Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menghadirkan inovasi untuk memperkuat layanan digital. Salah satunya adalah Coretaxpedia, kanal informasi resmi yang berisi panduan, penjelasan, dan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ). Kehadiran Coretaxpedia tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga meningkatkan kenyamanan Wajib Pajak dalam menggunakan sistem perpajakan digital.
Apa Itu Coretaxpedia?
Coretaxpedia merupakan portal informasi daring resmi dari DJP. Melalui platform ini, Wajib Pajak memperoleh berbagai kemudahan, antara lain:
Panduan langkah demi langkah untuk menggunakan Coretax.
Penjelasan singkat mengenai fitur dan fungsi utama.
Jawaban atas pertanyaan umum, misalnya tentang registrasi, aktivasi akun, hingga pembuatan sertifikat elektronik.
Dengan format yang sederhana, Coretaxpedia menjadi sarana praktis yang membantu Wajib Pajak mengatasi kebingungan saat menggunakan sistem Coretax. Selain itu, portal ini juga mendorong literasi digital di bidang perpajakan.
Manfaat Coretaxpedia bagi Wajib Pajak
Peluncuran Coretaxpedia memberikan sejumlah manfaat penting. Pertama, Wajib Pajak dapat memperoleh informasi ringkas dan jelas sehingga tidak perlu membaca dokumen panjang. Kedua, jawaban atas pertanyaan umum tersedia secara cepat, sehingga pencarian solusi menjadi lebih efisien. Ketiga, Coretaxpedia mempercepat adaptasi pengguna baru terhadap sistem digital.
Dengan demikian, kanal ini bukan hanya mendukung kepatuhan, tetapi juga menghemat waktu dan tenaga. Terlebih lagi, kehadirannya mencerminkan upaya DJP untuk memberikan pelayanan yang responsif dan mudah dijangkau.
Cara Mengakses Coretaxpedia
Untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak cukup membuka tautan resmi: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/. Situs tersebut tersedia gratis bagi semua kalangan, baik individu maupun badan usaha. Di samping itu, aksesnya terbuka 24 jam sehingga Wajib Pajak dapat mencari informasi kapan saja diperlukan.
Coretaxpedia dan Transformasi Digital Perpajakan
Peluncuran Coretaxpedia menegaskan komitmen DJP dalam mempercepat transformasi digital perpajakan. Di sisi lain, sistem Coretax sendiri menjadi inti modernisasi, yang mencakup pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemantauan kepatuhan secara daring.
Oleh karena itu, Coretaxpedia berfungsi sebagai sumber informasi resmi yang dapat diandalkan. Pada akhirnya, portal ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat ekosistem perpajakan modern di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana penerapan tax amnesty jilid III. Ia menegaskan bahwa pengampunan pajak berulang akan melemahkan sistem perpajakan nasional dan memberi sinyal berbahaya, seolah-olah masyarakat bebas melanggar aturan.
Sikap tegas tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyentuh inti persoalan kepatuhan pajak di Indonesia.
Latar Belakang Tax Amnesty di Indonesia
Pemerintah pernah menjalankan program tax amnesty dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dan mendorong repatriasi aset dari luar negeri. Pada awal pelaksanaan, kebijakan ini tampak efektif. Namun, banyak pihak mengkritiknya karena manfaat yang muncul hanya jangka pendek.
Ketika muncul wacana jilid III, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan agenda reformasi perpajakan jangka panjang.
Alasan Purbaya Menolak Tax Amnesty Jilid III
Menurut Purbaya, penerapan tax amnesty jilid III akan memicu dampak serius.
Masyarakat menunda kewajiban pajak – Banyak wajib pajak berpotensi menunggu pengampunan berikutnya daripada taat sejak awal.
Penerimaan negara menurun – Wajib pajak bisa memilih menyembunyikan aset karena yakin pemerintah akan memberi keringanan lagi.
Manipulasi laporan meningkat – Pengemplang pajak mendapat peluang untuk menghindar dari kewajiban dengan cara tidak jujur.
Karena itu, Purbaya meminta pemerintah tetap konsisten menegakkan aturan ketimbang mengulang program pengampunan.
Dampak Penolakan terhadap Kebijakan Fiskal
Penolakan tax amnesty jilid III mendorong pemerintah memperkuat strategi lain. Pemerintah harus meningkatkan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak, mempercepat digitalisasi administrasi, serta menindak tegas pelanggar aturan.
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan edukasi publik. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Dengan cara itu, pemerintah tidak sekadar menakut-nakuti dengan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif.
Reformasi Pajak sebagai Alternatif
Penolakan tax amnesty jilid III memberi peluang untuk mempercepat reformasi pajak. Pemerintah bisa memperkuat sistem dengan beberapa langkah berikut:
Mengembangkan sistem digital yang transparan,
Menyusun regulasi sederhana dan mudah dipahami,
Menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemplang,
Memberikan insentif fiskal agar wajib pajak lebih patuh secara sukarela.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah bisa menciptakan sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan tanpa perlu mengulang tax amnesty.
Kesimpulan
Keputusan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tax amnesty jilid III menunjukkan langkah berani sekaligus strategis. Ia menekankan bahwa pemerintah hanya bisa mewujudkan reformasi perpajakan melalui aturan konsisten, layanan berkualitas, serta penegakan hukum tegas.
Pada akhirnya, pesan yang muncul jelas: setiap warga negara wajib mematuhi pajak tanpa pengecualian. Dengan sikap tersebut, pemerintah memperkuat pondasi fiskal Indonesia agar tumbuh sehat dan berkelanjutan di masa depan.
Belakangan ini, dunia investasi Indonesia sedang ramai membicarakan saham emas. Penyebab utamanya adalah saham Merdeka Gold Resources Tbk. (kode: EMAS) yang resmi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 23 September 2025. Antusiasme investor begitu tinggi hingga harga sahamnya langsung melonjak sekitar 25% pada hari pertama perdagangan.
Apakah tren ini hanya euforia sesaat, atau justru peluang investasi jangka panjang? Mari kita bahas lebih dalam.
IPO EMAS dan Lonjakan Harga Perdana
Merdeka Gold Resources (EMAS) melepas 1,62 miliar saham baru dalam IPO dengan harga Rp2.880 per saham. Dari aksi korporasi ini, perusahaan berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp4,66 triliun.
Pada hari debut, saham EMAS langsung naik hingga Rp3.600 per saham, atau meningkat 25% dari harga IPO. Lonjakan ini menunjukkan bahwa minat investor terhadap sektor pertambangan emas masih sangat kuat.
Namun, penting dicatat bahwa saat IPO, laporan keuangan EMAS masih mencatat kerugian. Artinya, kenaikan harga lebih didorong oleh euforia pasar daripada kondisi fundamental perusahaan.
Siapa Pemilik di Balik EMAS?
EMAS merupakan anak usaha dari Merdeka Copper Gold (MDKA), salah satu pemain besar di industri pertambangan Indonesia. Dukungan induk perusahaan memberikan EMAS keunggulan finansial dan operasional.
Proyek utama EMAS adalah Proyek Pani di Gorontalo, Sulawesi. Proyek ini diproyeksikan memiliki cadangan emas besar dan bisa menjadikan EMAS salah satu produsen emas terbesar di Asia Tenggara. Prospek inilah yang membuat investor percaya diri meskipun perusahaan belum mencetak keuntungan.
Harga Emas Dunia Jadi Faktor Penentu
Tren saham emas tidak bisa dilepaskan dari pergerakan harga emas global. Per September 2025, harga spot emas berada di kisaran USD 3.740–3.750 per troy ounce, sedangkan kontrak berjangka mencapai USD 3.776 per troy ounce.
Di Indonesia, harga emas batangan Antam juga naik signifikan. Pada 25 September 2025, harga jual mencapai sekitar Rp2.171.000 per gram, dengan harga buyback Rp2.018.000 per gram. Lonjakan ini menunjukkan permintaan emas, baik fisik maupun saham, sama-sama tinggi.
Peluang dan Risiko Saham EMAS
Saham EMAS menawarkan peluang menarik bagi investor yang ingin memanfaatkan booming komoditas emas. Dengan dukungan proyek besar seperti Pani, prospek pertumbuhan perusahaan terlihat menjanjikan. Ditambah lagi, harga emas dunia masih berada di level tinggi sepanjang 2025.
Meski begitu, risikonya tidak bisa diabaikan:
Kinerja keuangan: EMAS masih mencatat kerugian saat IPO.
Fluktuasi harga emas: pergerakan saham sangat dipengaruhi harga emas global.
Risiko proyek: pengembangan Proyek Pani membutuhkan waktu dan modal besar.
Investor perlu menyeimbangkan ekspektasi. Lonjakan harga awal tidak selalu mencerminkan kinerja jangka panjang.
Strategi untuk Investor yang Ingin Masuk
Jika kamu tertarik berinvestasi di saham EMAS, ada beberapa strategi yang bisa dipertimbangkan:
Pantau harga emas global – pergerakan saham tambang emas sangat terkait harga komoditas.
Analisis laporan keuangan – pastikan memahami kondisi fundamental perusahaan.
Ikuti perkembangan Proyek Pani – proyek ini menjadi kunci masa depan EMAS.
Diversifikasi portofolio – jangan hanya bergantung pada satu saham atau sektor.
Kesimpulan: Saham Emas, Tren atau Peluang?
Saham EMAS memang sedang naik daun dan menarik perhatian banyak investor. Namun, keputusan investasi tetap harus rasional, berdasarkan data fundamental dan strategi jangka panjang. Jangan hanya terbawa euforia pasar, tetapi gunakan analisis yang matang sebelum membeli.
Data konkret kini menjadi pondasi penting dalam pemeriksaan pajak. Berdasarkan PER-18/PJ/2025, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sanksi dengan menyiapkan dokumen yang relevan sesuai data konkret. Pemeriksa pajak tidak lagi harus menyisir seluruh dokumen, melainkan langsung menyorot informasi spesifik. Dengan strategi ini, Wajib Pajak bisa mengelola risiko sejak awal dan memperkuat kepatuhan.
Apa Itu Data Konkret dalam Pajak?
Data konkret bukan sekadar istilah formal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan informasi ini untuk menilai kepatuhan secara lebih efisien. Pemeriksaan berbasis data konkret membantu fiskus menyorot area berisiko, sementara Wajib Pajak dapat segera memperbaiki kesalahan.
Menurut Pasal 2 PER-18/PJ/2025, data konkret adalah informasi yang bisa langsung digunakan untuk menghitung kewajiban pajak. Contoh yang sering muncul dalam praktik misalnya kelebihan kompensasi PPN, pengkreditan Pajak Masukan yang salah, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan, hingga penghasilan yang belum dilaporkan. Selain itu, keputusan pajak yang sudah inkrah serta kesepakatan SP2DK yang tidak dijalankan juga termasuk kategori data konkret. Satu transaksi kecil sekalipun bisa menjadi sorotan pemeriksaan. Karena itu, memahami konsep ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi strategi cerdas untuk mengantisipasi risiko sejak dini.
Mekanisme Pemeriksaan DJP Berbasis Data Konkret
Pasal 3 PER-18/PJ/2025 menegaskan dua mekanisme utama yang digunakan DJP. Pertama, mekanisme pengawasan, yaitu monitoring kepatuhan yang bersifat preventif. Proses ini memberi sinyal awal jika terdapat ketidaksesuaian sehingga Wajib Pajak dapat segera memperbaikinya. Kedua, pemeriksaan spesifik yang berfokus pada pos tertentu dalam dokumen. Dengan pendekatan ini, Wajib Pajak tidak perlu menyiapkan seluruh laporan, melainkan hanya dokumen yang relevan dengan temuan data konkret.
Sebagai ilustrasi, jika terdapat kesalahan minor pada pengkreditan Pajak Masukan, DJP langsung menyorot bagian tersebut tanpa memperluas audit ke area lain. Dengan persiapan yang baik, Wajib Pajak bisa memperbaiki kesalahan tersebut sebelum menimbulkan konsekuensi yang lebih besar. Pemeriksaan berbasis data konkret terbukti lebih efisien karena menghemat waktu audit sekaligus mengurangi beban administrasi.
Strategi Wajib Pajak Mengelola Data Konkret
Agar lebih siap menghadapi pemeriksaan, Wajib Pajak perlu mengelola data konkret secara sistematis. Langkah pertama adalah melakukan rekonsiliasi rutin antara faktur pajak, bukti potong, dan SPT Masa. Hal ini mencegah kesalahan yang tidak disengaja. Selanjutnya, dokumentasi transaksi harus disimpan dengan lengkap, termasuk transaksi kecil, sehingga dapat diverifikasi kapan saja.
Selain itu, Wajib Pajak sebaiknya merespons permintaan klarifikasi melalui SP2DK dengan cepat dan akurat. Jawaban yang lambat atau tidak lengkap bisa memicu pemeriksaan lebih luas. Dalam kasus transaksi kompleks, konsultasi dengan konsultan pajak sangat membantu, terutama ketika dibutuhkan interpretasi teknis. Tidak kalah penting, perusahaan juga dapat membangun SOP internal untuk memantau transaksi berisiko, sehingga kontrol internal lebih baik dan potensi human error berkurang.
Signifikansi PER-18/PJ/2025 untuk Kepatuhan Pajak
Peraturan ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan juga mengubah paradigma pemeriksaan pajak. DJP kini menekankan efisiensi dan fokus pada risiko yang nyata. Sementara itu, Wajib Pajak memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk menata sistem pelaporan dan dokumentasi lebih profesional.
Dengan adanya data konkret, pemeriksaan tidak lagi bersifat umum, melainkan spesifik dan terarah. Wajib Pajak dapat mengantisipasi area yang berpotensi bermasalah dan menyesuaikan strategi kepatuhan. Hal ini menjadikan pelaporan pajak lebih akurat, efisien, dan terstruktur.
Kesimpulan
PER-18/PJ/2025 menjadikan data konkret sebagai kunci pemeriksaan spesifik. Dengan memahami regulasi ini, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sanksi, menjaga kepatuhan, serta menyusun strategi pelaporan yang lebih profesional. Kepatuhan pajak kini bukan hanya kewajiban formal, melainkan langkah cerdas untuk mengelola pajak dengan lebih aman, terkontrol, dan terencana.
Ekosistem startup di Indonesia tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Masuknya investor asing melalui pendanaan tahap awal (seed funding) hingga pendanaan lanjutan (Series A, B, dan seterusnya) mendorong perkembangan sektor teknologi, e-commerce, fintech, hingga edutech.
Namun, di balik derasnya aliran modal ventura, muncul isu penting yang sering terabaikan, yaitu pajak startup. Banyak pendiri dan tim keuangan fokus pada strategi fundraising dan pengembangan produk, sementara aspek perpajakan pendanaan justru terpinggirkan. Akibatnya, startup menghadapi risiko serius seperti kewajiban withholding tax, koreksi fiskal, bahkan sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengapa Pajak Startup Perlu Menjadi Prioritas?
Pendanaan dari investor luar negeri tidak selalu murni tambahan modal. Sering kali ada transaksi lain di balik investasi, misalnya:
Pembayaran lisensi software,
Biaya jasa teknis, atau
Penggunaan platform milik grup usaha di luar negeri.
Transaksi semacam ini berpotensi terkena PPh Pasal 26 karena dianggap sebagai pembayaran kepada pihak luar negeri. Jika startup tidak menyiapkan dokumentasi yang memadai, DJP bisa melakukan koreksi fiskal dengan alasan adanya transfer pricing yang tidak wajar.
Dengan kata lain, startup wajib membedakan dengan jelas antara modal murni dan nature of payment yang sebenarnya termasuk jasa, royalti, atau biaya lisensi.
Studi Kasus: Startup X dan Pendanaan Seri A
Ambil contoh fiktif Startup X, sebuah edutech berbasis di Jakarta. Startup ini menerima pendanaan Seri A senilai USD 2 juta dari Venture Capital (VC) berbasis Singapura. Dana tersebut dicatat sebagai additional paid-in capital dalam laporan keuangan.
Namun, perjanjian investasi mengharuskan Startup X menggunakan platform Learning Management System (LMS) milik entitas grup di India dengan biaya bulanan USD 10.000 selama dua tahun. Startup X menganggap biaya ini bagian dari investasi sehingga tidak memotong pajak apa pun.
Ketika DJP melakukan pemeriksaan, otoritas menilai transaksi itu sebagai pembayaran jasa atau royalti, bukan investasi. Karena Startup X tidak memotong PPh Pasal 26 dan tidak memiliki dokumentasi transfer pricing, DJP menetapkan koreksi sekaligus potensi sanksi.
Nature of Payment dalam Pendanaan Startup
Prinsip penting dalam perpajakan startup adalah substance over form, yaitu menilai substansi ekonomi transaksi di atas bentuk hukumnya. Dengan prinsip ini, tidak semua pendanaan otomatis dianggap sebagai investasi.
Modal → tambahan penyertaan saham yang dicatat sebagai ekuitas.
Intragroup services → layanan internal grup (shared services, technical support) yang wajib mengikuti arm’s length principle dan memiliki dokumentasi transfer pricing.
Risiko Pajak Startup Jika Abaikan Transfer Pricing
Startup yang tidak memperhatikan aspek transfer pricing dan nature of payment menghadapi beberapa risiko besar, yaitu:
Koreksi fiskal → otoritas menolak biaya yang dianggap tidak wajar sebagai pengurang pajak.
Denda dan bunga pajak → timbul akibat tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Double taxation → terjadi jika perusahaan tidak memanfaatkan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
Reputasi bisnis terganggu → investor menilai startup tidak patuh pajak sehingga menurunkan valuasi.
Cara Startup Mengelola Risiko Pajak Pendanaan
Agar tidak terjebak masalah, pendiri startup perlu mengambil langkah strategis sejak awal:
Tetapkan struktur pendanaan dengan jelas → bedakan mana modal murni dan mana pembayaran jasa/lisensi.
Siapkan dokumentasi transfer pricing → lakukan benchmarking dan analisis kewajaran harga.
Manfaatkan P3B (Tax Treaty) → gunakan tarif pajak lebih rendah atas royalti, bunga, atau dividen.
Konsultasikan transaksi ke konsultan pajak → pastikan semua sesuai regulasi perpajakan.
Kesimpulan: Pajak Startup sebagai Strategi Jangka Panjang
Pajak startup bukan sekadar urusan administratif. Aspek ini merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Dengan memahami perbedaan antara modal dan pembayaran jasa, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip transfer pricing, startup bisa menghindari koreksi fiskal, denda, dan sengketa pajak.
Sejak tahap awal pendanaan, pendiri startup perlu menjadikan pajak sebagai prioritas, bukan sekadar beban tambahan. Dengan cara ini, perjalanan menuju skala global menjadi lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.