Tax treaty, atau yang sering dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), merupakan perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang dihasilkan oleh individu atau entitas di negara-negara tersebut. Pajak berganda dapat terjadi ketika dua negara sama-sama memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, sehingga perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara negara-negara yang terlibat.
Dalam konteks hukum internasional, tax treaty memiliki kedudukan khusus yang diakui di bawah prinsip lex specialis derogat legi generali, sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa aturan hukum yang lebih spesifik mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan dalam tax treaty dapat mengesampingkan aturan umum dalam undang-undang perpajakan domestik suatu negara ketika kedua aturan tersebut bertentangan.
Tax Treaty sebagai Bentuk Lex Specialis
Keistimewaan Tax Treaty
Tax treaty bersifat spesifik karena berfokus pada pengaturan perpajakan internasional antara dua negara yang memiliki hubungan ekonomi. Dalam tax treaty, diatur secara rinci mengenai pemajakan atas berbagai jenis penghasilan, seperti keuntungan usaha, royalti, bunga, dividen, dan penghasilan dari pekerjaan atau investasi di luar negeri. Oleh karena itu, tax treaty merupakan bentuk lex specialis, karena aturan-aturannya ditujukan secara khusus untuk situasi-situasi yang melibatkan yurisdiksi perpajakan lebih dari satu negara.
Pengesampingan Undang-Undang Pajak Domestik
Berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali, ketika ada konflik antara ketentuan dalam tax treaty dengan undang-undang domestik, maka tax treaty akan lebih diutamakan. Sebagai contoh, jika undang-undang domestik di Indonesia mengenakan pajak sebesar 20% atas royalti yang dibayarkan ke entitas luar negeri, tetapi dalam tax treaty antara Indonesia dan negara penerima royalti tersebut ditentukan bahwa tarif pajak royalti hanya 10%, maka tarif 10% yang diatur dalam tax treaty akan berlaku.
Penerapan Lex Specialis dalam Praktik Perpajakan
Dalam praktik perpajakan internasional, prinsip lex specialis ini diakui secara luas. Otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Indonesia, umumnya memberikan perhatian khusus pada tax treaty dan menerapkan aturan-aturan spesifik yang telah disepakati dalam perjanjian internasional. Misalnya, ketika wajib pajak Indonesia memperoleh penghasilan dari luar negeri yang memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia, otoritas pajak Indonesia akan menerapkan ketentuan yang diatur dalam tax treaty tersebut.
Dinamika antara Tax Treaty dan Lex Generalis
Meskipun tax treaty dapat mengesampingkan aturan domestik, penting untuk dipahami bahwa lex generalis tetap memiliki peran. Tax treaty hanya berlaku dalam konteks yang diatur secara eksplisit dalam perjanjian. Apabila ada situasi yang tidak diatur dalam tax treaty, maka aturan pajak domestik (lex generalis) akan berlaku secara penuh.
Sebagai contoh, jika ada jenis penghasilan yang tidak diatur dalam tax treaty, maka negara akan menerapkan ketentuan dari undang-undang pajak domestik. Selain itu, meskipun tax treaty dapat membatasi hak pemajakan suatu negara, tetap ada kewenangan untuk menafsirkan dan mengimplementasikan perjanjian tersebut sesuai dengan kerangka hukum domestik.
Penutup
Kedudukan tax treaty dalam sistem hukum perpajakan internasional memberikan kepastian hukum dan menghindarkan wajib pajak dari risiko dikenakan pajak berganda. Prinsip lex specialis derogat legi generali memastikan bahwa ketentuan dalam tax treaty yang bersifat lebih spesifik akan mengesampingkan ketentuan pajak domestik yang bersifat umum ketika terjadi konflik. Namun, dalam situasi di mana tax treaty tidak mengatur secara spesifik, aturan pajak domestik tetap berlaku.
Dalam konteks Indonesia, penerapan tax treaty sangat penting untuk memfasilitasi arus modal internasional dan menjaga hubungan ekonomi yang sehat dengan negara-negara mitra, sambil tetap memberikan ruang bagi negara untuk menerapkan ketentuan pajak domestiknya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi mengenai kebutuhan perpajakan anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
Konsultan Pajak – Mengelola kewajiban pajak adalah aspek penting dalam menjalankan bisnis yang sering kali dianggap rumit dan memakan waktu. Menggunakan jasa konsultan pajak dapat memberikan berbagai keuntungan yang tidak hanya membantu Anda tetap patuh terhadap peraturan, tetapi juga mengoptimalkan beban pajak Anda. Berikut adalah beberapa keuntungan utama menggunakan konsultan pajak yang dapat meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.
Memastikan Kepatuhan Pajak yang Tepat
Menghadapi peraturan perpajakan yang selalu berubah dapat menjadi tantangan bagi banyak bisnis. Konsultan pajak memiliki pengetahuan mendalam tentang undang-undang pajak terbaru dan memastikan bahwa bisnis Anda selalu mematuhi peraturan tersebut. Dengan bantuan konsultan pajak, risiko terkena sanksi atau denda karena ketidakpatuhan dapat diminimalisir.
Menghemat Waktu dan Fokus pada Inti Bisnis
Mengurus pajak sendiri dapat memakan banyak waktu dan mengalihkan perhatian Anda dari operasional utama bisnis. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Anda dapat mendelegasikan tugas ini kepada ahli yang berpengalaman, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan pendapatan.
Optimalisasi Beban Pajak
Salah satu keuntungan terbesar menggunakan konsultan pajak adalah kemampuan mereka untuk mengidentifikasi peluang penghematan pajak. Konsultan pajak akan menganalisis situasi keuangan bisnis Anda dan menawarkan strategi untuk mengurangi beban pajak secara legal, sehingga Anda dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk investasi dan pertumbuhan.
Pendampingan Selama Pemeriksaan Pajak
Ketika bisnis Anda menjadi subjek pemeriksaan pajak, situasi ini bisa menjadi menegangkan dan membingungkan. Konsultan pajak akan mendampingi Anda selama proses pemeriksaan, memberikan saran dan dukungan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan hak-hak Anda terlindungi.
Sumber Daya Ahli dalam Menyelesaikan Sengketa Pajak
Dalam kasus terjadi perselisihan dengan otoritas pajak, konsultan pajak dapat menjadi perantara yang berharga. Dengan keahlian mereka, konsultan pajak dapat membantu Anda menyelesaikan sengketa pajak dengan cara yang paling menguntungkan, baik melalui mediasi, negosiasi, atau proses hukum.
Perencanaan Pajak yang Efektif untuk Masa Depan
Konsultan pajak tidak hanya membantu Anda dalam jangka pendek, tetapi juga dalam perencanaan pajak jangka panjang. Mereka akan membantu Anda merencanakan strategi pajak yang efisien untuk masa depan, yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Anda dan memastikan bahwa Anda siap menghadapi perubahan peraturan perpajakan di masa depan.
Kesimpulan
Menggunakan jasa konsultan pajak adalah investasi yang bijaksana bagi bisnis yang ingin memastikan kepatuhan pajak, mengoptimalkan penghematan, dan fokus pada pengembangan bisnis inti. Dengan dukungan dari konsultan pajak yang berpengalaman, bisnis Anda dapat menghindari risiko pajak yang tidak perlu dan memanfaatkan setiap peluang yang tersedia untuk mengurangi beban pajak.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi atas penerbitan SP2DK anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
PPh Final UMKM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengevaluasi skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang selama ini berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Skema ini telah memberikan insentif pajak bagi UMKM, namun akan berakhir pada akhir tahun ini. Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah insentif ini masih relevan atau UMKM sudah memiliki kapasitas untuk dikenakan aturan pajak yang lebih adil dan proporsional.
Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa skema PPh final 0,5% tersebut dirancang untuk meringankan beban pajak UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, di mana omzet sebesar Rp 500 juta pertama dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Meski demikian, beliau sering mendapatkan pertanyaan mengenai hal ini, terutama apakah pelaku usaha kecil seperti tukang bakso atau penjual sate yang omzetnya belum mencapai Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan dari kewajiban pajak.
Sri Mulyani menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Namun, karena skema ini berbasis pada omzet, meskipun pajak yang dikenakan hanya sebesar 0,5%, ada kekhawatiran bahwa hal ini tidak mencerminkan kondisi riil kesehatan keuangan UMKM. Menurutnya, yang seharusnya dipajaki adalah keuntungan bersih atau net profit, bukan hanya omzet, karena omzet tidak selalu menunjukkan kemampuan sebenarnya dari usaha tersebut.
Dia mencontohkan, ada UMKM dengan omzet di atas Rp 600 juta per tahun, namun memiliki biaya operasional yang sangat besar sehingga mendekati titik impas atau bahkan mengalami kerugian. Dalam kasus seperti itu, jika mereka tetap dikenakan pajak hanya berdasarkan omzet, tentu tidak adil. Pemerintah memahami bahwa sebagian besar UMKM belum memiliki pembukuan yang memadai, sehingga selama ini perhitungan pajak didasarkan pada omzet karena lebih mudah.
Namun, pemerintah saat ini tengah mencari solusi agar UMKM tetap dikenakan pajak, tetapi dengan tarif yang lebih kecil dan lebih adil. Jika dalam laporan keuangan mereka ternyata usaha tersebut mengalami kerugian, maka meskipun omzet mereka di atas Rp 500 juta, mereka tidak perlu membayar pajak. Ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih adil dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dari UMKM.
Sebagai informasi tambahan, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa skema tarif PPh Final 0,5% ini telah diberlakukan sejak tahun 2018 dan masih bisa dimanfaatkan oleh UMKM hingga tahun 2024. Evaluasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan benar-benar mendukung perkembangan UMKM, sekaligus mencerminkan keadilan dalam penarikan pajak.
Damara Consulting
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi atas penerbitan SP2DK anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
Konsultan pajak memainkan peran penting dalam membantu individu maupun perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak mereka. Sebagai ahli dalam bidang perpajakan, konsultan pajak tidak hanya memberikan saran terkait peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku, tetapi juga membantu klien dalam meminimalkan beban pajak secara legal dan efisien.
Ada beberapa jenis jasa yang biasanya ditawarkan oleh konsultan pajak:
Kepatuhan Pajak (Tax Compliance)
Konsultan pajak memastikan bahwa klien memenuhi semua kewajiban perpajakan yang diwajibkan oleh undang-undang. Ini termasuk penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan, pelaporan SPT Masa PPN dan PPh, serta kewajiban lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Konsultan pajak membantu perusahaan atau individu dalam merencanakan strategi pajak yang efisien, sehingga dapat meminimalkan kewajiban pajak mereka. Jasa ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh keputusan keuangan yang diambil telah mempertimbangkan implikasi pajak yang mungkin timbul.
Konsultasi Pajak (Tax Advisory)
Layanan ini melibatkan pemberian nasihat terkait isu-isu perpajakan spesifik yang mungkin dihadapi oleh klien. Konsultan pajak akan menganalisis situasi klien dan memberikan saran yang sesuai untuk menyelesaikan masalah pajak yang kompleks.
Jasa Transfer Pricing (Transfer Pricing Services)
Dalam konteks perusahaan multinasional, pengaturan harga transfer antara entitas yang berafiliasi adalah hal yang kritikal. Konsultan pajak menawarkan jasa untuk memastikan bahwa harga transfer ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran yang berlaku dan mematuhi regulasi internasional dengan penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing dan Transfer Pricing Defense.
Ketika klien mendapatkan pemeriksaan pajak dari otoritas perpajakan, konsultan pajak dapat memberikan pendampingan untuk memastikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan hak-hak klien terlindungi.
Jika terjadi perselisihan dengan otoritas pajak, konsultan pajak dapat membantu dalam proses penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, banding, atau jalur hukum lainnya.
Kehadiran konsultan pajak yang berpengalaman sangat penting bagi perusahaan maupun individu untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan optimal. Konsultan pajak tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tetapi juga berperan dalam strategi bisnis secara keseluruhan.
Damara Consulting
Jika Anda mencari konsultan pajak yang kompeten dan berpengalaman, Damara Consulting siap membantu Anda dengan solusi perpajakan yang tepat dan efektif. Kami memahami kebutuhan bisnis Anda dan siap memberikan layanan terbaik untuk memastikan keberhasilan bisnis Anda di tengah persaingan yang semakin ketat. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda melalui Link ini. Jasa Pelaporan Pajak
Core Tax System DJP – Digitalisasi membawa inovasi dan kemajuan, termasuk di bidang perpajakan. Salah satu inisiatif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS).
CTAS adalah program yang bertujuan untuk merancang ulang dan memodernisasi proses bisnis administrasi perpajakan, dengan sistem informasinya berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Tujuan Utama CTAS
Tujuan utama CTAS adalah mengembangkan basis data perpajakan yang terintegrasi dan dapat diandalkan, sehingga sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih mudah, akurat, dan efisien. Reformasi ini sejalan dengan visi menciptakan sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah digunakan, terintegrasi, akurat, dan pasti, yang dikenal sebagai SIAP-MANTAP.
Dalam reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2024, DJP fokus pada lima area utama: perbaikan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi (basis data perpajakan), proses bisnis, dan regulasi hukum. PSIAP khususnya menangani aspek teknologi dan proses administrasi perpajakan.
Dampak dan Implementasi CTAS
Implementasi CTAS membawa perubahan pada berbagai aspek proses bisnis DJP, termasuk pendaftaran, pengawasan regional, pengelolaan laporan pajak, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, pertukaran informasi, penagihan pajak, dan pengelolaan akun wajib pajak.
Hal ini juga mencakup bidang seperti pemeriksaan dan penyelidikan, manajemen risiko kepatuhan, inteligensi bisnis, pengelolaan dokumen, manajemen kualitas data, penanganan keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan manajemen pengetahuan.
Implementasi CTAS menawarkan berbagai manfaat bagi para pemangku kepentingan yang berbeda. Bagi wajib pajak, hal ini memberikan kemudahan melalui penggunaan portal resmi DJP, mengurangi potensi kesalahan dan sengketa, serta mengurangi biaya kepatuhan.
Pegawai DJP mendapatkan manfaat berupa pengurangan kesalahan dan pekerjaan manual, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kapabilitas. Institusi DJP mendapatkan kepercayaan, kredibilitas, akuntabilitas, dan kepatuhan yang meningkat, yang pada akhirnya meningkatkan kinerja organisasi dan pegawainya. Pemangku kepentingan menerima akses ke data yang andal dan real-time, yang meningkatkan kualitas tugas dan fungsi mereka.
Secara keseluruhan, PSIAP merupakan langkah penting dalam upaya reformasi perpajakan yang sedang berlangsung di Indonesia, memanfaatkan digitalisasi dan modernisasi untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif.