtube DPR RI.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara mencapai Rp 3.005,1 triliun, dengan komponen penerimaan pajak sebesar Rp 2.490,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun., serta hibah sebesar Rp 581 triliun. Defisit anggaran ditargetkan hanya sebesar Rp616,19 triliun atau setara 2,53% dari PDB. 

Laju target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi sebesar 2,5%, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 7%, nilai tukar rupiah Rp16.000 per dolar AS.

“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, serta keberlanjutan. Hal ini untuk mendukung transisi pemerintahan agar berjalan lancar dan efektif. APBN 2025 dijaga tetap sehat dan kredibel untuk mendukung reformasi struktural di dalam rangka memperbaiki produktivitas dan daya saing ekonomi Indonesia,” ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Ia turut mengatakan bahwa target penerimaan perpajakan 2025 akan ditopang oleh reformasi perpajakan serta mulai berjalannya sistem CoreTax yang kompatibel dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global.

Lebih lanjut, untuk belanja kementrian/lembaga (K/L) dialokasikan Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebsar Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.

“APBN merupakan instrumen kebijakan makrofiskal yang harus tetap dijaga kesehatan dan keberlanjutannya agatr terus mampu melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara efektif dan berkeadilan,” tutur Menteri Keuangan.

Damara Consulting

Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.

Kedudukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Sebagai Suatu Sumber Hukum

Kedudukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Sebagai Suatu Sumber Hukum

Tax treaty

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA) adalah perjanjian internasional antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari terjadinya pajak berganda atas penghasilan yang sama. P3B memainkan peran penting dalam perpajakan internasional, terutama dalam hal menentukan hak pemajakan antara negara sumber pendapatan dan negara tempat tinggal wajib pajak. Di samping peran tersebut, P3B juga memiliki kedudukan hukum yang kuat baik dalam hukum internasional maupun nasional. Salah satu prinsip hukum yang sering digunakan dalam konteks P3B adalah lex specialis derogat legi generali.

Prinsip lex specialis derogat legi generali adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih khusus (lex specialis) akan mengesampingkan atau memiliki prioritas atas hukum yang lebih umum (lex generalis). Dalam konteks P3B, prinsip ini sangat relevan karena P3B merupakan perjanjian yang mengatur ketentuan perpajakan khusus di antara dua negara, sementara hukum pajak domestik yang lebih umum mungkin juga mengatur masalah serupa. Artikel ini akan membahas kedudukan hukum P3B dan bagaimana prinsip lex specialis derogat legi generali berperan dalam penerapan P3B dalam sistem hukum nasional.

Kedudukan Hukum P3B dalam Hukum Internasional

Dalam konteks hukum internasional, P3B merupakan perjanjian bilateral yang diatur oleh Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi ini mengatur bahwa perjanjian internasional, termasuk P3B, memiliki kedudukan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Berdasarkan Konvensi Wina, negara-negara penandatangan P3B memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut ke dalam sistem hukum domestik masing-masing negara yang terikat perjanjian..

P3B memiliki sifat mengikat bagi kedua negara yang menandatanganinya, dan perjanjian ini menjadi sumber hukum yang berlaku dalam kasus perpajakan lintas negara. Oleh karena itu, ketika terdapat sengketa perpajakan internasional, ketentuan dalam P3B akan menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Prinsip pacta sunt servanda yang mengharuskan negara untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka tandatangani juga memperkuat kedudukan hukum P3B dalam hukum internasional.

Kedudukan Hukum P3B dalam Hukum Domestik

Dalam hukum nasional, P3B diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, perjanjian internasional, termasuk P3B, harus melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Setelah diratifikasi, P3B memiliki kekuatan hukum yang setara dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Dalam praktik perpajakan, P3B sering kali menjadi acuan utama dalam menentukan hak pemajakan atas penghasilan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penerapan P3B

Prinsip lex specialis derogat legi generali sangat penting dalam konteks P3B. Dalam praktiknya, hukum pajak nasional (yang bersifat umum) akan disisihkan atau dikesampingkan oleh ketentuan-ketentuan dalam P3B (yang bersifat khusus), terutama ketika terdapat konflik atau perbedaan antara ketentuan P3B dan hukum domestik. Dengan kata lain, P3B sebagai perjanjian khusus tentang penghindaran pajak berganda akan memiliki prioritas dalam penerapannya di atas aturan-aturan umum dalam undang-undang perpajakan domestik. Penerapan prinsip ini juga diatur secara spesifik dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia.

Contohnya, jika undang-undang perpajakan suatu negara menetapkan tarif pajak tertentu atas penghasilan dari luar negeri, namun P3B yang berlaku antara negara tersebut dan negara lain menetapkan tarif yang lebih rendah atau memberikan pembebasan pajak, maka ketentuan dalam P3B akan berlaku. Dalam hal ini, prinsip lex specialis derogat legi generaliberfungsi untuk memastikan bahwa aturan khusus dalam P3B diterapkan, dan bukan ketentuan umum dalam hukum pajak domestik.

Selain itu, sebagai salah satu contoh konkret penerapan prinsip ini adalah dalam hal pengenaan pajak atas royalti. Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia, misalnya, mungkin menetapkan tarif pajak tertentu atas penghasilan royalti yang diperoleh wajib pajak asing. Namun, jika Indonesia memiliki P3B dengan negara asal wajib pajak asing tersebut dan P3B menetapkan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan membebaskan royalti dari pajak di Indonesia, maka ketentuan dalam P3B yang akan berlaku.

Hal serupa juga berlaku dalam kasus pajak dividen dan bunga. Banyak P3B yang mengatur tarif pajak lebih rendah untuk dividen atau bunga yang dibayarkan kepada wajib pajak di negara mitra perjanjian. Dalam kondisi seperti ini, ketentuan P3B akan diutamakan dibandingkan dengan tarif umum yang diatur dalam hukum nasional.

Damara Consulting

Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.

Mengenal Apa Itu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Mengenal Apa Itu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

 

Tax treaty

Tax treaty

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA), adalah perjanjian bilateral antara dua negara untuk menghindari pajak yang dikenakan dua kali pada pendapatan yang sama. P3B bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi lintas negara, sekaligus mengurangi risiko terjadinya penghindaran pajak.

Dalam skema perpajakan internasional, pajak berganda bisa terjadi ketika seorang wajib pajak yang tinggal atau memiliki pendapatan di lebih dari satu negara harus membayar pajak di dua negara yang berbeda untuk pendapatan yang sama. P3B dibuat untuk mengatur bagaimana kedua negara akan membagi hak pemajakan mereka, sehingga pendapatan tersebut hanya akan dikenakan pajak satu kali, atau setidaknya akan dikurangi beban pajaknya.

Tujuan Utama P3B
Tujuan utama P3B adalah untuk menghindari situasi di mana seseorang atau perusahaan dikenakan pajak lebih dari satu kali untuk pendapatan yang sama. Dalam konteks ini, ada dua jenis pajak berganda yang dihindari melalui P3B:

  1. Pajak Berganda Yuridis – Terjadi ketika dua negara mengenakan pajak pada wajib pajak yang sama untuk pendapatan yang sama. Misalnya, seorang individu yang tinggal di Indonesia namun menerima penghasilan dari bisnis di luar negeri mungkin akan dikenakan pajak oleh Indonesia dan negara tempat bisnis tersebut beroperasi.
  2. Pajak Berganda Ekonomi – Terjadi ketika dua negara mengenakan pajak pada entitas yang berbeda atas pendapatan yang sama. Sebagai contoh, sebuah perusahaan di negara A memiliki anak perusahaan di negara B. Kedua negara dapat mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas usaha anak perusahaan tersebut.

Komponen Utama dalam P3B

P3B biasanya mencakup beberapa ketentuan utama yang mengatur hak pemajakan antara negara-negara yang terlibat. Beberapa komponen kunci tersebut meliputi:

  1. Pembagian Hak Pemajakan – P3B menentukan negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu. Misalnya, negara tempat pendapatan dihasilkan (negara sumber) dapat memiliki hak untuk mengenakan pajak, tetapi biasanya hanya dalam jumlah terbatas. Sebaliknya, negara tempat tinggal wajib pajak (negara domisili) sering kali memiliki hak utama untuk mengenakan pajak.
  2. Penghindaran Pajak Berganda – P3B mengatur metode untuk menghindari pajak berganda, seperti melalui pemberian tax credit atau pembebasan pajak atas pendapatan tertentu. Tax credit memungkinkan pajak yang dibayar di negara sumber dikreditkan di negara domisili, sehingga mengurangi pajak yang harus dibayar di negara domisili.
  3. Penghindaran Penghindaran Pajak (Anti-Avoidance Rules) – P3B sering kali mencakup ketentuan untuk mencegah penghindaran pajak, seperti klausul yang diatur dalam limitation of benefits (LOB) yang memastikan bahwa hanya wajib pajak yang sah dan sesuai dengan peraturan yang dapat memanfaatkan manfaat dari P3B.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan internasional. Dengan mengurangi atau menghilangkan pajak berganda, P3B mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi lintas batas, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis internasional.

Damara Consulting

Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.