SP2DK Terbit, Bagaimana Cara Merespon?

DJP makin gencar melakukan penerbitan SP2DK kepada Wajib Pajak, benarkah ada indikasi pajak kurang bayar? Atau terdapat indikasi lain?
SP2DK – Sebelum itu perlu dipahami terlebih dahulu mengenai SP2DK dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2015 didefinisikan bahwa SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Apa yang Dimaksud Data dan/atau Keterangan?
Data dan/atau Keterangan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah yang dimiliki berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya. Atas data dan/atau keterangan tersebut, kemudian Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan WP dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada WP.
Apa yang Perlu Dilakukan oleh WP Jika Mendapat SP2DK?
Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh WP, yakni:
- Melakukan Identifikasi dan Tax Review terhadap Informasi yang tertuang dalam SP2DK, hal ini perlu dilakukan guna mengidentifikasi apakah kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh WP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Membuat Tanggapan SP2DK terhadap isi atau informasi yang diberikan
Tindak Lanjut dan Konsekuensi terhadap SP2DK dan Tanggapan yang Diberikan oleh WP
Dalam hal ini, terdapat dua konsekuensi yang mungkin timbul atas penerbitan SP2DK dan Tanggapan WP terhadap SP2DK, yakni:
- Wajib Pajak menyadari adanya pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum sesuai atau terjadi Pajak Kurang Bayar. Atas hal ini, maka WP dapat melakukan mekanisme pembetulan terhadap pelaporan pajaknya. Akan tetapi, hal ini akan menimbulkan adanya sanksi terhadap pajak yang kurang dibayar tersebut melalui penerbitan STP.
- Wajib Pajak memberikan tanggapan terhadap SP2DK yang terhadap isinya menyangkal temuan dari DJP dengan memberikan beberapa data dan/keterangan yang dimiliki oleh WP. Atas hal ini, terdapat dua implikasi. Pertama, DJP menyetujui terhadap data dan/atau keterangan yang diberikan oleh WP bahwa kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kedua, DJP tidak menyetujui terhadap data dan/atau keterangan tersebut sehingga pada hal ini DJP dapat mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Bagaimana Struktur Tanggapan SP2DK yang Harus Dilakukan oleh WP
Jawab pertanyaan dalam SP2DK sesuai dengan kebutuhan yang ditanyakan, jangan berlebihan
- Sertakan perhitungan dan/atau alat bukti dalam memberikan argumentasi, dalam hal menyiapkan tanggapan tsb, WP menemukan kekeliruan, WP dapat menyampaikan bahwa WP akan melakukan pembetulan atas SPT yang dilaporkan
- Jika dirasa diperlukan, dapat dilakukan pertemuan dengan AR, pastikan WP menerima BA atas pertemuan tersebut dan memastikan seluruh topik yang ada dalam SP2DK berstatus closed (after memberikan respons)
- WP dapat menjawab setiap pertanyaan dalam SP2DK sesuai dengan kebutuhan yang ditanyakan, dalam hal ini WP tidak perlu menjawab secara berlebihan atau lebih dari apa yang ditanyakan
- Dalam menjawab setiap poin pertanyaan, WP dapat menyertakan perhitungan dan/atau alat bukti dalam memberikan argumentasi, dalam hal ini WP dapat membuat kertas kerja perhitungan dan komparasi terlebih dahulu
- Apabila dalam membuat perhitungan tersebut ternyata WP menemukan adanya kekeliruan, maka WP dapat menyampaikan dalam surat tanggapan bahwa WP akan melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan
- Terakhir, pasca WP menyampaikan surat tanggapan SPHP, (jika dirasa diperlukan) WP dapat melakukan pertemuan dengan AR untuk menyelesaikan pembehas. Dalam melakukan pertemuan ini, WP wajib meminta adanya Berita Acara dan memastikan bahwa seluruh poin yang menjadi pembahasan dalam SP2DK telah selesai dan closed.
Damara Consulting merupakan Konsultan Manajemen yang menawarkan jasa perpajakan dan telah menangani banyak klien di Indonesia dan Asia Tenggara. Pahami lebih lanjut dengan konsultasi atas penerbitan SP2DK anda secara gratis dengan menghubungi kami pada tautan berikut ini atau menghubungi konsultan kami pada link ini.
