Banyak orang panik ketika mengurus harta peninggalan orang tua. Saat balik nama rumah di BPN, petugas sering meminta setor PPh final. Padahal undang-undang menegaskan bahwa warisan bebas pajak.
Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh menyatakan bahwa warisan bukan penghasilan. Jadi, ahli waris tidak perlu membayar PPh atas rumah, tanah, atau tabungan yang diterimanya.
Masalah muncul karena ahli waris belum mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB). Tanpa SKB, BPN menganggap pengalihan aset sebagai transaksi biasa yang kena PPh.
Hibah: Ada yang Kena Pajak, Ada yang Tidak
Hibah tidak selalu bebas pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh hanya membebaskan hibah jika penerimanya:
Keluarga sedarah satu derajat (orang tua, anak, atau pasangan);
Lembaga sosial, pendidikan, atau keagamaan.
Jika pemberi hibah menyerahkan aset ke teman atau rekan bisnis, penerima tetap wajib bayar PPh. Untuk menghindari salah hitung, penerima hibah sebaiknya juga mengurus SKB.
Mengapa SKB Penting?
Tanpa SKB, ahli waris sering diminta setor PPh. Pemerintah sudah menyederhanakan aturan melalui PMK 81/2024, PER-8/PJ/2025, dan KT-15/PJ/2025. Kini, siapa pun bisa mengurus SKB lewat DJP Online.
Dengan SKB, ahli waris hanya perlu melunasi BPHTB. Proses balik nama di BPN pun bisa selesai lebih cepat.
Dokumen untuk Mengajukan SKB
Direktorat Jenderal Pajak meminta ahli waris melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
Surat permohonan SKB ke KPP;
Fotokopi KTP ahli waris dan pewaris;
Surat keterangan kematian pewaris;
Dokumen kepemilikan tanah/bangunan;
Surat pembagian waris yang ditandatangani semua ahli waris.
Ahli waris dapat mengunggah semua dokumen ini melalui DJP Online.
Cara Mengurus SKB Secara Online
Proses pengajuan SKB kini lebih cepat. Ikuti langkah berikut:
Login ke DJP Online, lalu pilih menu Permohonan SKB.
Isi data sesuai instruksi.
Unggah dokumen syarat.
Tunggu validasi dari KPP (maksimal 5 hari kerja).
Unduh SKB elektronik dan gunakan saat mengurus balik nama di notaris atau BPN.
đź’ˇ Tips: Buat surat pembagian waris lebih awal jika ahli waris lebih dari satu. Dengan begitu, permohonan SKB tidak ditolak karena belum ada kesepakatan.
Warisan vs Hibah: Ringkasan
Warisan
Bebas PPh.
Tetap kena BPHTB.
Perlu SKB untuk balik nama.
Hibah
Bebas PPh hanya jika untuk keluarga sedarah satu derajat atau tujuan tertentu.
Hibah ke pihak lain tetap kena PPh.
Juga kena BPHTB untuk tanah/bangunan.
Kesimpulan
Tahun 2025, aturan SKB semakin jelas dan mudah diakses. Ahli waris tidak perlu membayar PPh atas warisan, asalkan mengurus SKB lebih dulu.
Hibah juga bisa bebas pajak, tetapi aturannya lebih ketat. Dengan sistem online, pengurusan SKB bisa selesai tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pajak UMKM – Lewat PMK 37/2025, pemerintah menghadirkan aturan baru mengenai pajak digital. Marketplace atau platform jual beli online kini mendapat tugas tambahan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari pedagang yang berjualan di dalam ekosistem mereka. Aturan ini bertujuan memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Namun, kebijakan ini tidak datang tanpa konsekuensi. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), muncul beban baru dalam bentuk biaya kepatuhan pajak. Biaya tersebut mencakup tiga aspek utama: direct money cost, time cost, dan psychological cost.
PMK 37/2025 dalam Pajak Digital
PMK 37/2025 menugaskan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. Meski demikian, ada pengecualian untuk pedagang dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta.
Untuk mendapatkan pengecualian, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan atau memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB). Selain itu, pedagang juga harus membuat dokumen tagihan elektronik sebagai bukti transaksi.
Kebijakan ini mendorong transparansi sekaligus memperkuat administrasi pajak digital. Tetapi, penerapannya berpotensi menambah beban finansial dan administratif, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Dampak terhadap Direct Money Cost
Direct money cost merujuk pada biaya langsung akibat kewajiban pajak. UMKM wajib menanggung pungutan PPh 0,5% dari peredaran bruto. Walau terlihat kecil, potongan ini bisa cukup berat bagi pedagang dengan margin keuntungan tipis.
Selain itu, UMKM sering harus mengeluarkan biaya tambahan. Misalnya untuk membayar konsultan pajak, menggunakan software akuntansi, atau menanggung biaya administrasi marketplace. Bahkan, marketplace mungkin membebankan biaya penyesuaian sistem baru kepada pedagang. Semua ini menambah lapisan pengeluaran yang membuat UMKM harus lebih hati-hati dalam mengelola keuangan.
Dampak terhadap Time Cost
Time cost muncul dari waktu yang terpakai untuk memenuhi kewajiban pajak. Dengan adanya PMK 37/2025, pedagang perlu mempelajari aturan baru, membuat dokumen tagihan elektronik, serta mengurus SKB atau surat pernyataan jika omzet masih di bawah Rp500 juta.
UMKM yang belum terbiasa menggunakan sistem digital akan merasakan beban tambahan. Waktu yang seharusnya bisa dipakai untuk melayani pelanggan atau mengembangkan bisnis malah habis untuk mengurus administrasi. Marketplace juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.
Di tahap awal, aturan ini memang menambah pekerjaan. Namun, jika berjalan konsisten, regulasi ini bisa menyederhanakan administrasi di masa depan.
Dampak terhadap Psychological Cost
Psychological cost atau beban psikologis menjadi tantangan tersendiri. Banyak UMKM merasa khawatir salah mengisi data, terlambat membuat tagihan elektronik, atau tidak paham cara memperoleh SKB.
Karena tidak semua UMKM memiliki tim khusus perpajakan, keterbatasan sumber daya manusia semakin menambah tekanan. Minimnya literasi pajak juga membuat sebagian pelaku usaha merasa stres dan tidak nyaman dengan aturan baru. Alih-alih merasa terbantu, mereka justru khawatir salah langkah yang bisa merugikan bisnis.
Implikasi dan Rekomendasi
PMK 37/2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital. Aturan ini memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan transparansi. Namun, UMKM tetap menanggung beban kepatuhan dalam bentuk direct money cost, time cost, dan psychological cost.
Agar implementasi berjalan efektif, pemerintah perlu:
Memperkuat sosialisasi aturan pajak digital.
Memberikan pendampingan khusus bagi UMKM.
Menyederhanakan prosedur administrasi agar lebih ramah bagi usaha kecil.
Dengan pendekatan tersebut, tujuan peningkatan kepatuhan pajak bisa tercapai tanpa menambah beban berlebihan pada pelaku usaha kecil.
Written by: Syahla Salsabila Tiona Editor by:Â Amirah Glavia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas perbankan, memperluas penyaluran kredit, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Dana SAL Digunakan untuk Perbankan Dana yang digelontorkan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang totalnya mencapai Rp425 triliun. Pemerintah menempatkan sebagian dana tersebut di perbankan Himbara dengan rincian:
Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun.
BTN Rp25 triliun.
BSI Rp10 triliun.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum Undang-Undang APBN 2025, terutama pasal yang mengatur pemanfaatan SAL untuk memperkuat perekonomian melalui BUMN strategis, termasuk sektor perbankan.
Tujuan Gelontoran Dana Rp200 Triliun Pemerintah menekankan bahwa penyaluran dana jumbo ini bukan semata memperkuat bank, tetapi juga mendukung masyarakat dan dunia usaha. Tujuan utamanya antara lain:
Memperkuat likuiditas perbankan agar kredit bisa lebih lancar.
Meningkatkan daya beli masyarakat melalui kredit konsumsi.
Mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM dan proyek infrastruktur.
Menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025 hingga awal 2026.
Potensi Dampak terhadap Ekonomi Langkah ini berpotensi:
Meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.
Mengurangi tekanan terhadap likuiditas bank di tengah ketidakpastian global.
Mendorong konsumsi masyarakat, yang selama ini menjadi motor utama ekonomi Indonesia.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa pengawasan penggunaan dana harus ketat. Jika tidak, ada risiko dana hanya menumpuk di perbankan tanpa efek nyata ke masyarakat, atau bahkan memunculkan potensi kredit bermasalah (NPL).
Catatan dari DPR dan Ekonom
Beberapa anggota DPR menyoroti aspek legalitas dan efektivitas kebijakan. Meski memiliki landasan hukum APBN 2025, mereka meminta transparansi terkait skema penempatan dana, suku bunga, serta mekanisme pengembalian.
Ekonom juga menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan dana Rp200 triliun benar-benar mengalir ke sektor produktif, bukan sekadar memperkuat neraca bank. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi stimulus penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5%.
Written by: Dzulfan Hidayat Editor by:Â Amirah Glavia
Dalam beberapa tahun terakhir, aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan mata uang kripto lainnya semakin populer di Indonesia. Banyak orang menggunakannya baik sebagai instrumen investasi maupun sebagai alat transaksi digital. Pertumbuhan pesat ini mendorong pemerintah untuk menata regulasi pajak yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan pasar global.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025, yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025, Indonesia melakukan reformasi besar dalam kebijakan pajak kripto. Perubahan ini tidak hanya menghapus pungutan PPN atas penyerahan aset kripto, tetapi juga memperkenalkan skema baru PPh Final serta aturan perpajakan untuk Bitcoin mining dan jasa pendukung kripto lainnya.
Artikel ini akan membahas aturan pajak kripto terbaru 2025, termasuk tarif, mekanisme pemungutan, dan dampaknya bagi investor maupun pelaku industri.
Penghapusan PPN atas Transaksi Kripto
Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto (jual beli maupun transfer) tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah kini memperlakukan kripto setara dengan surat berharga. Dengan reklasifikasi ini, kripto tidak lagi masuk kategori komoditas, sehingga transaksi kripto resmi bebas PPN.
Tarif PPh Pasal 22 Final atas Transaksi Kripto
Meski PPN dihapus, transaksi kripto tetap dikenai PPh Pasal 22 Final dengan tarif sebagai berikut:
0,21% untuk transaksi melalui platform domestik (PPMSE dalam negeri).
1% untuk transaksi melalui platform luar negeri. Jika platform luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut, penjual wajib menyetor sendiri pajaknya.
Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan ada kepastian pajak sekaligus mendorong penggunaan platform resmi dalam negeri.
PPN atas Jasa Terkait Kripto
Walaupun penyerahan kripto bebas PPN, jasa pendukung kripto tetap dikenai PPN, antara lain:
Jasa platform (PPMSE), seperti jual-beli, swap, dompet elektronik, deposit, dan withdrawal, dikenai PPN 12%. Perhitungan dilakukan hanya atas 11/12 dari nilai imbalan.
Dengan begitu, pemerintah tetap memperoleh penerimaan pajak dari layanan yang mendukung transaksi kripto.
Perubahan Pajak untuk Penambang Kripto
Reformasi perpajakan juga menyasar aktivitas mining. Mulai tahun pajak 2026, penghasilan dari mining dikenai tarif umum PPh (Pasal 17 UU PPh), bukan lagi tarif final.
Selain itu:
PPN jasa verifikasi naik dari 1,1% menjadi 2,2%.
Pungutan khusus 0,1% atas mining resmi dihapus.
Dengan perubahan ini, pemerintah menyesuaikan aturan pajak agar sejalan dengan praktik internasional.
Tujuan Strategis Kebijakan
Reklasifikasi kripto sebagai aset keuangan (UU P2SK) memiliki tujuan strategis, yaitu:
Mendorong transaksi legal di dalam negeri.
Memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri.
Meningkatkan efisiensi administrasi fiskal melalui skema pajak yang sederhana (kaizen fiskal).
Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya memperkuat kepatuhan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.
Transaksi luar negeri: Anton menjual Ethereum senilai Rp50 juta. Pajak terutang: 1% Ă— Rp50 juta = Rp500.000.
Crypto mining: Pak Joko menerima reward Rp10 juta. PPN terutang: 2,2% Ă— Rp10 juta = Rp220.000. Mulai 2026, PPh penghasilan mining mengikuti tarif umum.
Kesimpulan
Reformasi perpajakan kripto melalui PMK 50/2025 menjadi tonggak penting dalam penataan regulasi digital di Indonesia. Dengan kebijakan ini, kripto diperlakukan sebagai aset keuangan, bukan komoditas.
Bagi investor dan pelaku industri, memahami aturan baru sangat penting untuk menjaga kepatuhan, menghindari sanksi, sekaligus mengoptimalkan strategi transaksi. Ke depan, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem digital Indonesia sekaligus menjamin keberlanjutan penerimaan negara dari sektor kripto yang terus berkembang.
Written by:Â Dzulfan Hidayat Editor by: Amirah Glavia
Jakarta, 5 Maret 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa sektor jasa digital telah menyumbang 12% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kuartal keempat 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 8,7%, menandai percepatan transformasi ekonomi Indonesia menuju era digital.
Pertumbuhan Signifikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa pertumbuhan sektor digital ini melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Pertumbuhan sektor digital yang mencapai 12% dari PDB merupakan bukti keberhasilan kebijakan transformasi digital yang telah kita implementasikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini menjadi fondasi kuat bagi Indonesia untuk bersaing di ekonomi global yang semakin digital,” ujar Airlangga.
Laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa subsektor e-commerce, fintech, dan layanan berbasis aplikasi menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan sektor digital. Nilai transaksi e-commerce tercatat mencapai Rp 632 triliun sepanjang 2024, meningkat 28% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dampak Kebijakan Pemerintah
Pencapaian ini tidak terlepas dari berbagai kebijakan strategis yang diimplementasikan pemerintah, termasuk:
Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 yang mempercepat infrastruktur digital hingga ke pelosok daerah
Insentif fiskal untuk startup dan perusahaan teknologi
Palapa Ring Project yang memperluas jaringan internet broadband ke seluruh Indonesia
Program Literasi Digital Nasional yang telah menjangkau lebih dari 50 juta masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menambahkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang digital juga menjadi faktor kunci.
“Program Digital Talent Scholarship dan Gerakan Nasional 1000 Startup Digital telah menghasilkan lebih dari 200.000 talenta digital dalam tiga tahun terakhir. Mereka inilah yang menjadi penggerak ekonomi digital Indonesia,” jelas Johnny.
Ekosistem Unicorn dan Decacorn
Indonesia kini memiliki tujuh perusahaan unicorn dan dua decacorn yang secara kolektif menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Pertumbuhan ekosistem startup ini memberikan multiplier effect yang signifikan terhadap ekonomi nasional.
CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menyatakan bahwa ekosistem digital Indonesia telah mencapai tingkat kematangan yang memungkinkan ekspansi ke pasar regional.
“Saat ini, perusahaan teknologi Indonesia tidak hanya melayani pasar domestik, tetapi juga mulai ekspansi ke negara-negara ASEAN dan Asia Pasifik. Ini menunjukkan daya saing yang semakin meningkat,” ujar William.
Tantangan dan Prospek Ke Depan
Meski menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, antara lain:
Kesenjangan digital antar wilayah yang masih tinggi
Kebutuhan regulasi yang lebih adaptif terhadap inovasi
Ancaman keamanan siber yang semakin kompleks
Kebutuhan investasi infrastruktur digital yang masih besar
Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerjanya ke Silicon Valley bulan lalu menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
“Kita menargetkan kontribusi ekonomi digital bisa mencapai 18% dari PDB pada tahun 2030. Ini akan menjadi salah satu kunci untuk menjadikan Indonesia masuk dalam lima besar ekonomi dunia,” tegas Prabowo.
Dampak Terhadap Struktur Ekonomi
Prof. Dr. Chatib Basri, ekonom dan mantan Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa peningkatan kontribusi sektor digital ini menandai pergeseran struktur ekonomi Indonesia.
“Kita sedang menyaksikan transformasi fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia, dari yang sebelumnya sangat bergantung pada komoditas menuju ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi. Ini langkah yang tepat untuk menghindari middle income trap,” jelas Chatib.
Laporan Bank Dunia terbaru yang berjudul “Digital Economy in Southeast Asia 2025” menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di Asia Tenggara. Laporan tersebut memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai USD 200 miliar pada 2025.
Dampak pada Lapangan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sektor digital telah menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru selama 2024, dengan rata-rata gaji 30% lebih tinggi dibandingkan sektor tradisional.
“Pertumbuhan sektor digital tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga menciptakan lapangan kerja berkualitas yang memberikan penghasilan lebih baik,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Para analis memperkirakan tren pertumbuhan sektor digital akan terus berlanjut, didorong oleh adopsi teknologi 5G, kecerdasan buatan, dan cloud computing yang semakin luas. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional dalam dekade mendatang.
Damara Consulting Damara Consulting adalah konsultan manajemen yang menawarkan layanan perpajakan dan telah melayani berbagai klien di Indonesia serta Asia Tenggara. Dapatkan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi kami di tautan berikut atau menghubungi konsultan kami.