CTAS Akan Diterapkan, Akan Seperti Apa Implementasinya?

CTAS Akan Diterapkan, Akan Seperti Apa Implementasinya?

CTAS DJP

Core Tax System DJP – Digitalisasi membawa inovasi dan kemajuan, termasuk di bidang perpajakan. Salah satu inisiatif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). 

CTAS adalah program yang bertujuan untuk merancang ulang dan memodernisasi proses bisnis administrasi perpajakan, dengan sistem informasinya berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).

Tujuan Utama CTAS

Tujuan utama CTAS adalah mengembangkan basis data perpajakan yang terintegrasi dan dapat diandalkan, sehingga sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih mudah, akurat, dan efisien. Reformasi ini sejalan dengan visi menciptakan sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah digunakan, terintegrasi, akurat, dan pasti, yang dikenal sebagai SIAP-MANTAP.

Dalam reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2024, DJP fokus pada lima area utama: perbaikan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi (basis data perpajakan), proses bisnis, dan regulasi hukum. PSIAP khususnya menangani aspek teknologi dan proses administrasi perpajakan.

Dampak dan Implementasi CTAS

Implementasi CTAS membawa perubahan pada berbagai aspek proses bisnis DJP, termasuk pendaftaran, pengawasan regional, pengelolaan laporan pajak, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, pertukaran informasi, penagihan pajak, dan pengelolaan akun wajib pajak. 

Hal ini juga mencakup bidang seperti pemeriksaan dan penyelidikan, manajemen risiko kepatuhan, inteligensi bisnis, pengelolaan dokumen, manajemen kualitas data, penanganan keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan manajemen pengetahuan.

Implementasi CTAS menawarkan berbagai manfaat bagi para pemangku kepentingan yang berbeda. Bagi wajib pajak, hal ini memberikan kemudahan melalui penggunaan portal resmi DJP, mengurangi potensi kesalahan dan sengketa, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

Pegawai DJP mendapatkan manfaat berupa pengurangan kesalahan dan pekerjaan manual, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kapabilitas. Institusi DJP mendapatkan kepercayaan, kredibilitas, akuntabilitas, dan kepatuhan yang meningkat, yang pada akhirnya meningkatkan kinerja organisasi dan pegawainya. Pemangku kepentingan menerima akses ke data yang andal dan real-time, yang meningkatkan kualitas tugas dan fungsi mereka.

Secara keseluruhan, PSIAP merupakan langkah penting dalam upaya reformasi perpajakan yang sedang berlangsung di Indonesia, memanfaatkan digitalisasi dan modernisasi untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

SP2DK Terbit, Bagaimana Cara Merespon?

SP2DK Terbit, Bagaimana Cara Merespon?

SP2DK

DJP makin gencar melakukan penerbitan SP2DK kepada Wajib Pajak, benarkah ada indikasi pajak kurang bayar? Atau terdapat indikasi lain?

SP2DK – Sebelum itu perlu dipahami terlebih dahulu mengenai SP2DK dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2015 didefinisikan bahwa SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apa yang Dimaksud Data dan/atau Keterangan?

Data dan/atau Keterangan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah yang dimiliki berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya. Atas data dan/atau keterangan tersebut, kemudian Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan WP dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada WP.

Apa yang Perlu Dilakukan oleh WP Jika Mendapat SP2DK?

Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh WP, yakni:

  1. Melakukan Identifikasi dan Tax Review terhadap Informasi yang tertuang dalam SP2DK, hal ini perlu dilakukan guna mengidentifikasi apakah kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh WP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Membuat Tanggapan SP2DK terhadap isi atau informasi yang diberikan
Tindak Lanjut dan Konsekuensi terhadap SP2DK dan Tanggapan yang Diberikan oleh WP

Dalam hal ini, terdapat dua konsekuensi yang mungkin timbul atas penerbitan SP2DK dan Tanggapan WP terhadap SP2DK, yakni:

  1. Wajib Pajak menyadari adanya pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum sesuai atau terjadi Pajak Kurang Bayar. Atas hal ini, maka WP dapat melakukan mekanisme pembetulan terhadap pelaporan pajaknya. Akan tetapi, hal ini akan menimbulkan adanya sanksi terhadap pajak yang kurang dibayar tersebut melalui penerbitan STP.
  2. Wajib Pajak memberikan tanggapan terhadap SP2DK yang terhadap isinya menyangkal temuan dari DJP dengan memberikan beberapa data dan/keterangan yang dimiliki oleh WP. Atas hal ini, terdapat dua implikasi. Pertama, DJP menyetujui terhadap data dan/atau keterangan yang diberikan oleh WP bahwa kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kedua, DJP tidak menyetujui terhadap data dan/atau keterangan tersebut sehingga pada hal ini DJP dapat mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Bagaimana Struktur Tanggapan SP2DK yang Harus Dilakukan oleh WP

Jawab pertanyaan dalam SP2DK sesuai dengan kebutuhan yang ditanyakan, jangan berlebihan

  1. Sertakan perhitungan dan/atau alat bukti dalam memberikan argumentasi, dalam hal menyiapkan tanggapan tsb, WP menemukan kekeliruan, WP dapat menyampaikan bahwa WP akan melakukan pembetulan atas SPT yang dilaporkan
  2. Jika dirasa diperlukan, dapat dilakukan pertemuan dengan AR, pastikan WP menerima BA atas pertemuan tersebut dan memastikan seluruh topik yang ada dalam SP2DK berstatus closed (after memberikan respons)
  3. WP dapat menjawab setiap pertanyaan dalam SP2DK sesuai dengan kebutuhan yang ditanyakan, dalam hal ini WP tidak perlu menjawab secara berlebihan atau lebih dari apa yang ditanyakan
  4. Dalam menjawab setiap poin pertanyaan, WP dapat menyertakan perhitungan dan/atau alat bukti dalam memberikan argumentasi, dalam hal ini WP dapat membuat kertas kerja perhitungan dan komparasi terlebih dahulu
  5. Apabila dalam membuat perhitungan tersebut ternyata WP menemukan adanya kekeliruan, maka WP dapat menyampaikan dalam surat tanggapan bahwa WP akan melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan
  6. Terakhir, pasca WP menyampaikan surat tanggapan SPHP, (jika dirasa diperlukan) WP dapat melakukan pertemuan dengan AR untuk menyelesaikan pembehas. Dalam melakukan pertemuan ini, WP wajib meminta adanya Berita Acara dan memastikan bahwa seluruh poin yang menjadi pembahasan dalam SP2DK telah selesai dan closed.

Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi atas penerbitan SP2DK anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.