Ketika AI Salah Kutip: Kasus Deloitte dan Pelajaran untuk Dunia Konsultan Pajak

Ketika AI Salah Kutip: Kasus Deloitte dan Pelajaran untuk Dunia Konsultan Pajak

Ketika AI Salah Kutip: Kisah Deloitte dan Pelajaran untuk Dunia Konsultan Pajak

Pada Oktober 2025, dunia konsultansi global diguncang kabar mengejutkan: Deloitte Australia mengembalikan sebagian pembayaran proyek kepada Pemerintah Australia. Alasannya bukan karena pelanggaran kontrak atau salah hitung biaya, melainkan karena laporan resmi mereka mengandung kutipan pengadilan palsu dan referensi fiktif—hasil bantuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Kasus ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ia membuka babak baru tentang risiko penggunaan AI tanpa pengawasan manusia dalam pekerjaan profesional, terutama di sektor pajak, hukum, dan audit—tiga bidang yang paling bergantung pada keakuratan dan kredibilitas data.

Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Deloitte?

Deloitte ditunjuk untuk menyusun laporan independent assurance setebal 237 halaman bagi pemerintah. Laporan tersebut membahas sistem kepatuhan sosial. Namun, setelah terbit, seorang akademisi menemukan bahwa beberapa kutipan pengadilan yang tercantum ternyata tidak pernah ada. Beberapa referensi ilmiah pun terbukti fiktif.

Investigasi lanjutan mengungkap bahwa sebagian laporan itu ditulis menggunakan Azure OpenAI GPT-4o. Deloitte akhirnya menarik laporan, melakukan koreksi, dan secara terbuka mengakui penggunaan AI—sebuah transparansi yang datang terlambat. Akibat reputasional pun tak terhindarkan: firma global itu harus mengembalikan sebagian pembayaran proyek senilai ratusan ribu dolar Australia.

Mengapa Kasus Ini Penting untuk Dunia Pajak dan Konsultansi

Kasus Deloitte menjadi milestone penting dalam sejarah pemanfaatan AI profesional. Ia memperingatkan kita bahwa AI tidak selalu benar, walau tampil meyakinkan. Fenomena ini dikenal sebagai AI hallucination—situasi ketika model generatif menciptakan informasi palsu yang terdengar sahih.

Dalam konteks pajak, risiko ini bisa menjadi bencana. Salah kutip pasal, keliru menyebut tax treaty, atau menafsirkan dokumen hukum secara keliru dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial serius bagi klien maupun firma pajak.

Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan kesalahan lain yang lebih fundamental: ketergantungan berlebihan pada teknologi tanpa mekanisme pengawasan dan verifikasi manusia.

Pelajaran Penting dari Kasus Deloitte

1. Verifikasi Manusia Tetap Krusial

AI bisa membantu meringankan pekerjaan analitis dan penulisan laporan. Namun, tanpa human review, hasilnya berpotensi menyesatkan. Setiap kutipan hukum, angka, dan argumen pajak harus diverifikasi manual oleh profesional berpengalaman sebelum dikirimkan kepada klien.

2. Transparansi Penggunaan AI

Klien berhak tahu sejauh mana AI digunakan dalam penyusunan laporan atau dokumen pajak. Keterbukaan bukan hanya bentuk etika, tapi juga langkah mitigasi risiko reputasi. Dalam kasus Deloitte, transparansi baru muncul setelah kesalahan terbongkar—dan itulah yang memperparah dampaknya.

3. Klausul AI dalam Kontrak

Setiap perjanjian kerja antara firma konsultansi dan klien kini perlu mencantumkan klausul penggunaan AI. Klausul tersebut harus mengatur:

  • batasan penggunaan AI (hanya asistif, bukan penulis utama),

  • kewajiban audit atas output AI,

  • mekanisme koreksi bila ada kesalahan, serta

  • tanggung jawab hukum dan keuangan jika terjadi kesalahan informasi.

Dengan begitu, klien tahu posisi tanggung jawab yang jelas sejak awal.

4. Governance AI dan Akuntabilitas Profesional

AI governance bukan jargon—ini kebutuhan. Firma profesional wajib memiliki kebijakan internal yang mengatur siapa yang boleh menggunakan AI, untuk tujuan apa, dan bagaimana proses pengawasan dilakukan. Selain itu, hasil akhir yang dihasilkan AI tetap harus melewati approval manusia, bukan hanya verifikasi sistem.

Karena pada akhirnya, yang dimintai pertanggungjawaban tetap manusia, bukan algoritma.

AI dalam Pajak: Antara Peluang dan Risiko

Teknologi AI membuka peluang besar dalam bidang pajak. Ia dapat mempercepat analisis transfer pricing, memindai data reconciliation, memprediksi potensi koreksi pajak, hingga membantu penyusunan tax documentation.

Namun, semakin kompleks penerapannya, semakin tinggi pula risiko yang muncul:

  • Privasi data, Apakah data klien aman saat diolah AI?

  • Akurasi hasil, Apakah kesimpulan AI dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

  • Bias algoritmik, Apakah sistem mampu menilai konteks lokal regulasi Indonesia dengan benar?

Tanpa tata kelola yang matang, AI yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi justru bisa menurunkan kualitas keputusan.

Bagaimana Firma Pajak Harus Merespons

Untuk menghindari jebakan “AI terlalu percaya diri”, firma pajak dan konsultan perlu mengambil beberapa langkah strategis:

  1. Gunakan AI sebagai alat bantu, bukan pengganti.
    AI seharusnya mempercepat analisis, bukan menggantikan penilaian profesional.

  2. Bangun sistem verifikasi berlapis.
    Hasil AI wajib ditinjau oleh dua lapisan: teknis (verifikasi data) dan profesional (penilaian hukum/pajak).

  3. Simpan jejak audit digital.
    Catat kapan, bagaimana, dan oleh siapa AI digunakan. Transparansi internal ini penting untuk akuntabilitas.

  4. Latih tim dengan literasi AI.
    Banyak kesalahan terjadi bukan karena AI berbahaya, tapi karena penggunanya tidak memahami cara kerja AI.

  5. Buat protokol pelaporan kesalahan.
    Jika AI memberikan hasil yang diragukan, harus ada mekanisme cepat untuk klarifikasi dan koreksi.

Dengan langkah-langkah tersebut, AI dapat digunakan secara produktif tanpa mengorbankan integritas profesional.

Implikasi Etika: Antara Efisiensi dan Kebenaran

Kecepatan bukanlah ukuran kemajuan bila keakuratan dikorbankan. Dunia profesional—terutama perpajakan—tidak sekadar menuntut hasil cepat, tetapi juga tanggung jawab moral atas kebenaran yang disampaikan.

AI tidak punya empati, tidak punya rasa bersalah, dan tidak tahu kapan ia harus diam. Karena itu, AI harus diperlakukan sebagai alat, bukan otoritas.

Kasus Deloitte mengingatkan bahwa reputasi bisa hilang bukan karena AI gagal, tapi karena manusia berhenti berpikir kritis terhadap apa yang dihasilkan mesin.

Kesimpulan

Teknologi AI akan terus berkembang, dan dunia pajak tidak akan luput dari transformasinya. Namun, jika kita ingin AI menjadi sekutu, bukan ancaman, maka prinsip dasarnya sederhana: AI boleh bekerja, manusia tetap berpikir.

Kasus Deloitte menjadi pelajaran pahit tetapi berharga. Ia menunjukkan bahwa inovasi tanpa integritas hanya melahirkan ilusi. Dalam setiap laporan, opini, atau analisis pajak, kecepatan tak pernah boleh mengalahkan kebenaran.

Karena pada akhirnya, bukan AI yang akan dimintai pertanggungjawaban di ruang sidang, di pengadilan pajak, atau di hadapan klien— kitalah manusianya.

Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Rusak Kepatuhan Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Rusak Kepatuhan Pajak

Tax Amnesty Jilid III di Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana penerapan tax amnesty jilid III. Ia menegaskan bahwa pengampunan pajak berulang akan melemahkan sistem perpajakan nasional dan memberi sinyal berbahaya, seolah-olah masyarakat bebas melanggar aturan.

Sikap tegas tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyentuh inti persoalan kepatuhan pajak di Indonesia.

Latar Belakang Tax Amnesty di Indonesia

Pemerintah pernah menjalankan program tax amnesty dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dan mendorong repatriasi aset dari luar negeri. Pada awal pelaksanaan, kebijakan ini tampak efektif. Namun, banyak pihak mengkritiknya karena manfaat yang muncul hanya jangka pendek.

Ketika muncul wacana jilid III, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan agenda reformasi perpajakan jangka panjang.

Alasan Purbaya Menolak Tax Amnesty Jilid III

Menurut Purbaya, penerapan tax amnesty jilid III akan memicu dampak serius.

  1. Masyarakat menunda kewajiban pajak – Banyak wajib pajak berpotensi menunggu pengampunan berikutnya daripada taat sejak awal.
  2. Penerimaan negara menurun – Wajib pajak bisa memilih menyembunyikan aset karena yakin pemerintah akan memberi keringanan lagi.
  3. Manipulasi laporan meningkat – Pengemplang pajak mendapat peluang untuk menghindar dari kewajiban dengan cara tidak jujur.

Karena itu, Purbaya meminta pemerintah tetap konsisten menegakkan aturan ketimbang mengulang program pengampunan.

Dampak Penolakan terhadap Kebijakan Fiskal

Penolakan tax amnesty jilid III mendorong pemerintah memperkuat strategi lain. Pemerintah harus meningkatkan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak, mempercepat digitalisasi administrasi, serta menindak tegas pelanggar aturan.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan edukasi publik. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Dengan cara itu, pemerintah tidak sekadar menakut-nakuti dengan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif.

Reformasi Pajak sebagai Alternatif

Penolakan tax amnesty jilid III memberi peluang untuk mempercepat reformasi pajak. Pemerintah bisa memperkuat sistem dengan beberapa langkah berikut:

  • Mengembangkan sistem digital yang transparan,

  • Menyusun regulasi sederhana dan mudah dipahami,

  • Menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemplang,

  • Memberikan insentif fiskal agar wajib pajak lebih patuh secara sukarela.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah bisa menciptakan sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan tanpa perlu mengulang tax amnesty.

Kesimpulan

Keputusan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tax amnesty jilid III menunjukkan langkah berani sekaligus strategis. Ia menekankan bahwa pemerintah hanya bisa mewujudkan reformasi perpajakan melalui aturan konsisten, layanan berkualitas, serta penegakan hukum tegas.

Pada akhirnya, pesan yang muncul jelas: setiap warga negara wajib mematuhi pajak tanpa pengecualian. Dengan sikap tersebut, pemerintah memperkuat pondasi fiskal Indonesia agar tumbuh sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Saham Emas Lagi Naik Daun: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

Saham Emas Lagi Naik Daun: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

Gambar ilustrasi saham emas

Belakangan ini, dunia investasi Indonesia sedang ramai membicarakan saham emas. Penyebab utamanya adalah saham Merdeka Gold Resources Tbk. (kode: EMAS) yang resmi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 23 September 2025. Antusiasme investor begitu tinggi hingga harga sahamnya langsung melonjak sekitar 25% pada hari pertama perdagangan.

Apakah tren ini hanya euforia sesaat, atau justru peluang investasi jangka panjang? Mari kita bahas lebih dalam.

IPO EMAS dan Lonjakan Harga Perdana

Merdeka Gold Resources (EMAS) melepas 1,62 miliar saham baru dalam IPO dengan harga Rp2.880 per saham. Dari aksi korporasi ini, perusahaan berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp4,66 triliun.

Pada hari debut, saham EMAS langsung naik hingga Rp3.600 per saham, atau meningkat 25% dari harga IPO. Lonjakan ini menunjukkan bahwa minat investor terhadap sektor pertambangan emas masih sangat kuat.

Namun, penting dicatat bahwa saat IPO, laporan keuangan EMAS masih mencatat kerugian. Artinya, kenaikan harga lebih didorong oleh euforia pasar daripada kondisi fundamental perusahaan.

Siapa Pemilik di Balik EMAS?

EMAS merupakan anak usaha dari Merdeka Copper Gold (MDKA), salah satu pemain besar di industri pertambangan Indonesia. Dukungan induk perusahaan memberikan EMAS keunggulan finansial dan operasional.

Proyek utama EMAS adalah Proyek Pani di Gorontalo, Sulawesi. Proyek ini diproyeksikan memiliki cadangan emas besar dan bisa menjadikan EMAS salah satu produsen emas terbesar di Asia Tenggara. Prospek inilah yang membuat investor percaya diri meskipun perusahaan belum mencetak keuntungan.

Harga Emas Dunia Jadi Faktor Penentu

Tren saham emas tidak bisa dilepaskan dari pergerakan harga emas global. Per September 2025, harga spot emas berada di kisaran USD 3.740–3.750 per troy ounce, sedangkan kontrak berjangka mencapai USD 3.776 per troy ounce.

Di Indonesia, harga emas batangan Antam juga naik signifikan. Pada 25 September 2025, harga jual mencapai sekitar Rp2.171.000 per gram, dengan harga buyback Rp2.018.000 per gram. Lonjakan ini menunjukkan permintaan emas, baik fisik maupun saham, sama-sama tinggi.

Peluang dan Risiko Saham EMAS

Saham EMAS menawarkan peluang menarik bagi investor yang ingin memanfaatkan booming komoditas emas. Dengan dukungan proyek besar seperti Pani, prospek pertumbuhan perusahaan terlihat menjanjikan. Ditambah lagi, harga emas dunia masih berada di level tinggi sepanjang 2025.

Meski begitu, risikonya tidak bisa diabaikan:

  • Kinerja keuangan: EMAS masih mencatat kerugian saat IPO.

  • Fluktuasi harga emas: pergerakan saham sangat dipengaruhi harga emas global.

  • Risiko proyek: pengembangan Proyek Pani membutuhkan waktu dan modal besar.

Investor perlu menyeimbangkan ekspektasi. Lonjakan harga awal tidak selalu mencerminkan kinerja jangka panjang.

Strategi untuk Investor yang Ingin Masuk

Jika kamu tertarik berinvestasi di saham EMAS, ada beberapa strategi yang bisa dipertimbangkan:

  1. Pantau harga emas global – pergerakan saham tambang emas sangat terkait harga komoditas.

  2. Analisis laporan keuangan – pastikan memahami kondisi fundamental perusahaan.

  3. Ikuti perkembangan Proyek Pani – proyek ini menjadi kunci masa depan EMAS.

  4. Diversifikasi portofolio – jangan hanya bergantung pada satu saham atau sektor.

Kesimpulan: Saham Emas, Tren atau Peluang?

Saham EMAS memang sedang naik daun dan menarik perhatian banyak investor. Namun, keputusan investasi tetap harus rasional, berdasarkan data fundamental dan strategi jangka panjang. Jangan hanya terbawa euforia pasar, tetapi gunakan analisis yang matang sebelum membeli.

Author: Syahla Salsabila Tiona
Editor: Amirah Glavia

Coretax System: Krisis Implementasi dan Dampaknya pada Kepatuhan Wajib Pajak 2025

Coretax System: Krisis Implementasi dan Dampaknya pada Kepatuhan Wajib Pajak 2025

Oleh: Dzulfan Hidayat

Dipublikasikan: Maret 2025

Pendahuluan

Memasuki kuartal pertama 2025, sistem perpajakan Indonesia menghadapi salah satu tantangan terbesar dalam sejarah modernisasi administrasi perpajakan. Coretax System, platform digital terintegrasi yang diharapkan menjadi tulang punggung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP), justru menjadi sumber permasalahan yang mengancam target penerimaan pajak nasional. Artikel ini menganalisis akar permasalahan implementasi Coretax System, dampaknya pada kepatuhan wajib pajak, serta langkah-langkah mitigasi yang perlu diambil untuk menstabilkan sistem perpajakan nasional.

Latar Belakang Coretax System

Coretax System diperkenalkan sebagai sistem pengganti dari platform perpajakan sebelumnya dengan janji peningkatan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi wajib pajak. Dikembangkan dengan investasi lebih dari Rp 1,3 triliun, sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh jenis pajak dan menyederhanakan proses pelaporan serta pembayaran pajak melalui satu platform tunggal.

Peluncuran Coretax System pada Oktober 2024 menjadi salah satu program unggulan reformasi birokrasi DJP. Namun, dalam beberapa bulan implementasinya, sistem ini justru menghadapi berbagai masalah teknis yang belum terselesaikan hingga Maret 2025.

Permasalahan Implementasi

Kegagalan Sistem dan Downtime Berkelanjutan

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sepanjang Januari-Februari 2025, Coretax System mengalami total 47 kali gangguan sistem dengan durasi rata-rata 4,3 jam per gangguan. Situasi ini mencapai puncaknya saat sistem mengalami downtime selama hampir 3 hari penuh pada masa penyampaian SPT Tahunan awal Maret 2025.

Kami telah mencoba mengakses portal Coretax System selama 3 hari berturut-turut tanpa hasil. Deadline pelaporan semakin dekat, tetapi sistem terus mengalami gangguan,” ungkap Budi Santoso, konsultan pajak dari salah satu firma konsultan pajak terkemuka di Jakarta.

Ketidakakuratan Data Wajib Pajak

Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (AKPI) pada Februari 2025 terhadap 500 wajib pajak badan menunjukkan bahwa 68% responden mengalami masalah ketidakakuratan data dalam sistem Coretax System. Masalah yang sering dilaporkan meliputi:

  1. Ketidaksesuaian antara data pembayaran yang sudah dilakukan dengan data yang terekam dalam sistem
  2. Duplikasi data kewajiban pajak
  3. Status kepatuhan yang tidak terupdate meskipun kewajiban telah dipenuhi
  4. Hilangnya riwayat pelaporan pajak dari periode-periode sebelumnya

Transisi Data yang Tidak Mulus

Proses migrasi data dari sistem lama ke Coretax System belum sepenuhnya berjalan mulus. Berdasarkan data dari DJP, hingga Februari 2025, baru 78% data wajib pajak yang berhasil dimigrasi dengan sempurna. Sisanya masih mengalami berbagai masalah, seperti data tidak lengkap, terpisah, atau bahkan hilang dalam proses migrasi.

Dampak pada Kepatuhan Wajib Pajak

Penurunan Tingkat Kepatuhan Formal

Data sementara dari DJP menunjukkan penurunan signifikan dalam tingkat kepatuhan formal wajib pajak. Hingga akhir Februari 2025, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN turun 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara untuk PPh Pasal 21, penurunan mencapai 17,8%.

Keterlambatan Pembayaran dan Potensi Penalti

Ketidakmampuan mengakses sistem dengan baik telah menyebabkan banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Estimasi dari Kemenkeu menunjukkan potensi penalti keterlambatan yang mencapai Rp 1,2 triliun akibat masalah sistemik ini – sebuah situasi yang memicu perdebatan mengenai wajar tidaknya penerapan sanksi dalam kondisi kegagalan sistem.

Frustrasi dan Erosi Kepercayaan

Survei yang dilakukan oleh lembaga independen menunjukkan tingkat kepuasan wajib pajak terhadap layanan perpajakan turun drastis dari 78% pada Desember 2024 menjadi hanya 42% pada Februari 2025. Kekecewaan dan frustrasi ini berpotensi mengikis kepercayaan jangka panjang terhadap administrasi perpajakan.

Reformasi perpajakan seharusnya memudahkan wajib pajak, bukan menambah beban. Masalah Coretax System ini membuat kami harus bekerja ekstra dan menghabiskan lebih banyak sumber daya hanya untuk memastikan kepatuhan,” kata Maria Dewi, CFO salah satu perusahaan manufaktur di Surabaya.

Respons Pemerintah

Perpanjangan Tenggat Waktu

Merespons situasi kritis ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2025 yang memberikan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2025 untuk wajib pajak pribadi dan 31 Mei 2025 untuk wajib pajak badan. Kebijakan ini disambut positif tetapi dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan.

Pembentukan Task Force dan War Room

DJP telah membentuk task force khusus dan mendirikan “war room” yang beroperasi 24/7 untuk mengatasi permasalahan teknis Coretax System. Tim ini terdiri dari 120 tenaga ahli IT yang bekerja secara bergantian untuk memastikan stabilitas sistem dan penyelesaian masalah secara real-time.

Revisi Anggaran untuk Perbaikan Sistem

Pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 780 miliar untuk memperbaiki dan meningkatkan kapasitas infrastruktur Coretax System. Dana ini diambil dari realokasi anggaran DJP tahun 2025 yang mendapat persetujuan khusus dari Komisi XI DPR.

Solusi Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Solusi Jangka Pendek

  1. Sistem Paralel Sementara: Menghidupkan kembali sistem lama secara paralel untuk mengurangi beban pada Coretax System selama masa perbaikan.
  2. Relaksasi Sanksi Administratif: Penghapusan sanksi administratif yang timbul akibat kegagalan sistem, bukan karena kesalahan wajib pajak.
  3. Penguatan Helpdesk dan Kanal Bantuan: Penambahan personel dan perluasan jam layanan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan.
  4. Implementasi Bertahap: Memperlambat jadwal implementasi fitur-fitur lanjutan dan fokus pada stabilisasi fungsi dasar sistem.

Solusi Jangka Panjang

  1. Audit Komprehensif: Melakukan audit menyeluruh terhadap desain, pengembangan, dan implementasi Coretax System untuk mengidentifikasi kelemahan struktural.
  2. Peningkatan Kapasitas Infrastruktur: Investasi pada infrastruktur data center dan jaringan yang lebih andal dan skalabel.
  3. Pengembangan Iteratif: Mengadopsi pendekatan agile dan iteratif dalam pengembangan sistem, dengan testing yang lebih intensif sebelum implementasi.
  4. Transparansi dan Komunikasi: Meningkatkan transparansi mengenai status sistem dan jadwal pemeliharaan untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak.

Kesimpulan

Krisis implementasi Coretax System menjadi pengingat penting bahwa transformasi digital, khususnya dalam sistem sekritis administrasi perpajakan, membutuhkan perencanaan matang, pengujian menyeluruh, dan pendekatan bertahap. Masalah yang terjadi bukan hanya soal teknis tetapi juga berpotensi mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Meskipun solusi jangka pendek dapat memitigasi dampak langsung, pemerintah perlu mengambil langkah strategis jangka panjang untuk memastikan Coretax System dapat menjadi fondasi yang kuat bagi modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Yang tak kalah penting, pengalaman ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya manajemen perubahan dalam implementasi sistem informasi skala besar di sektor publik.

 

Referensi

  1. Laporan Kinerja DJP, Januari-Februari 2025
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2025
  3. Survei Kepuasan Wajib Pajak AKPI, Februari 2025
  4. Publikasi Data Penerimaan Pajak Kemenkeu, Maret 2025
  5. Laporan Komisi XI DPR tentang Evaluasi Implementasi Coretax System, Februari 2025

Damara Consulting
Damara Consulting adalah konsultan manajemen yang menawarkan layanan perpajakan dan telah melayani berbagai klien di Indonesia serta Asia Tenggara. Dapatkan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi kami di tautan berikut atau menghubungi konsultan kami.