
Surat Pernyataan Hasil Pemeriksaan – Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak DJP secara resmi menerbitkan sebuah surat secara tertulis kepada wajib pajak yang disebut sebagai SPHP yang bertujuan untuk menginformasikan hasil pemeriksaan pajak sementara sebelum penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak). Berikut adalah alur penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang wajib Anda ketahui.
Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak
Setelah wajib pajak menyampaikan SPT, berdasarkan Pasal 1 Angka 25 UU KUP, DJP akan memeriksa data dan perhitungan laporan sebagai bentuk uji kepatuhan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, seperti pembebanan biaya yang melebihi nilai sebenarnya, DJP akan menetapkan pajak terutang sesuai ketentuan perpajakan. Contohnya termasuk SPT PPh Badan yang mengklaim lebih bayar atau restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP, SPT Masa PPN yang mengklaim lebih bayar atau restitusi, dan SPT PPh Badan yang menyatakan rugi.
Penerbitan SP2 ke Wajib Pajak
DJP sebagai pemeriksa akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) kepada Wajib Pajak atas temuannya terkait ketidaksesuaian data dan perhitungan dalam SPT yang disampaikan. Di dalam SP2 ini juga terlampir permintaan data atau dokumen yang harus disediakan oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan.
Penerbitan Surat Panggilan untuk Pertemuan dengan Wajib Pajak
Dalam pertemuan ini pemeriksa akan meminta penjelasan tambahan atau dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan yang kemudian akan didokumentasikan melalui pembuatan Berita Acara Pemberian Keterangan.
Peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen
Berdasarkan PMK pasal 28 ayat (3) buku, catatan, dan/atau dokumen diserahkan Wajib Pajak kepada pemeriksa maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan.
Pemeriksaan dan Pengujian
Sesuai dengan PMK No. 17/PMK.03/2013, pemeriksa melakukan pengujian atas temuan tersebut dalam jangka waktu:
- Pemeriksaan lapangan : dalam pasal 15 ayat (2) paling lambat 6 bulan dengan perpanjangan waktu 2 bulan sesuai dalam pasal 16 ayat (1).
- Pemeriksaan kantor : dalam pasal 15 ayat (3) paling lambat 4 bulan dengan perpanjangan waktu 2 bulan sesuai dalam pasal 17 ayat (1).
Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Setelah pemeriksaan dan pengujian terkait temuan tersebut pemeriksa akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP berisi detail tentang bagian dalam pelaporan yang dikoreksi, nilai dan dasar pengkoreksian, perhitungan pajak terutang sementara, dan pengenaan sanksi administrasi. Surat ini disusun sesuai dengan PMK No. 17/PMK.03/2013 dan perubahan terakhir dalam PMK 18/2021.
Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan SPHP
Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dalam waktu 7 hari setelah SPHP diterbitkan. Tanggapan tersebut menyatakan apakah Wajib Pajak setuju maupun tidak setuju sebagian/seluruhnya terhadap temuan yang tercantum dalam SPHP. Tanggapan ini akan dipertimbangkan dalam proses penetapan pajak terutang, yang kemudian dilanjutkan dengan closing conference sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang bersifat final.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
