oleh Damara Consulting | Sep 30, 2024 | Artikel, Pajak Nasional

Dengan adanya pembaharuan dalam sistem perpajakan global, Indonesia memiliki kesempatan untuk meraih potensi pendapatan yang signifikan. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menekankan bahwa penerapan pajak minimum global dapat memberikan kontribusi penerimaan pajak antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. Ini terutama berasal dari pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat.
Tantangan dan Peluang
“Reformasi pajak ini diperlukan untuk menghadapi tantangan dari globalisasi dan digitalisasi, sekaligus menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi,” ungkap Thomas dalam International Tax Forum 2024 yang berlangsung pada 24 September. Langkah ini menuntut perubahan menyeluruh dalam kebijakan perpajakan domestik untuk diselaraskan dengan standar global, sehingga Indonesia tetap kompetitif.
Rencana Tindakan
Dalam upaya mewujudkan penerapan pajak minimum global ini, Indonesia harus melakukan penyesuaian sistem perpajakannya. Pada 19 September 2024, Indonesia bersama negara-negara lain menandatangani Multilateral Instrument (MLI) STTR, sebagai sinyal bahwa dunia mengakui pentingnya solusi Pilar Dua.
“Dengan menyelaraskan peraturan pajak, kita ingin mencegah pengalihan laba dan erosi basis pajak, sambil tetap menarik bagi investor,” tambah Thomas. Pemutakhiran ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak dari perusahaan multinasional, memastikan bahwa mereka memberikan kontribusi yang adil terhadap pendapatan negara.
Dampak bagi Keuangan Negara
Penerapan pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR 750 akan berimplikasi pada pengumpulan pendapatan domestik. Hal ini penting untuk mendanai pelayanan publik, infrastruktur, dan fungsi-fungsi penting lainnya dari pemerintah.
Kepatuhan terhadap Pilar Dua: Global Anti Base Erosion (GloBE) menjamin bahwa jika tarif pajak yang dibayar tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat entitas orang tua berada akan berhak untuk mengenakan pajak tambahan pada laba yang kurang dipajaki.
Penutup
Dengan potensi pendapatan yang signifikan dari penerapan pajak minimum global, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan keuangan negara. Upaya ini tidak hanya akan menguntungkan perekonomian tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.
Damara Consulting
Damara Consulting adalah konsultan manajemen yang menawarkan layanan perpajakan dan telah melayani berbagai klien di Indonesia serta Asia Tenggara. Dapatkan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi kami di tautan berikut atau menghubungi konsultan kami.
oleh Damara Consulting | Sep 23, 2024 | Artikel, Pajak Nasional

Pada Kamis, 19 September 2024, RUU APBN 2025 resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus setelah ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah membacakan laporan pembahasan RAPBN 2025.
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 205 dapat disetujui? Terima kasih,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Kanal Youtube DPR RI.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara mencapai Rp 3.005,1 triliun, dengan komponen penerimaan pajak sebesar Rp 2.490,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun., serta hibah sebesar Rp 581 triliun. Defisit anggaran ditargetkan hanya sebesar Rp616,19 triliun atau setara 2,53% dari PDB.
Laju target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi sebesar 2,5%, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 7%, nilai tukar rupiah Rp16.000 per dolar AS.
“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, serta keberlanjutan. Hal ini untuk mendukung transisi pemerintahan agar berjalan lancar dan efektif. APBN 2025 dijaga tetap sehat dan kredibel untuk mendukung reformasi struktural di dalam rangka memperbaiki produktivitas dan daya saing ekonomi Indonesia,” ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Ia turut mengatakan bahwa target penerimaan perpajakan 2025 akan ditopang oleh reformasi perpajakan serta mulai berjalannya sistem CoreTax yang kompatibel dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global.
Lebih lanjut, untuk belanja kementrian/lembaga (K/L) dialokasikan Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebsar Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.
“APBN merupakan instrumen kebijakan makrofiskal yang harus tetap dijaga kesehatan dan keberlanjutannya agatr terus mampu melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara efektif dan berkeadilan,” tutur Menteri Keuangan.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
oleh Damara Consulting | Sep 20, 2024 | Artikel, Pajak Internasional

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA) adalah perjanjian internasional antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari terjadinya pajak berganda atas penghasilan yang sama. P3B memainkan peran penting dalam perpajakan internasional, terutama dalam hal menentukan hak pemajakan antara negara sumber pendapatan dan negara tempat tinggal wajib pajak. Di samping peran tersebut, P3B juga memiliki kedudukan hukum yang kuat baik dalam hukum internasional maupun nasional. Salah satu prinsip hukum yang sering digunakan dalam konteks P3B adalah lex specialis derogat legi generali.
Prinsip lex specialis derogat legi generali adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih khusus (lex specialis) akan mengesampingkan atau memiliki prioritas atas hukum yang lebih umum (lex generalis). Dalam konteks P3B, prinsip ini sangat relevan karena P3B merupakan perjanjian yang mengatur ketentuan perpajakan khusus di antara dua negara, sementara hukum pajak domestik yang lebih umum mungkin juga mengatur masalah serupa. Artikel ini akan membahas kedudukan hukum P3B dan bagaimana prinsip lex specialis derogat legi generali berperan dalam penerapan P3B dalam sistem hukum nasional.
Kedudukan Hukum P3B dalam Hukum Internasional
Dalam konteks hukum internasional, P3B merupakan perjanjian bilateral yang diatur oleh Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi ini mengatur bahwa perjanjian internasional, termasuk P3B, memiliki kedudukan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Berdasarkan Konvensi Wina, negara-negara penandatangan P3B memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut ke dalam sistem hukum domestik masing-masing negara yang terikat perjanjian..
P3B memiliki sifat mengikat bagi kedua negara yang menandatanganinya, dan perjanjian ini menjadi sumber hukum yang berlaku dalam kasus perpajakan lintas negara. Oleh karena itu, ketika terdapat sengketa perpajakan internasional, ketentuan dalam P3B akan menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Prinsip pacta sunt servanda yang mengharuskan negara untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka tandatangani juga memperkuat kedudukan hukum P3B dalam hukum internasional.
Kedudukan Hukum P3B dalam Hukum Domestik
Dalam hukum nasional, P3B diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, perjanjian internasional, termasuk P3B, harus melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Setelah diratifikasi, P3B memiliki kekuatan hukum yang setara dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Dalam praktik perpajakan, P3B sering kali menjadi acuan utama dalam menentukan hak pemajakan atas penghasilan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penerapan P3B
Prinsip lex specialis derogat legi generali sangat penting dalam konteks P3B. Dalam praktiknya, hukum pajak nasional (yang bersifat umum) akan disisihkan atau dikesampingkan oleh ketentuan-ketentuan dalam P3B (yang bersifat khusus), terutama ketika terdapat konflik atau perbedaan antara ketentuan P3B dan hukum domestik. Dengan kata lain, P3B sebagai perjanjian khusus tentang penghindaran pajak berganda akan memiliki prioritas dalam penerapannya di atas aturan-aturan umum dalam undang-undang perpajakan domestik. Penerapan prinsip ini juga diatur secara spesifik dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia.
Contohnya, jika undang-undang perpajakan suatu negara menetapkan tarif pajak tertentu atas penghasilan dari luar negeri, namun P3B yang berlaku antara negara tersebut dan negara lain menetapkan tarif yang lebih rendah atau memberikan pembebasan pajak, maka ketentuan dalam P3B akan berlaku. Dalam hal ini, prinsip lex specialis derogat legi generaliberfungsi untuk memastikan bahwa aturan khusus dalam P3B diterapkan, dan bukan ketentuan umum dalam hukum pajak domestik.
Selain itu, sebagai salah satu contoh konkret penerapan prinsip ini adalah dalam hal pengenaan pajak atas royalti. Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia, misalnya, mungkin menetapkan tarif pajak tertentu atas penghasilan royalti yang diperoleh wajib pajak asing. Namun, jika Indonesia memiliki P3B dengan negara asal wajib pajak asing tersebut dan P3B menetapkan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan membebaskan royalti dari pajak di Indonesia, maka ketentuan dalam P3B yang akan berlaku.
Hal serupa juga berlaku dalam kasus pajak dividen dan bunga. Banyak P3B yang mengatur tarif pajak lebih rendah untuk dividen atau bunga yang dibayarkan kepada wajib pajak di negara mitra perjanjian. Dalam kondisi seperti ini, ketentuan P3B akan diutamakan dibandingkan dengan tarif umum yang diatur dalam hukum nasional.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
oleh Damara Consulting | Sep 20, 2024 | Artikel, Pajak Internasional

Tax treaty
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA), adalah perjanjian bilateral antara dua negara untuk menghindari pajak yang dikenakan dua kali pada pendapatan yang sama. P3B bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi lintas negara, sekaligus mengurangi risiko terjadinya penghindaran pajak.
Dalam skema perpajakan internasional, pajak berganda bisa terjadi ketika seorang wajib pajak yang tinggal atau memiliki pendapatan di lebih dari satu negara harus membayar pajak di dua negara yang berbeda untuk pendapatan yang sama. P3B dibuat untuk mengatur bagaimana kedua negara akan membagi hak pemajakan mereka, sehingga pendapatan tersebut hanya akan dikenakan pajak satu kali, atau setidaknya akan dikurangi beban pajaknya.
Tujuan Utama P3B
Tujuan utama P3B adalah untuk menghindari situasi di mana seseorang atau perusahaan dikenakan pajak lebih dari satu kali untuk pendapatan yang sama. Dalam konteks ini, ada dua jenis pajak berganda yang dihindari melalui P3B:
- Pajak Berganda Yuridis – Terjadi ketika dua negara mengenakan pajak pada wajib pajak yang sama untuk pendapatan yang sama. Misalnya, seorang individu yang tinggal di Indonesia namun menerima penghasilan dari bisnis di luar negeri mungkin akan dikenakan pajak oleh Indonesia dan negara tempat bisnis tersebut beroperasi.
- Pajak Berganda Ekonomi – Terjadi ketika dua negara mengenakan pajak pada entitas yang berbeda atas pendapatan yang sama. Sebagai contoh, sebuah perusahaan di negara A memiliki anak perusahaan di negara B. Kedua negara dapat mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas usaha anak perusahaan tersebut.
Komponen Utama dalam P3B
P3B biasanya mencakup beberapa ketentuan utama yang mengatur hak pemajakan antara negara-negara yang terlibat. Beberapa komponen kunci tersebut meliputi:
- Pembagian Hak Pemajakan – P3B menentukan negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu. Misalnya, negara tempat pendapatan dihasilkan (negara sumber) dapat memiliki hak untuk mengenakan pajak, tetapi biasanya hanya dalam jumlah terbatas. Sebaliknya, negara tempat tinggal wajib pajak (negara domisili) sering kali memiliki hak utama untuk mengenakan pajak.
- Penghindaran Pajak Berganda – P3B mengatur metode untuk menghindari pajak berganda, seperti melalui pemberian tax credit atau pembebasan pajak atas pendapatan tertentu. Tax credit memungkinkan pajak yang dibayar di negara sumber dikreditkan di negara domisili, sehingga mengurangi pajak yang harus dibayar di negara domisili.
- Penghindaran Penghindaran Pajak (Anti-Avoidance Rules) – P3B sering kali mencakup ketentuan untuk mencegah penghindaran pajak, seperti klausul yang diatur dalam limitation of benefits (LOB) yang memastikan bahwa hanya wajib pajak yang sah dan sesuai dengan peraturan yang dapat memanfaatkan manfaat dari P3B.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan internasional. Dengan mengurangi atau menghilangkan pajak berganda, P3B mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi lintas batas, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis internasional.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
oleh Damara Consulting | Sep 11, 2024 | Artikel, Pajak Nasional

Surat Pernyataan Hasil Pemeriksaan – Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak DJP secara resmi menerbitkan sebuah surat secara tertulis kepada wajib pajak yang disebut sebagai SPHP yang bertujuan untuk menginformasikan hasil pemeriksaan pajak sementara sebelum penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak). Berikut adalah alur penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang wajib Anda ketahui.
Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak
Setelah wajib pajak menyampaikan SPT, berdasarkan Pasal 1 Angka 25 UU KUP, DJP akan memeriksa data dan perhitungan laporan sebagai bentuk uji kepatuhan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, seperti pembebanan biaya yang melebihi nilai sebenarnya, DJP akan menetapkan pajak terutang sesuai ketentuan perpajakan. Contohnya termasuk SPT PPh Badan yang mengklaim lebih bayar atau restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP, SPT Masa PPN yang mengklaim lebih bayar atau restitusi, dan SPT PPh Badan yang menyatakan rugi.
Penerbitan SP2 ke Wajib Pajak
DJP sebagai pemeriksa akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) kepada Wajib Pajak atas temuannya terkait ketidaksesuaian data dan perhitungan dalam SPT yang disampaikan. Di dalam SP2 ini juga terlampir permintaan data atau dokumen yang harus disediakan oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan.
Penerbitan Surat Panggilan untuk Pertemuan dengan Wajib Pajak
Dalam pertemuan ini pemeriksa akan meminta penjelasan tambahan atau dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan yang kemudian akan didokumentasikan melalui pembuatan Berita Acara Pemberian Keterangan.
Peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen
Berdasarkan PMK pasal 28 ayat (3) buku, catatan, dan/atau dokumen diserahkan Wajib Pajak kepada pemeriksa maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan.
Pemeriksaan dan Pengujian
Sesuai dengan PMK No. 17/PMK.03/2013, pemeriksa melakukan pengujian atas temuan tersebut dalam jangka waktu:
- Pemeriksaan lapangan : dalam pasal 15 ayat (2) paling lambat 6 bulan dengan perpanjangan waktu 2 bulan sesuai dalam pasal 16 ayat (1).
- Pemeriksaan kantor : dalam pasal 15 ayat (3) paling lambat 4 bulan dengan perpanjangan waktu 2 bulan sesuai dalam pasal 17 ayat (1).
Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Setelah pemeriksaan dan pengujian terkait temuan tersebut pemeriksa akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP berisi detail tentang bagian dalam pelaporan yang dikoreksi, nilai dan dasar pengkoreksian, perhitungan pajak terutang sementara, dan pengenaan sanksi administrasi. Surat ini disusun sesuai dengan PMK No. 17/PMK.03/2013 dan perubahan terakhir dalam PMK 18/2021.
Wajib Pajak Menyampaikan Tanggapan SPHP
Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dalam waktu 7 hari setelah SPHP diterbitkan. Tanggapan tersebut menyatakan apakah Wajib Pajak setuju maupun tidak setuju sebagian/seluruhnya terhadap temuan yang tercantum dalam SPHP. Tanggapan ini akan dipertimbangkan dalam proses penetapan pajak terutang, yang kemudian dilanjutkan dengan closing conference sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang bersifat final.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
Halaman 7 dari 9« Awal«...56789»